Polisi Tangkap Ibu Tiga Anak di Tasikmalaya yang Gelapkan 12 Motor Rental
Setiap unit motor yang dirental, pelaku gadaikan dengan harga sekitar Rp 2 juta. Pelaku diketahui menggadaikan seluruh motor milik korban di luar wilayah Tasikmalaya.
Seorang perempuan asal Tasikmalaya berinisial AR (42) ditangkap aparat kepolisian karena diduga menggelapkan belasan unit sepeda motor. Aksi kejahatan yang dilakukan perempuan tersebut didorong kebutuhan gaya hidupnya sehari-hari.
Kapolsek Indihiang, Polresta Tasikmalaya, Kompol Didik Rohim mengatakan, penangkapan AR berawal dari laporan seorang pemilik motor berinisial E (39) yang merentalkan motornya kepada pelaku. Motor milik E setelah dirental rupanya kemudian digadaikan oleh pelaku.
-
Apa yang terjadi dengan bocah di Tasikmalaya? Ada-ada saja kejadian yang menimpa bocah 3 tahun asal Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Dia tak berhenti menangis usai kepalanya tersangkut di kaleng wafer.
-
Apa saja julukan yang melekat di Tasikmalaya? Wilayah ini awalnya memiliki julukan “Kota Santri” di mana pada 1980-an, hampir di tiap kecamatan berdiri pondok pesantren.Kota ini juga melahirkan sosok penggerak agama Islam terkemuka, salah satunya Zainal Mustafa. Dari sana julukan kota santri melekat di Tasikmalaya. Berkembangnya industri bakso di Tasikmalaya juga membuat kota ini mendapat julukan Kota Bakso. Ini karena banyaknya perantauan asal Tasik di kota-kota besar yang membuka warung bakso dengan penyematan kata Tasik atau Tasikmalaya.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
-
Kapan kejadian perampokan tersebut? Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Komisaris Besar Mokhamad Ngajib mengatakan kejadian perampokan Jumat (19/1) dini hari, tepat di depan rumah korban di Jalan Rappocini Raya Makassar.
-
Kapan Tzuyang membongkar kasus kekerasan yang dialaminya? Dalam sebuah live streaming pada Kamis (11/7/2024) dini hari, Tzuyang mengungkap bahwa ia menjadi korban kekerasan dan pemerasan oleh mantan pacarnya.
-
Kapan kasus perceraian ini terjadi? Berikut cerita lengkapnya yang dikutip dari odditycentral.com pada (19/4).
"Jadi memang modusnya pelaku merental kendaraan kepada korban dan oleh pelaku motornya digadaikan. Kasus ini kita ketahui setelah korban membuat laporan, lalu kita lakukan penyelidikan dan AR berhasil kita tangkap di wilayah Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya," katanya di Tasikmalaya, Selasa (2/2).
Saat diperiksa, pelaku mengaku sejak 2017 sudah menyewa 20 unit motor dari sejumlah korban. Dari jumlah itu, setidaknya ada 12 motor yang kemudian digadaikan oleh pelaku AR.
"Kita baru amankan enam kendaraan," ungkap Didik.
Setiap unit motor yang dirental, pelaku gadaikan dengan harga sekitar Rp 2 juta. Pelaku diketahui menggadaikan seluruh motor milik korban di luar wilayah Tasikmalaya.
"Pelaku mengaku ia melakukan aksi kejahatan itu untuk kepentingan sehari-hari. Atas perbuatannya, pelaku kita kenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun," sebutnya.
Sementara itu, tersangka AR mengaku terpaksa melakukan aksi penggelapan motor milik para korban. Hal tersebut ia lakukan karena didorong kebutuhan pergaulan dan gaya hidupnya sehari-hari.
"Buat kebutuhan sendiri dan pergaulan," jawab perempuan yang mengaku memiliki tiga anak itu.
Baca juga:
Karyawan Buat Debitur Fiktif, Perusahaan Rugi Rp1,37 Miliar
Polisi Ringkus 2 Pelaku Penjual Pupuk Bersubsidi di Karanganyar
Sidang Red Notice Ditunda karena Saksi Ahli dari Brigjen Prasetijo Berhalangan Hadir
Polri Soal Kasus Grabtoko: Ada Kemungkinan Tersangka Baru
Gelapkan Uang Klien Rp26 Juta, Pengacara Gadungan di Karanganyar Ditangkap Polisi
Berkas Perkara Eks Kacab Maybank Cipulir Kasus Tilap Rp20 M Winda Earl sudah P21