Polisi Tangkap Paman Perkosa Keponakan di Aceh
Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pelaku pemerkosaan berinisial RR (20), Senin (17/2) di Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh. Dia memerkosa korban yang masih berusia 13 tahun dan ternyata keponakan sendiri. Keduanya tinggal di rumah yang sama.
Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pelaku pemerkosaan berinisial RR (20), Senin (17/2) di Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh. Dia memerkosa korban yang masih berusia 13 tahun dan ternyata keponakan sendiri. Keduanya tinggal di rumah yang sama.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto mengatakan, peristiwa pertama kali terjadi pada Juli 2019. Rentang waktu sampai ditangkap, RR sudah beberapa kali melakukan pemerkosaan.
-
Siapa yang dituduh melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya? Ali Arwin mantan calon legislatif Padang Pariaman dari PBB yang ditangkap polisi akibat melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sejak 2020 dan hingga melahirkan.
-
Apa saja bentuk kekerasan seksual yang bisa dialami anak? Bentuk kekerasan seksualnya pun bermacam-macam. Korban dapat mengalami tiga jenis kekerasan yang berbeda yakni melalui dilakukannya kekerasan fisik, secara ucapan (verbal) dan non-verbal.
-
Bagaimana cara orang tua memberikan pendidikan seks yang sesuai untuk anak? "Ajarkan cara mengidentifikasi situasi yang berbahaya, menolak pendekatan pelaku, dan mencari bantuan ketika diperlukan," kata Meita. Pendidikan ini harus diberikan dengan cara yang tepat agar anak dapat memahami dan mengaplikasikannya.
-
Siapa yang berperan penting dalam mencegah kekerasan seksual pada anak? Peran orang tua sangat besar dalam hal ini, seperti yang diungkapkan oleh Anggota Satgas Perlindungan Anak PP IDAI, Prof. Dr. dr. Meita Dhamayanti, Sp.A(K), M.Kes dalam diskusi daring beberapa waktu lalu dilansir dari Antara. “Peran orang tua sangat besar, jadilah pendengar yang baik, usahakan jadi sahabat anak.
-
Kapan edukasi seksual penting diberikan kepada anak? Edukasi seksual merupakan topik yang penting dalam pengembangan anak-anak, terutama saat mereka memasuki masa remaja.
-
Bagaimana cara yang tepat untuk mengajarkan edukasi seks pada anak? “Saat menjelaskan, gunakan bahasa yang sederhana dan sesuai dengan usia anak. Misalnya, saat anak masih balita, bisa dimulai dengan mengenalkan fungsi tubuh dan menjelaskan bahwa ada bagian-bagian tubuh yang bersifat privat,” kata Kasandra, dikutip dari Antara.
Peristiwa pertama terjadi saat pelaku dan korban hanya berdua di rumah. Sedangkan keluarga lainnya sedang bekerja di luar rumah.
Saat itu, tersangka tiba-tiba membekap korban dan menyeret ke dalam kamar. Tersangka kemudian memaksa korban dan melakukan pemerkosaan dalam kamar. Tersangka juga dengan kekerasan memaksa korban dengan kekerasan menanggalkan pakaian korban.
"Terjadi di bulan Juli 2019, pelaku menarik korban ke dalam kamar dan setelah itu langsung dengan kekerasan dilecehkan dan melakukan persetubuhan. Dilakukan dengan cara dipaksa," kata Trisno Riyanto, Kamis (27/2) di Mapolresta Banda Aceh.
Trisno melanjutkan, pelaku dan korban keluarga dekat dan tinggal satu rumah. Mereka lebih sering berada berdua di rumah selama ini, hingga akhirnya terjadilah peristiwa itu beberapa kali. Pelaku dan korban sudah tidak ingat lagi berapa kali pemerkosaan dilakukan.
"Hasil pemeriksaan lebih satu kali dan visum ada buktinya ada robek selaput daranya. Ini dilakukan dengan cara pemaksaan. Ini kategori pemerkosaan dengan kekerasan," sebutnya.
Perbuatan tak senonoh itu lama tak terbongkar karena tersangka mengancam korban. Sehingga korban memilih tutup mulut, hingga akhirnya korban tidak tahan lagi dan menceritakan kasus tersebut kepada ibu kandungnya.
Setelah itu ibu kandung korban langsung membuat laporan polisi pada awal Februari 2020. Paska dilaporkan, korban langsung dipindahkan dari kediamannya dan dibawa ke rumah aman. "Sejak membuat laporan polisi korban dibawa ke rumah aman di Banda Aceh," tukasnya.
Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1,2 dan 3 Jo Pasal ayat (2) UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU RI No 35 Tahun 2014 dan UU RI No 17 tahun 2016, ancaman hukuman mencapai 15 tahun kurungan badan.
Menurutnya, mayoritas kasus pelecehan seksual terhadap anak dilakukan oleh orang terdekat. Baik itu pamannya sendiri, ayah tiri maupun sopir atau orang terdekat lainnya. Ia berharap seluruh orang tua agar selalu mengawasi dengan ketat keberadaan anak yang masih di bawah umur. Sehingga bisa terhindari peristiwa pelecehan seksual.
Baca juga:
Tersangka Pencabulan Santriwati di Jombang akan Diserahkan Orang Tua ke Polisi
Jika Terbukti Cabuli Siswi, Kepala Sekolah di Badung Bakal Dipecat
Ancam Bunuh dan Ceraikan Istri, Arman 2 Tahun Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil
Perkosa Siswi Selama 4 Tahun, Kepsek di Badung Diduga Ancam Sebar Foto Bugil Korban
Kemendikbud Kecam Pelecehan Seksual Dilakukan Pelatih Pramuka di Jatim
Siswi di Bali, Dicabuli Kepala Sekolah Sejak Kelas 6 SD hingga SMA