Polisi Tangkap Pelaku Penebang Kayu Ilegal di Bengkalis
Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan mengatakan, penangkapan pelaku pembalakan liar atau ilegal loging berawal adanya laporan dari masyarakat setempat.
Polisi menangkap Subagio alias Bek diduga pelaku pembalakan liar atau ilegal logging di Kabupaten Bengkalis, Riau. Pelaku merupakan warga Desa Tanjung Damai Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan mengatakan, penangkapan pelaku pembalakan liar atau ilegal loging berawal adanya laporan dari masyarakat setempat.
-
Bagaimana cara warga Gunungkidul menangkap belalang kayu? Namun mereka harus menangkap menggunakan galah karena belalang hinggap di daun jati yang tinggi.
-
Apa yang terjadi di gudang peluru di Bekasi? Gudang peluru di Bantargebang, Bekasi meledak. Api membumbung tinggi. Ledakan juga terjadi berkali-kali.
-
Kapan Betandak Dangkong dipertunjukkan? Tarian tersebut biasanya akan ditampilkan ketika peringatan hari-hari besar Islam dan hari peringatan nasional.
-
Kapan benua ini tenggelam? Sekitar 70.000 tahun yang lalu, daratan luas yang kini tenggelam di lepas pantai Australia kemungkinan pernah ditinggali setengah juta manusia.
-
Apa bentuk khas Kue Petulo Kembang? Kue petulo kembang ini terbilang unik karena bentuknya seperti mi gulung yang memiliki beragam warna.
-
Di mana Canang Kayu berasal? Canang kayu adalah alat musik tradisional dari Aceh Singkil yang lazim digunakan sebagai pengiring pertunjukan tari tradisional pada acara perayaan maupun upacara adat.
"Pelaku Bek ditangkap di jalan simpang Kunti Dusun Sena desa Sungai Linai, kecamatan Siak Kecil, Bengkalis," katanya di Bengkalis, Jumat (16/4).
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin chinsaw, sepeda motor Nmax, dan kayu olahan 15 keping.
"Anggota Polres Bengkalis yabg bertugas di Polsek Siak Kecil melakukan penyelidikan terhadap adanya dugaan tindak pidana pembalakan liar atau ilegal logging. Pelaku diduga bernama Muji merupakan sebagai cukong atau pemodal," jelasnya.
Selanjutnya, polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pembalakan liar atau ilegal logging di tempat tinggal para pekerja milik Muji.
Lokasi itu juga dijadikan tempat pemotongan kayu tepatnya di jalan simpang Kunti Dusun Sena Desa Sungai Linai, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
Di lokasi yang berbeda, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pembalakan liar lainya, bernama Agus Setiawan dan Rudi. Keduanya merupakan warga Desa Braja Yekti Kecamatan Braja Sebah Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung barang buktinya 1 unit mesin chainsaw warna orange merah kayu kurang lebih 4 kubik.
"Pelaku Agus Sentiawan dan rekannya Dawung berhasil diamankan di lokasi pembalakan liar atau ilegal logging. Sedangkan pelaku lainya melarikan diri dalam hutan," jelasnya.
"Para pelaku dijerat dengan pasal 82, 83 ayat 1 a dan b atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan," pungkas Hendra.
Baca juga:
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 5.700 Batang Kayu Teki Ilegal ke Malaysia
Nakhoda Kapal Pompong Ketahuan Bawa Kayu Ilegal di Perairan Lalang Siak
Polisi Buru Pemilik Kayu Ilegal di Mukomuko Bengkulu
Genjot Hilirisasi Industri, Pemerintah Dorong Pemanfaatan Limbah Kayu
Polisi Gagalkan Pembalakan Kayu Ilegal Dari Suaka Margasatwa di Riau
Pernyataan-pernyataan Kontroversi Viktor Laiskodat yang Jadi Sorotan