Polisi Tangkap Pimpinan Ponpes di Jombang Cabuli 6 Santriwati
Kasus ini terungkap setelah orangtua para santriwati tersebut curiga dengan perubahan perilaku sang anak. Setelah didesak, para korban pun mengakui telah dicabuli sang pimpinan Ponpes.
Seorang pimpinan pondok pesantren di Jombang, Jawa Timur ketahuan mencabuli 6 orang santriwatinya. Yang lebih miris, para korban masih berusia di bawah umur.
Tersangka diketahui bernama Subechan (50), warga Dusun Sedati, Desa Kauman, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. Dia merupakan pimpinan sebuah pondok pesantren kecil di Jombang.
-
Di mana kejadian penganiayaan anak SD di Jombang terjadi? Penganiayaan yang melibatkan dua anak di bawah umur itu terjadi di belakang salah satu SD di Desa Japanan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, pada Sabtu (24/6).
-
Apa yang terjadi pada anak SD di Jombang? Di Jombang, seorang bocah sekolah dasar (SD) tega menganiaya temannya hingga babak belur,. Aksi penganiayaan itu direkam dan videonya viral di media sosial.
-
Apa pengertian anak sulung? Anak sulung adalah istilah yang digunakan untuk menyebut anak yang lahir pertama atau yang tertua dalam suatu keluarga.
-
Apa yang dimaksud dengan Cakak Pepadun? Cakak Pepadun, Upacara Pengangkatan Jadi Pimpinan Masyarakat Adat Lampung Pepadun Masyarakat Pepadun terbuka serta mengandung nilai-nilai egaliter.
-
Apa itu kejang demam pada anak? Kejang demam pada anak atau yang sering disebut penyakit step terjadi akibat adanya kenaikan suhu tubuh alias demam yang tinggi. Pada umumnya, demam tinggi itu disebabkan oleh adanya inveksi virus ataupun bakteri.
-
Siapa pelaku pencabulan terhadap anak di Tanjung Pandan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan. Sementara dua temannya diminta menunggu di luar. Korban tak menaruh curiga. Perintah Brigpol AK dia turuti. Sesampainya di ruangan, pintu malah dikunci dari dalam"Sedangkan kedua teman korban menunggu di ruangan lainnya, singkat cerita di ruang tersebut terjadi dugaan tindak pencabulan itu," kata KBO Satreskrim Polres Belitung, IPDA Wahyu Nugroho dalam konferensi pers di Polres Belitung.
"Tersangka ini pimpinan pondok, telah melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho pada wartawan, Senin (15/2).
Kasus ini terungkap setelah orangtua para santriwati tersebut curiga dengan perubahan perilaku sang anak. Setelah didesak, para korban pun mengakui telah dicabuli sang pimpinan Ponpes.
Dua orangtua santriwati pun akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke polisi.
"Kasus ini ada dua pelapor dari orangtuanya. Jadi nanti berkasnya dua. Apabila ada yang melapor lagi ya kita tindaklanjuti," ujarnya.
Setelah mendapat laporan, unit PPA Satreskrim menyelidiki dan memeriksa sejumlah santriwati yang menjadi korban perbuatan asusila tersangka.
"Saat ini (korban) ada 6 orang santriwati yang kami periksa, kemungkinan bisa lebih korbannya. Usia korban rata-rata 16 sampai 17 tahun," jelas Agung.
Dari serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan, ditemukan cukup bukti jika Subchan telah melakukan perbuatan itu. Pria paruh baya itu lalu diamankan dan dijebloskan ke dalam sel tahanan.
"Selain berbuat cabul, korbannya juga ada yang disetubuhi. Perbuatan itu sejak dua tahun yang lalu," ungkapnya.
Penyidik kepolisian masih terus mengembangkan kasus itu serta memberikan pendampingan pada korban yang mengalami trauma. Polisi menduga, jumlah korban lebih dari enam orang.
"Korbannya masih bisa lebih dari itu. Dan ini masih dilakukan pendalaman," terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka yang sudah memiliki istri dan anak tersebut dijerat dengan pasal 76E jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 dan pasal 76D jo Pasal 81 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar dalam hal ini dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana," pungkas Agung.
Baca juga:
Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Bermodus Dukun Totok
Niat Kembalikan Keperawanan, Wanita di Palembang Justru Jadi Budak Seks Dukun Cabul
Seorang Gadis di Sumba Barat Daya Diperkosa Paman hingga Hamil dan Trauma
Tiga Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polresta Cirebon
Anggota P2TP2A Lampung Timur Pelaku Pencabulan Divonis 20 Tahun dan Kebiri Kimia
Iming-iming Beri Rp10 Ribu, Pria di Palembang Cabuli Anak Tetangga