Polisi Tangkap Wartawan Gadungan Terlibat Perdagangan Orang di Batam
Sementara itu, ketiga korban yakni BN (29) asal Tasikmalaya, O (40) asal Subang dan A (28) asal Subang. Kedua pelaku disinyalir untung Rp2 juta per korban.
Pelaku hendak memberangkatkan korban perdagangan orang ke Malaysia.
Polisi Tangkap Wartawan Gadungan Terlibat Perdagangan Orang di Batam
Polisi tangkap dua pria mengaku wartawan. Keduanya, NR dan MSR tengah berupaya 'menyelundupkan' tiga korbannya ke Malaysia dari Batam.
Kabid Humas Polda Kepulauan Seribu Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengungkap kronologi kejadian.
- Tangkap Tujuh Orang Pelaku Bentrok Ormas, Polisi Minta Warga Tak Terprovokasi
- Polisi Ajak Pemda Semarang Kaji Kondisi Lalu Lintas Simpang Pertigaan Bawen usai 4 Orang Tewas
- Polisi Pamerkan Tumpukan Duit Korupsi Bantuan Kelompok Tani Capai Rp17 Miliar Lebih
- Polisi Tangkap Dua Tahanan Polsek Makassar Kabur, Satu Masih Buron
Yakni, pada Selasa (8/8) anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri mendapatkan informasi mengenai mengenai tiga orang laki-laki yang diduga merupakan calon pekerja migran illegal. Mereka bermaksud berangkat ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Harbourbay. Namun, ditolak pihak imigrasi. "Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 8 Agustus 2023, sekitar pukul 09.30 WIB, Anggota Subdit 4 dari Ditreskrimum Polda Kepri melakukan interogasi dan penyelidikan," kata Kombes Pandra dalam keterangannya, Jumat (18/8).
Keduanya, kata Pandra, berperan sebagai pengurus dalam keberangkatan tiga calon korban ke Malaysia. "Kemudian para tersangka dan korban dibawa ke Kantor Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut serta didapati para tersangka mengaku bahwa baru pertama kali melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang" kata Kombes Pandra.
"Modus Operandi dari para tersangka dengan cara mengiming-imingi gaji dan kehidupan yang layak di luar sana yang kemudian oleh para tersangka, korban diberikan pekerjaan yang tidak layak dan tidak sesuai dengan apa yang mereka janjikan sebelumnya."
Sementara itu, ketiga korban yakni BN (29) asal Tasikmalaya, O (40) asal Subang dan A (28) asal Subang. Kedua pelaku disinyalir mendapat untung Rp2 juta dari tiap korban. Barang bukti yang disita polisi antara lain, 5 (lima) buah paspor, 5 (lima) buah tiket kapal MV. Puteri Anggraeni 05, 5 (lima) lembar Boardingpass Harbourbay Batam-Puteri Harbour dan 2 (dua) unit handphone.
"Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mengalami perubahan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman ancaman pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) tahun dan denda Rp. 15.000.000.000,00 (Lima Belas Milyar Rupiah)," tegas Pandra.
Kegiatan pengungkapan kasus ini sebagai wujud pelaksanaan kebijakan yang digaungkan oleh bapak Presiden RI Ir. H. Joko Widodo yang kemudian diteruskan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai pelaksana harian, terkait dengan Satgas TPPO yang didukung oleh BP2MI dan Stakeholder, dengan maksud dan tujuan guna menyikapi banyaknya keluhan yang disampaikan oleh WNI yang bekerja di luar negeri serta memberantas maraknya kasus TPPO yang merugikan banyak pihak terutama WNI yang ingin bekerja di luar negeri demi kehidupan yang layak.
"Terakhir penyelesaian penanganan kasus TPPO ini harus benar-benar dilakukan secara Komprehensif dari Hulu ke Hilir, tidak hanya proses penindakan di Tempat pemberangkatan Akhir saja seperti di Kota Batam, namun diperlukan Komitmen semua pihak, termasuk dari daerah asal calon PMI dalam upaya Sosialisasi serta cegah tangkal daripada Pelaku Tindak Pidana Perdangan Orang ini sehingga kasus Tindak Pidana Perdangan Orang ini tidak terulang kembali di masa yang mendatang."
"Dalam hal ini Polda Kepri akan terus berupaya melakukan penindakan tidak hanya secara represif namun juga secara Pre-emtif dan preventif seperti halnya memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri untuk menggunakan jalur-jalur yang prosedural karena dengan menggunakan jalur yang prosedural. Warga negara kita akan mendapatkan perlindungan secara menyeluruh berdasarkan peraturan yang berlaku terkait rasa aman dan nyaman kepada seluruh masyarakat. Sehingga masyarakat dapat benar-benar merasakan kehadiran negara dalam hal melindungi warga negaranya," tegas Kombes Pandra.