Polisi Tegaskan Kasus Penganiayaan Napoleon Terhadap Muhammad Kece Tetap Dilanjutkan
Kece hanya menyampaikan permohonan maaf kepada terpidana kasus korupsi yakni Napoleon dan bukan mencabut laporan atas perkara tersebut.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, pihaknya tetap memproses kasus yang menjerat Irjen Napoleon Bonaparte terkait dugaan penganiayaan terhadap tersangka penistaan agama Muhammad Kece. Karena, hingga kini belum adanya surat pencabutan laporan.
"Jadi sampai saat ini penyidik tidak menerima pencabutan laporan, sehingga kasusnya masih terus diproses oleh penyidik," kata Rusdi kepada wartawan, Jumat (8/10).
-
Apa yang ditunjukkan dalam video yang diklaim sebagai makam Nabi Muhammad? Video tersebut menunjukkan sebuah peti kaca yang diselubungi kain hitam bertuliskan kaligrafi huruf Arab dari jarak dekat. Orang-orang mengelilingi peti itu dan tampak menangis.
-
Siapa yang terkubur di dalam peti kaca yang ditunjukkan di video? Melansir dari AFP, menemukan video yang menunjukkan peti kaca serupa di unggahan YouTube berjudul, "Makam Asli Hazrat Aun bin Abdullah a.s. di Karbala Irak," yang diunggah kanal Najaf TV pada 7 Oktober 2022. Aun bin Abdullah adalah keponakan Husein, yang dipercayai oleh orang-orang Muslim Syiah sebagai penerus sah Nabi Muhammad.
-
Bagaimana Muhammad Nezzal ditangkap? Remaja ini ditangkap tiga bulan yang lalu di Kabatiye, yang terkait dengan Jenin di Tepi Barat, dan menjadi "tahanan administratif" selama enam bulan.
-
Apa yang ditemukan YouTuber tersebut di ladang? Seorang YouTuber dan ahli detektor logam menemukan baju besi Hussar abad ke-17 di sebuah ladang di desa Mikułowice, Opatów, tenggara Polandia.
-
Kenapa Nabi Ibrahim sering diuji? Nabi Ibrahim termasuk salah satu Nabi Ulul Azmi, yaitu sebutan untuk para Nabi yang memiliki kesabaran dan ketabahan hati luar biasa dalam menghadapi berbagai macam ujian dari Allah.
-
Apa yang dilakukan sipir penjara terhadap Muhammad Nezzal? "Salah satu petugas sipir penjara memukuli kami secara brutal, punggung saya sangat sakit," ungkapnya dalam sebuah video yang dibagikan akun milik Middle East Monitor di platform Instagram pada 28 November. Tak cukup di situ, ia juga menjadi korban kelalaian medis karena tangannya yang patah tidak segera ditangani.
"Penyidik masih memproses kasus tersebut, karena memang penyidik tidak menerima laporan pencabutan dari kasus tersebut," sambungnya.
Ia menjelaskan, Kece hanya menyampaikan permohonan maaf kepada terpidana kasus korupsi yakni Napoleon dan bukan mencabut laporan atas perkara tersebut.
"Dari penyidik seperti itu bahwa hanya permintaan maaf dari yang bersangkutan, tetapi tidak melakukan pencabutan daripada laporan yang dibuat oleh yang bersangkutan. Sehingga kasusnya masih diproses oleh penyidik," ungkapnya.
Sebelumnya, Tersangka penistaan agama Muhammad Kece meminta maaf terhadap terpidana kasus korupsi Irjen Napoleon Bonaparte. Diketahui, Kece menjadi korban dugaan penganiayaan yang dilakukan Napoleon bersama sejumlah orang lainnya beberapa waktu lalu.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, permintaan maaf Kece terhadap Napoleon itu dilakukan karena ia tak ingin lagi dipukuli oleh jenderal bintang dua tersebut.
"(Minta maaf) Karena takut dipukuli lagi oleh NB (Napoleon Bonaparte)," kata Andi saat dihubungi, Jumat (8/10).
Diketahui, Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan terpidana korupsi Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap tersangka penistaan agama Muhammad Kece. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah dilakukannya gelar perkara.
"Kemarin penyidik Bareskrim Polri telah melaksanakan gelar perkara dan setelah gelar perkara, telah ditetapkan tersangka terhadap kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap saudara MK," kata Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (29/9).
"Hasil gelar perkara telah ditetapkan tersangka sebanyak lima orang atas nama NB, DH, YW, A dan HP," sambungnya.
Lalu, saat ditanyakan peran daripada lima tersangka tersebut. Ramadhan belum bisa menjelaskan secara rinci, karena kasus ini masih terus berproses.
"Penyidik menerapkan kasus penganiayaan Juncto pengeroyokan sesuai dengan Pasal 170 ayat 1 Juncto 35 ayat 1," ujarnya.
"(Peran NB dan kawan-kawan) Nanti masih diproses, kasus ini masih berjalan. Kita tunggu saja nanti," tutupnya.
Baca juga:
Takut Dipukuli Lagi, M Kece Minta Maaf ke Irjen Napoleon
Kompolnas Nilai Surat 'Aku Bukan Koruptor' Irjen Napoleon Tak Ada Artinya
Respons Polri Soal Surat Irjen Napoleon 'Aku Bukan Koruptor'
Pengacara Sebut Surat Terbuka Irjen Napoleon Tanggapi Kasus Korupsi dan M Kece
Irjen Napoleon Kembali Keluarkan Surat Terbuka: Aku Bukan Koruptor
Hari Ini, Bareskrim Periksa Irjen Napoleon Sebagai Tersangka Penganiayaan M Kece
Polisi Segera Sidang Disiplin Karutan Bareskrim Terkait Penganiayaan M Kece