Polisi Tetap Usut Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo Meski Surat Supervisi Belum Direspons KPK
Tujuan dari supervisi ini dilakukan demi memperlihatkan bahwa proses penyidikan yang sampai saat ini masih berlangsung.
Tujuan dari supervisi ini dilakukan demi memperlihatkan bahwa proses penyidikan yang sampai saat ini masih berlangsung.
Polisi Tetap Usut Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo Meski Surat Supervisi Belum Direspons KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini belum merespons ajakan supervisi atau kerjasama dari Polda Metro Jaya dalam proses penyidikan kasus dugaan pemerasaan pimpinan KPK dalam penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.
"Sampai saat ini tim penyidik masih menunggu jawaban dari dua surat kami yang telah kami layangkan ke KPK RI untuk meminta supervisi penanganan a quo dari penyidikan saat ini yang tengah dilakukan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (27/10).
- Tangani Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Polisi Buka Peluang Periksa Kembali Ketua KPK Firli
- Polda Metro Jaya Sebut KPK Sudah Terima Supervisi Penyidikan Kasus Pemerasan SYL
- Kasus Pemerasan SYL, Dewas Ternyata Sudah Serahkan Surat Permintaan Supervisi Polda Metro ke Pimpinan KPK
- KPK Belum Terima Surat Supervisi Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo dari Polda Metro
Menurut Ade, tujuan supervisi demi memperlihatkan bahwa proses penyidikan yang saat ini masih berlangsung berjalan transparan dan sesuai prosedur.
Supervisi yang dilayangkan kepada pimpinan dan Dewas KPK itu turut meminta agar Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Brigjen Didik Agung Widjanarko mengikuti proses penyidikan.
"Mendorong pimpinan KPK RI menugaskan Deputi Korsub untuk melakukan supervisi penanganan a quo yang saat ini sedang ditangani penyidik gabungan," ujar Ade.
Namun apabila permintaan itu tak diindahkan KPK, polisi tetap akan mengusut perkara tersebut. Sebab, supervisi itu dimaksudkan agar KPK dapat melihat proses penyidikan yang dilakukan secara transparan.
"Tidak, sama sekali tidak mengganggu atau menghambat jalannya penyidikan. Justru ini adalah bentuk transparansi penyidikan yg saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh tim gabungan. Ini bentuk transparansi penyidikan yang sedang kita lakukan," kata Ade.
Tentukan Tersangka Bersama
Polda Metro Jaya sebelumnya menyebut tujuan supervisi dilayangkan ke KPK, agar proses gelar perkara penetapan tersangka dalam perkara ini bakal melibatkan lembaga antirasuah.
"Ini sebagai bentuk transparansi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini kami tangani," kata Ade Safri, Rabu (11/10).
Supervisi itu menindaklanjuti proses penyidikan kasus dugaan pemerasaan pimpinan KPK dalam penanganan kasus korupsi pada Kementan 2021. Total sudah ada kurang lebih 55 saksi yang diperiksa terkait perkara tersebut.
Mereka semua diperiksa sebagai saksi terkait kasus pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL naik ke penyidikan setelah ditemukan unsur pidana dalam kasus dugaan pemerasaan tersebut.
Pemerasan ini diduga melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.