Polisi Tetapkan 10 Orang Tersangka Pembakaran Polsek Candipuro
Kasus pembakaran Polsek Candipuro terjadi pada 18 Mei 2021 kemarin.
Polres Lampung Selatan telah menetapkan 10 orang tersangka dari 14 orang yang diamankan terkait kasus pembakaran Polsek Candipuro. Kasus pembakaran ini sendiri terjadi pada 18 Mei 2021 kemarin.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Arsyad mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah dilakukan gelar perkara pada Kamis (20/5) kemarin.
-
Siapa yang ditangkap polisi di Bandung? Pegi Setiawan adalah satu dari tiga orang yang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina. Pegi Setiawan ditangkap tim Ditreskrimum Polda Jabar dan Bareskrim Mabes Polri di Kota Bandung. Momen itu terjadi saat dirinya pulang bekerja sebagai buruh bangunan.
-
Siapa yang mengundurkan diri dari jabatan Sekda Kota Bandung? Ema Sumarna bersama sejumlah anggota DPRD Kota Bandung terseret kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City. Ia dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekda Kota Bandung.
-
Kapan bandara Lolak diresmikan? Bandar udara (bandara) di Provinsi Sulawesi Utara kian bertambah, kini baru saja beroperasi bandara Lolak di Bolaang Mongondow, Minggu (18/2).
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Siapa yang ditangkap polisi? "Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kusworo.
"Sampai dengan hari ini Jumat (21/5) Polres Lampung Selatan telah mengamankan 14 orang diduga pelaku pengerusakan Polsek Candipuro," kata Pandra saat dihubungi, Jumat (21/5).
Pandra menyebut, mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, J, SA, S, D, ANS, AGS, ATS, JM, SK dan DK.
"J dan SA dipersangkakan dengan Pasal 170 KUHPidana, selain itu juga tersangka J dan SA ini ada perkara lain di Polres Lampung Selatan terkait pencabulan anak dibawah umur. Untuk tersangka S alias J dipersangkakan dengan Pasal 160 KUHPidana junto pasal 170 KUHPidana. Sedangkan untuk tersangka D, ANS, AGS dan ATS dipersangkakan dengan pasal 170 KUHPidana," sebutnya.
"Tersangka JM dan SK dipersangkakan dengan pasal 28 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," sambungnya.
Dari 10 orang yang diamankan tersebut, satu orang diketahui seorang Kepala Desa setempat yang berinsial DK.
"Dan untuk tersangka DK dipersangkakan dengan pasal 160 KUHPidana junto Undang undang Karantina Kesehatan," ujarnya.
Selain itu, mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut tak semuanya dilakukan penahanan. Karena, ada satu orang yang memang masih di bawah umur.
"Untuk 9 orang tersangka dilakukan penahanan di rutan Polres Lampung Selatan dan 1 orang tersangka karena masih dibawah umur dikembalikan ke orang tuanya namun proses penyidikan tetap lanjut," jelasnya.
Empat orang lainnya yang juga sempat diamankan yakni SH, MS, RH dan RM masih berstatus sebagai saksi atas kasus pembakaran Mapolsek Candipuro.
"*Terhadap SH dan MS yang juga diamankan bersama tersangka yang diduga turut serta melakukan tindak pidana pengerusakan mapolsek Candipuro, penyidik belum memiliki alat bukti yang cukup sehingga terhadap kedua orang tersebut tidak dilakukan penahanan," ucapnya.
"Terhadap dua orang lainnya yang diamankan yaitu RH dan RM yang juga turut diamankan merupakan saksi yang berada di TKP pada saat peristiwa pengerusakan Mapolsek Candipuro dan keterangannya dibutuhkan untuk menguatkan peran dari masing masing para tersangka, setelah pemeriksaan selesai, kedua orang tersebut dipersilahkan untuk kembali ke rumahnya," tambahnya.
Polisi akan meminta keterangan terhadap saksi ahli untuk mendalami lagi kasus tersebut.
"Untuk rencana tindak lanjut penyidik dalam perkara tersebut akan meminta keterangan ahli dan melakukan pendalaman pemeriksaan untuk menggali pihak pihak lain yang terlibat," tutupnya.
Baca juga:
Polsek Candipuro Dibakar Warga, Kapolda Lampung akan Audit Internal Para Kapolsek
2 Orang Ditangkap Terkait Pembakaran Mapolsek Candipuro Lampung DPO Kasus Pencabulan
Warga Akan Bangun Kembali Polsek Candipuro Lampung Selatan yang Dibakar Massa
Total 14 Warga Ditangkap Terkait Pembakaran Polsek Candipuro Lampung
Kasus Pembakaran Polsek, Kapolda Lampung Minta Masyarakat Tidak Mudah Terprovokasi