Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Sunat Bansos di Dairi
Dia menjelaskan, istri kepala desa memerintahkan perangkat desa untuk memeras warga penerima bansos. Mendapat perintah, EBA langsung menemui masyarakat penerima manfaat saat mereka mengambil bansos sebesar Rp600 ribu di Kantor Pos.
Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus pemotongan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk warga terdampak Covid-19 di Kabupaten Dairi, Sumut. Mereka dijerat dengan pasal pemerasan.
Kasus ini terjadi di Desa Bulu Duri, Kecamatan Lae Parira, Dairi. Warga protes karena hanya mendapat BST Rp100 ribu, padahal seharusnya Rp600 ribu.
-
Di mana tarian Dana Syarah berasal? Dana Syarah merupakan tarian yang aslinya berasal dari Timur Tengah.
-
Bansos beras apa yang dihentikan penyalurannya? Pemerintah akan menghentikan sementara penyaluran bantuan sosial (bansos) beras kemasan 10 kilogram (kg) mulai 8-14 Februari 2024.
-
Bagaimana cara membedakan Bansos milik Jokowi dengan Bansos Kemensos? Cara paling mudah mengetahui perbedaannya, Bansos milik Jokowi yakni pada tas kantong merah putih itu ada logo Istana Presiden RI. Sementara di versi Bansos Kemensos tertulis 'Bantuan Presiden Republik Indonesia Melalui Kementerian Sosial' namun tidak ada logo Istananya.
-
Siapa yang Ganjar Pranowo temui di Banyumas? Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo menghadiri silaturahmi bersama Asosiasi Pengusaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (9/1/2024).
-
Siapa yang membagi bansos? Menteri Sosial Tri Rismaharini menjelaskan alasan dirinya jarang membagikan langsung bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat.
-
Kapan Pangeran Cokrokusumo meninggalkan Bangkalan? Pada tahun 1845, rombongan Pangeran Cokrokusumo berangkat dari istana Kesultanan Bangkalan dengan menyeberangi selat Madura dan mendarat di pantai Gresik.
Kejadian itu diselidiki polisi. Dari penyelidikan itu, polisi menetapkan dua tersangka, yakni EBA dan MS.
"EBA itu pegawai perangkat desa. Sedangkan MS itu adalah istri Kepala Desa Bulu Duri," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubbag Humas) Polres Dairi, Iptu Donni Saleh, Selasa (2/6).
Dia menjelaskan, istri kepala desa memerintahkan perangkat desa untuk memeras warga penerima bansos. Mendapat perintah, EBA langsung menemui masyarakat penerima manfaat saat mereka mengambil bansos sebesar Rp600 ribu di Kantor Pos.
"Jadi Rp600 ribu itu diambil semua. Dalihnya untuk dibagi rata ke seluruh masyarakat desa," ungkapnya.
Sore harinya, perangkat desa itu kembali menemui 77 keluarga yang bansosnya sudah diambil. Mereka diberi Rp100 ribu dan disebut sebagai bansos.
Donni menjelaskan, kedua tersangka tidak dikenakan Pasal tindak pidana korupsi, melainkan Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan.
Polisi masih mendalami kasus ini. Sudah ada 8 orang yang dimintai keterangan. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini.
"Untuk Kades belum mengarah ke sana (tersangka). Waktu diperiksa pun kata kepala desa dia tidak tahu-menahu," pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Sumut menyatakan tengah menyelidiki penyelewengan dana bansos di 5 daerah. Salah satunya diduga terjadi di Dairi.
Baca juga:
BLT Desa Disunat di Sumsel, Mendes Ingatkan Kades Jangan Coba-Coba Korupsi
Penyaluran BLT Dana Desa di 7 Provinsi Masih di Bawah 50 Persen
Upaya Pemerintah Selamatkan Indonesia Dari Krisis Ekonomi Akibat Pandemi Covid-19
Diselidiki Polda, Lima Daerah di Sumut Ini Diduga Selewengkan Dana Bansos
Kisah Miris Keluarga Jalani Karantina Sebulan, Tak Dapat Bantuan Pemerintah