Polisi tetapkan 21 anggota FPI tersangka, 4 orang tidak ditahan
Polisi tidak menahan 4 orang anggota FPI karena diketahui masih di bawah umur.
Polisi bergerak cepat dalam mengungkap dalang penyerangan kantor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Gedung DPRD DKI Jakarta oleh ratusan anggota Front Pembela Islam (FPI). Alhasil, polisi menetapkan 21 anggota FPI sebagai tersangka penyerangan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto menginformasikan, setelah menjalani sejumlah pemeriksaan intensif, akhirnya polisi menemukan dua alat bukti cukup untuk menetapkan 21 anggota FPI menjadi tersangka. Akan tetapi tidak seluruh tersangka itu langsung ditahan.
"Dari 21 orang, 4 orang di bawah umur tetap tersangka tapi tidak ditahan, namun wajib lapor," ujar Rikwanto dalam keterangannya, Sabtu (4/10).
Sementara itu, satu orang yang ikut diciduk saat penyerangan dibebaskan begitu saja. Karena polisi tidak berhasil menemukan bukti kuat anggota FPI berinisial IR itu ikut melakukan aksi kekerasan dan pengrusakan.
"1 orang inisial IR, belum cukup bukti," imbuhnya.
Seperti diketahui, tidak terima dengan pengangkatan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai gubernur DKI Jakarta, FPI geruduk kantor Balai Kota dan DPRD DKI Jakarta. Tidak hanya berdemonstrasi, ratusan massa FPI juga melakukan pengrusakan sejumlah fasilitas umum dan menyerang pengendara motor yang melintas.