Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kebakaran Lahan di Palangka Raya
Kepolisian Resor (Polres) Palangka Raya menetapkan tiga tersangka kebakaran lahan di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah itu. Polisi masih merahasiakan identitas para tersangka.
Kepolisian Resor (Polres) Palangka Raya menetapkan tiga tersangka kebakaran lahan di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah itu. Polisi masih merahasiakan identitas para tersangka.
"Dari penyelidikan yang ada, sebanyak empat orang sudah masuk tahap sidik (penyidikan). Sampai saat ini tiga orang kita tetapkan sebagai pelaku pembakar lahan," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar di Palangka Raya, Jumat (16/8). Dikutip dari Antara.
-
Kapan kebakaran hutan terjadi? Sebelumnya AR diburu polisi karena diduga membakar hutan milik Perhutani pada 21 Oktober lalu.
-
Di mana kebakaran hutan tersebut terjadi? Ia diduga membakar area hutan milik Perhutani seluas 5 hektare, setengah dari total luas hutan tersebut, yaitu 10 hektare.
-
Apa yang ditemukan di Kalimantan? Sisa-sisa kuno bagian bumi yang telah lama hilang ditemukan di Kalimantan. Penemuan lempeng Bumi yang diyakini berusia 120 juta tahun.
-
Bagaimana hutan awan terbentuk? Ketika udara tersebut naik dan mendingin, awan terbentuk saat bertemu dengan lereng gunung yang tinggi. Melalui fenomena ini, awan menyaring melalui tajuk pepohonan di mana uap air pada daun atau jarum pohon bergabung menjadi tetesan yang lebih besar.
-
Kapan Hutan Pinus Pengger buka? Hutan Pinus Pengger buka setiap hari mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore.
-
Di mana letak Hutan Punti Kayu? Letaknya berada di tengah Kota Palembang tepatnya Jalan Kol. H. Burlian km 6,5.
Timbul menambahkan, sampai saat ini dari seluruh kasus kebakaran lahan yang ada sebanyak 61 lokasi telah diberi garis polisi yang selanjutnya dilanjutkan dalam tahap penyelidikan.
"Jika nanti ditemukan bukti kuat serta dinyatakan telah memenuhi unsur pelanggaran hukum, maka kami tidak segan memberikan tindakan tegas kepada para pelaku," lanjutnya.
Untuk pasal yang dikenakan terhadap pembakar lahan di Palangka Raya yakni Pasal 187 KUHP Subsider Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 25 Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalteng Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan tanpa izin, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Pernyataan itu diungkapkan perwira melati dua itu didampingi Dandim 1016 Palangka Raya Letkol Czi Chandra Adibrata, di sela upaya pemadaman kebakaran lahan di sekitar Jalan Ir Soekarno Palangka Raya.
Kebakaran lahan di lokasi yang berdekatan dengan kompleks kantor Pemerintah Kota Palangka Raya dan berada tepat di tepi jalan raya serta pemukiman warga itu dilakukan melalui darat dan udara.
Dalam upaya tersebut nampak para petugas kesulitan melakukan pemadaman. Selain karena jumlah personel yang terbatas, juga lantaran luasnya lahan yang terbakar dan terbatasnya sumber air.
Baca juga:
30 Anggota Manggala Agni Upacara HUT ke-74 RI di Lokasi Kebakaran Hutan
Kebakaran Selama 9 Jam, 15 Hektare Lahan di Kaltim Hangus Terbakar
Brimob Bantu Padamkan Lima Hektare Lahan di Rokan Hilir
Ratusan Hektare Lahan Terbakar di Musi Banyuasin, Polisi Periksa 9 Saksi
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kebakaran Lahan di Palangka Raya