Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Kematian Anak di Temanggung
Polisi menetapkan empat tersangka terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga terhadap A, anak di bawah umur yang meninggal dunia di Dusun Paponan RT 2 RW 3, Desa Bejen, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung. Mereka yakni kedua orang tua korban, M (43) dan S (39), Seorang dukun Haryono (56) dan asisten dukun Budiyono .
Polisi menetapkan empat tersangka terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga terhadap A, anak di bawah umur yang meninggal dunia di Dusun Paponan RT 2 RW 3, Desa Bejen, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung. Mereka yakni kedua orang tua korban, M (43) dan S (39), Seorang dukun Haryono (56) dan asisten dukun Budiyono (43).
"Empat pelaku ini sudah kami amankan. Modus pelaku sang dukun ini membisiki orang tuanya kalau anak tersebut keturunan genderuwo. Selanjutnya memerintahkan agar anaknya disembuhkan degan cara tubuhnya dibersihkan," kata Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi, Rabu (20/5).
-
Apa yang dimaksud dengan KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Siapa yang menjadi korban KDRT? Bagaimana tidak, seorang gadis di Sulawesi Utara menjadi korban KDRT oleh sang suami.
-
Bagaimana cara DPR mendukung kinerja Kejagung? Lebih lanjut, selaku mitra kerja yang terus memantau dan mendukung Kejagung, Sahroni menyebut Komisi III mengapresiasi setiap peran insan Adhyaksa.
-
Apa yang dilakukan Kemensos di Kabupaten Tulungagung? Kementerian Sosial berkolaborasi memberikan pelayanan operasi katarak bagi PPKS lanjut usia (lansia) di Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, menggandeng Pemkab Tulungagung, RSUD Dr. Iskak, YPP, SCTV, Indosiar serta Perhimpunan Dokter Spesialis Mata Indonesia (PERDAMI).
-
Kapan korban melapor kasus KDRT? Laporan yang dilayangkan korban pada 7 Agustus 2023 lalu telah diterima Unit PPA Polres Metro Bekasi dan masih dalam proses penyelidikan.
-
Kenapa KWT Srikandi dibentuk? Mengatasi Masalah Kenaikan Harga Pangan KWT Srikandi dibentuk pada awal tahun 2023 lalu. Saat itu, peruntukannya adalah membantu mengatasi kenaikan harga pangan dan memenuhi kebutuhan masyarakat setempat.
Dia menyebut kejadian ruwatan tersebut dilakukan sejak Januari 2021, saat itu Haryono memperintahkan ke dua orang tuanya untuk menenggelamkan kepala korban ke bak kamar mandi beberapa kali sampai korban tidak sadarkan diri, kemudian dibawa ke kamar untuk ditidurkan.
"Posisi dibawa ke kamar korban sudah dalam keadaan meninggal dunia. Dia meyakini bahwa anaknya akan hidup kembali dan tidak nakal," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara ke dua orang tuanya mengaku sempat merawat anaknya yang terbaring di tempat tidur selama empat bulan. Ayah maupun ibunya bahkan merawat korban yang sudah meninggal layaknya orang yang masih hidup.
"Jadi seminggu dua kali, sang ayah membersihkan tubuh korban. Dan sang ibu juga membersihkan tubuh anaknya itu memakai tisu," jelasnya.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat agar kejadian ini jadikan pelajaran dan jangan mudah untuk percaya dengan apa yang dikatakan oleh seorang dukun ataupun paranormal. Karena hal itu akan membuat diri sendiri tidak percaya kepada Tuhan.
"Saya minta kepada masyarakat, kita jangan mudah percaya dengan ucapan seorang dukun atau apapun, karena itu menyesatkan diri kita sendiri, percaya dan serahkan kepada Allah. Kalau kejadiannya seperti yang rugi kita sendiri," ujarnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Setyo Hermawan mengaku akan memeriksa kejiwaan orang tua korban untuk mengetahui motif lain di balik kejadian itu.
"Kita akan periksa kejiwaan orang tua korban untuk mengetahui motif yang lain. Saya minta kepada masyarakat, kita jangan mudah percaya dengan ucapan seorang dukun atau apapun, karena itu menyesatkan diri kita sendiri, percaya dan serahkan kepada Allah," kata Setyo Hermawan.
Dari tangan keempat pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah karpet plastik warna biru, kain putih alas jenazah, pengharum ruangan, tisu wajah, pembersih telinga, tisu toilet, keranjang sampah, selembar baju anak lengan panjang, celana panjang, baju daleman anak dan sebuah celana dalam anak.
"Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut dan bakal dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dan pelaku terancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda Rp3 miliar," ungkap Setyo Hermawan.
Baca juga:
Dugaan Awal Kematian Anak di Temanggung: KDRT dan Campur Tangan Dukun
'Dibunuh' karena Nakal, Jasad Bocah Ini Disimpan di Kamar selama 4 Bulan
Marah Dituduh Curi Jahe, Pria di OKU Selatan Tembak Petani Hingga Tewas
Kabar NA Tersangka Sate Sianida: Tak Dikunjungi Keluarga, Kondisi Psikologisnya Labil
Tidak Terima Dituduh Cepu Polisi, Gunawan Bunuh Tetangga
Kesal Sering Ditagih Utang, Mahasiswa Nekat Membunuh Pakai Pedang