Polisi tetapkan Kadishub Samosir tersangka tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba
Polisi tetapkan Kadishub Samosir tersangka tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba. Salah satu alasan pihaknya menetapkan tersangka NS karena dia mengetahui persis kejadian tersebut. Terlebih dia yang telah memberikan izin berlayar kapal tersebut.
Polisi menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, NS, menjadi tersangka terkait tenggelamnya Kapal KM Sinar Bangun pada Senin (18/6). NS dinilai lalai dalam insiden tenggelamnya kapal yang mengangkut ratusan penumpang tersebut.
"Oh sudah ada ternyata. Dari pak Dirkrimum tingkatannya dari Kabid ASDP sekarang mengarah ke Kadishub (jadi tersangka) dianggap lalai," kata Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Paulus Waterpauw di Mapolda Sumatera Utara, Kamis (28/6).
-
Kapan kapal itu tenggelam? Kapal yang berpenumpang 37 orang dan bermuatan ikan ini dikabarkan terbalik saat mengalami cuaca buruk di Perairan Selayar," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Selasa (12/3).
-
Kapan Danau Toba terbentuk? Danau ini terbentuk akibat letusan gunung berapi super Toba sekitar 74.000 tahun yang lalu. Kejadian ini juga dianggap sebagai salah satu letusan gunung berapi terbesar dalam sejarah.
-
Kapan kapal-kapal itu tenggelam? Kapal ini berasal dari pertengahan Dinasti Ming (1368-1644).
-
Kapan kapal Uluburun tenggelam? Dengan usia sekitar 3.300 tahun, Uluburun tidak hanya menjadi contoh keterampilan teknik pembangunan kapal pada zamannya, tetapi juga menyimpan rahasia jaringan perdagangan global yang mengagumkan.
-
Kapan bangkai kapal tersebut tenggelam? Para arkeolog mengatakan, temuan unik ini berasal dari periode Romawi dan Mamluk sekitar 1.700 dan 600 tahun lalu.
-
Kapan kapal Dinasti Ming tenggelam? Para arkeolog meyakini bangkai kedua kapal ini berasal dari periode yang berbeda dari Dinasti Ming, sekitar tahun 1368-1664.
Mantan Kapolda Papua ini menjelaskan, salah satu alasan pihaknya menetapkan tersangka NS karena dia mengetahui persis kejadian tersebut. Terlebih dia yang telah memberikan izin berlayar kapal tersebut.
"Sekarang lima (tersangka) ya. Kadishub Kabupaten Samosir. Umumnya ada disitu karena surat izin berlayar pengawasan dan sebagainya itu diserahkan ke Kabupaten karena ini kan hasil penjelasan dari Kepala Dinas Provinsi," jelasnya.
Menurut dia, terkait penanganan kapal tersebut berkaitan dengan tanggungjawab dari para pihak seperti nahkoda kapal, operator dan juga pihak regulator.
"Yang tanggungjawab saja sebenarnya dari para pihak. Misal nahkoda kapal kemudian operator dan juga pihak regulator kemudian bersanding langsung dengan yang dianggap sebagai kelalain dan kelemahan dalam rangka pengawasan keselamatan daripada penumpang," ujarnya.
Dia menambahkan, tim gabungan sedikit mengalami kesulitan dalam mencari kapal tersebut seperti masalah alam dari Danau Toba itu sendiri. "Jarak pandang terbatas, kedalaman, dan struktur dalam air laut ada ganggang sangat menyulitkan, tapi itu sedang diupayakan, karena perintah dari presiden harus dioptimalkan. Kita sedang upayakan," kata dia.
Paulus memastikan akan menambah atau memperpanjang waktu pencarian Kapal KM Sinar Bangun yang tenggelam. Hal itu dikarenakan sudah mendapat atensi langsung dari pemerintah pusat.
"Harusnya beberapa hari lalu sudah dihentikan menurut UU, tapi karena atensi kita smeua kita masih lanjutkan berdasarkan petujuk pimpinan (pusat)," ucapnya.
Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 302 dan atau 303 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo Pasal 359 KUHPidana. "Ancamannya pidana kurungan selama maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar," tandasnya.
Baca juga:
Kemenhub minta tim Ad Hoc benahi pelayaran Danau Toba dalam satu bulan
Pencarian korban KM Sinar Bangun kembali diperpanjang
Helikopter sisir Danau Toba di hari ke-9 pencarian kapal KM Sinar Bangun
Keluarga korban KM Sinar Bangun diimbau pulang untuk mencoblos
BNPB pastikan foto kapal di dasar air yang beredar bukan KM Sinar Bangun
Foto KM Sinar Bangun di dasar Danau Toba diduga hoax
Polda Sumut perpanjang waktu pencarian KM Sinar Bangun