Polisi Tetapkan Suami Aniaya Istri Siri Usai Pesta Arak Bersama Tersangka
Korban meninggal setelah dianiaya pelaku memakai botol saat pesta arak.
Kepolisian Polres Buleleng, Bali, menetapkan Suin (39), sebagai tersangka usai menganiaya istri sirinya bernama Indrawati (41) hingga tewas. Pelaku ditetapkan tersangka setelah polisi memeriksa empat saksi.
Kasih Humas Polres Buleleng Iptu I Gede Sumarjaya mengatakan, dua saksi diperiksa adalah yang ikut menenggak arak. Dua saksi lainnya pemilik warung.
-
Apa yang dimaksud dengan KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Kapan korban melapor kasus KDRT? Laporan yang dilayangkan korban pada 7 Agustus 2023 lalu telah diterima Unit PPA Polres Metro Bekasi dan masih dalam proses penyelidikan.
-
Bagaimana cara DPR mendukung kinerja Kejagung? Lebih lanjut, selaku mitra kerja yang terus memantau dan mendukung Kejagung, Sahroni menyebut Komisi III mengapresiasi setiap peran insan Adhyaksa.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
"Dikuatkan dengan adanya barang bukti yang ada dan setelah dilakukan gelar perkara telah ditetapkan suami siri korban sebagai tersangka," kata Sumarjaya, Rabu (24/11).
Dia mengatakan, korban dianiaya dengan dipukul pelaku menggunakan botol plastik handbody saat pesta miras. Kemudian juga dipukul pelaku menggunakan tangan kosong berulang-ulang saat berada di dalam kamar.
"Penyebabnya (tersangka) melakukan perbuatannya karena emosi setelah terjadi pertengkaran mulut saat minum arak dan emosi tersebut berlanjut sampai didalam kamar," ujar dia.
Dia menjelaskan, untuk barang bukti yang diamankan pakaian korban dan tersangka serta dan botol plastik handbody. Untuk penyebab korban meninggal dunia masih menunggu hasil visum autopsi dari pihak RSUD Kabupaten Buleleng.
Sementara itu, tersangka disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Seperti yang diberitakan, seorang pria bernama Suin (39) melakukan penganiayaan kepada istri sirrinya bernama Sri Indrawati (41) hingga nyawanya melayang. Peristiwa itu, diduga karena pelaku terpengaruh minum-minuman keras (miras) arak lalu emosi dan melakukan penganiayaan.
"(Hubungan korban dan pelaku) masih diselidiki yang jelas dalam satu warung. Info awal kawin sirrih," kata Kasih Humas Polres Buleleng Iptu I Gede Sumarjaya, Selasa (23/11).
Peristiwa itu, berawal dari empat orang minum-minuman keras berupa arak yang dilakukan korban dan pelaku serta dua orang lainnya, pada Senin (22/11) pukul 20.00 Wita, di warung Pojok yang ada di Banjar Dinas Tegallantang, Desa Pengulon, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali.
Baca juga:
Bertengkar Setelah Minum Arak Bersama, Pria di Bali Pukuli Istri Siri hingga Tewas
Tuntutan Istri Marahi Suami Pemabuk di Karawang Dibatalkan, Ini 4 Fakta Terbarunya
Suami Valencya Dituntut Enam Bulan Penjara
6 Jaksa Bakal Diperiksa Buntut Kasus Istri Marah Dituntut 1 Tahun
Jaksa Agung Perintahkan Pengajuan Pembebasan Istri Marahi Suami kepada Hakim
JPU Ubah Tuntutan 1 Tahun Penjara Terhadap Istri Marahi Suami, Kini Menjadi Bebas
Cemburu Lihat Chattingan di Facebook, Suami Pukuli dan Seret Istri Sejauh 50 Meter