Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Pengeroyokan Nakes di Bandarlampung
Dia mengatakan dalam penganiayaan nakes tersebut tiga pelaku memiliki peran masing-masing, saudara A dan NV melakukan pemukulan kepada korban sedangkan D memegangi nakes tersebut.
Polresta Bandarlampung menetapkan tiga tersangka pelaku pengeroyokan tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas Kedaton, Kota Bandarlampung pada Minggu (4/7) lalu.
"Kami sudah gelar perkara dan menetapkan tiga tersangka pelaku penganiayaan kepada seorang nakes yang terjadi Puskesmas Kedaton, yakni inisial A, NV, dan DD," kata Kepala Satreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana, di Bandarlampung, Sabtu (31/7).
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Apa yang bisa dinikmati di Bandung? Bandung menawarkan banyak sekali pilihan untuk menjelajahi dan menikmati keajaiban alam bebas. Wisata Bandung ini bisa jadi destinasi liburan.
-
Di mana Bandara Banyuwangi berlokasi? Bandara Banyuwangi menjadi bandara pertama di Indonesia yang berkonsep ramah lingkungan.
-
Apa yang unik dari gang permukiman padat penduduk di Bandung ini? Walaupun berukuran hanya selebar badan, kondisi gang padat penduduk di Kota Bandung ini amat bersih dan rapi
-
Apa yang terjadi di Kampung Gintung, Desa Cibenda, Bandung Barat? Sebagaimana diberitakan, puluhan rumah di Kampung Gintung, Desa Cibenda, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB) diterjang longsor pada Minggu (24/3/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
-
Siapa yang kuliah di Bandung? Baik Kika maupun Jema tengah menjalani studi di Bandung, Jawa Barat.
Ia menjelaskan bahwa dalam gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Polresta Bandarlampung dan berdasarkan alat bukti yang didapatkan seperti video yang viral di media sosial (medsos) serta barang bukti lainnya, yakni kacamata serta batu yang tertinggal di lokasi, semua mengarah kepada tiga pelaku tersebut.
"Barang bukti ini menjadi petunjuk yang sangat mengarah, dimana pada saat itu ketiganya berada di lokasi kejadian. Untuk barang bukti batu ini, dalam video ditunjukkan ada seseorang yang hendak mengambil sesuatu, ternyata dia mengambil batu," ujarnya.
Dia mengatakan dalam penganiayaan nakes tersebut tiga pelaku memiliki peran masing-masing, saudara A dan NV melakukan pemukulan kepada korban sedangkan D memegangi nakes tersebut.
Kompol Resky menegaskan, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman tujuh tahun pidana penjara.
"Sekarang masih kami proses lebih lebih lanjut dan meminta keterangan dari ketiganya," ucap dia.
Terkait tersangka A yang melakukan laporan balik beberapa waktu lalu, ia mengatakan bahwa semua sudah diproses, namun dalam gelar perkara yang dilakukan ada barang bukti yang tidak bisa ditemukan yang dimaksud oleh pelaku.
"Selain itu, tim penyidik juga tidak menemukan tindak pidana-nya. Karena belum menemukan alat bukti yang mengarah pada perbuatan pidana. Oleh sebab itu laporan balik A belum bisa diberikan kepastian hukum," ujarnya.
Sebelumnya, seorang nakes di Bandarlampung dianiaya oleh sejumlah orang saat sedang menjalani piket pada Minggu (4/7). Kejadian bermula ketika pelaku ingin meminjam tabung oksigen di Puskesmas Kedaton dengan alasan orang tua sakit di rumah, namun tidak diperbolehkan oleh nakes yang bersangkutan karena mereka tidak membawa pasien ke lokasi.
Baca juga:
Pelanggan yang Ludahi Petugas PLN di Medan Ditangkap Polisi
Viral Video Penganiayaan Remaja di Padangsidimpuan, Begini Tanggapan Kapolres
Pesilat Muda Tulungagung Meninggal karena Tendangan Senior, Ini Fakta di Baliknya
Sempat Kritis, Remaja Dibacok Segerombol Pemuda di Jaksel Mulai Membaik
Polisi Pukul Warga Mau Nyoblos di Nabire Berakhir Damai, Kapolres Minta Maaf
Kasau Janji Transparan soal Penanganan Dua Anggota Injak Kepala Warga di Merauke