Polisi Tilang Pengendara Mobil yang Drifting di Pusat Kota Bukittinggi
Kasatlantas mengatakan pelaku AA beralamat di Nagari Ampang Gadang, Kabupaten Agam dan mengakui kesalahannya. Pelaku tidak ditahan, tetapi diberikan sanksi tilang sebanyak empat pasal dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kota Bukittinggi, Sumatera Barat mengamankan satu unit mobil jenis sedan yang membuat gaduh saat melakukan aksi melayang berbahaya yang dikenal dengan istilah 'drifting' di pusat kota pada Kamis (6/5).
"Pengendara inisial AA berumur 21 tahun langsung kami ambil tindakan dua jam setelah videonya viral di media sosial Bukittinggi," kata Kasatlantas Polres Bukittinggi AKP Andri Nugroho, di Bukittinggi, dilansir Antara, Jumat (7/5).
-
Siapa yang menyerahkan KAL Sembulungan kepada Lanal Banyuwangi? Kapal buatan dalam negeri tersebut telah diserahkan langsung oleh Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) V Surabaya, Kolonel Marinir Joni Sulistiawan, kepada Lanal Banyuwangi.
-
Bagaimana Buleng dilakukan? Buleng diawali dengan memperkenalkan judul cerita, dilanjutkan dengan menyebutkan silsilah raja, menggambarkan sekilas keadaan kerajaan, menggambarkan konflik-konflik yang terdapat dalam cerita, lalu diakhiri dengan penjelasan pesan moral yang terkandung dalam cerita.
-
Di mana letak Bukit Lamreh? Bukit Lamreh yang berada di bagian ujung Barat Provinsi Aceh bisa menjadi rekomendasi wisata di Pulau Sumatra.
-
Di mana letak Kubur Kalang di Bojonegoro? Kubur Kalang ditemukan di Desa Kawengan, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro.
-
Di mana letak Benteng Kuta Lubok? Secara administratif benteng ini berdiri di Desa Lamreh, Kecamatan Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar. Menempati lahan seluas 5 hektare, benteng ini lokasinya sangat dekat dengan bibir pantai.
-
Apa tujuan Kemendikbudristek mendukung Balayei di Lubuk Sakti? Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudriste) mendukung pagelaran Balayei di Lubuk Sakti sebagai wujud pelestarian tradisi masyarakat Muaro Bungo.
Kasatlantas mengatakan pelaku AA beralamat di Nagari Ampang Gadang, Kabupaten Agam dan mengakui kesalahannya. Pelaku tidak ditahan, tetapi diberikan sanksi tilang sebanyak empat pasal dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
"Masing-masing pasal sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 adalah Pasal 286 tentang pelanggaran knalpot yang dipakai, Pasal 280 tentang nomor polisi, Pasal 283 tentang mengemudi tidak wajar serta Pasal 311 tentang keselamatan orang lain," kata Kasatlantas.
Menurut keterangan pelaku, ia sering melakukan aksi tersebut di luar daerah dan baru sekali di Kota Bukittinggi. "Pelaku melakukan aksinya setelah pulang dari bengkel, kemudian berkumpul dengan teman-temannya di Jalan Sudirman hingga nekat mengerjakan aksi itu," kata Andri.
Aksi drifting itu direkam oleh temannya dan kemudian menjadi viral di Kota Bukittinggi. Kasatlantas berharap kejadian dan aksi lainnya tidak terulang lagi di Bukittinggi.
"Kami minta pengendara khususnya anak-anak muda di Bukittinggi untuk selalu patuh aturan, jangan mengganggu masyarakat banyak apalagi sampai mengancam jiwa," kata dia.
Kota Bukittinggi selalu ramai penggiat otomotif pada hari libur dari sore hingga tengah malam. Biasanya beberapa klub motor ataupun klub mobil sering berkumpul di sepanjang Jalan Sudirman, Kota Bukittinggi.
Baca juga:
Polisi Putarbalik Ambulans yang Dipakai Angkut Pemudik
Kekaisaran Sunda Nusantara, Alex Ternyata Pengangguran dan Penerima Bansos
Usai Viral, Alex Mundur dari Kepengurusan Kekaisaran Sunda Nusantara
Kekaisaran Sunda Nusantara, Adik Ipar Sebut Omongan Alex Suka Mengacau
Pajak STNK & SIM Pajero 'Kekaisaran Sunda' Mati Sejak 2020
Begini Penampakan Rumah Pemimpin Kekaisaran Sunda Nusantara di Depok