Polisi tolak penangguhan penahanan bos First Travel
Polisi tolak penangguhan penahanan bos First Travel. Polisi menolak penangguhan lantaran masih membutuhkan keterangan kedua tersangka untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Pihak kepolisian telah menerima surat penangguhan penahanan diajukan bos PT First Anugrah Karya Wisata (First Travel) Andika Surachman dan istrinya Anniesa Desvitasari Hasibuan. Namun permintaan penangguhan penahanan tersebut belum dapat dikabulkan pihak kepolisian.
Direktur Tindak Pidan Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Hery Rudolf Nahak mengatakan, ada sejumlah alasan belum dikabulkannya surat penangguhan penahanan kedua tersangka penipuan perjalanan umrah tersebut. Salah satunya masih dibutuhkannya keterangan kedua tersangka untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
"Surat udah masuk. Kita menahan kan ada alasan subjektif dan objektif," kata Rudolf saat dikonfirmasi, Rabu (16/8).
Andika dan Anniesa saat ini ditahan di sel Bareskrim Polri. Menurut Rudolf, penangguhan penahanan kemungkinan dikabulkan setelah pemeriksaan terhadapnya selesai dilakukan.
"Sepanjang alasan itu memenuhi ya kita tahan. sepanjang ini kita masih membutuhkan dia sebagai dalam pemeriksaan," ujarnya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri mengatakan penangguhan penahanan itu tergantung dari seorang penyidik. Meskipun dengan alasan bahwa Anniesa istri dari bos Travel itu baru saja melahirkan,
"Itu tergantung dari penyidik, subyektifnya penyidik," kata Setyo di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/8).
Andika dan Anniesa sebelumnya mengajukan penahanan melalui kuasa hukumnya, Deski. Penangguhan penahanan dilakukan melihat melihat kondisi kesehatan Andika serta posisi Anniesa yang tengah memiliki anak balita.
"Jadi saya harap ini jadi pertimbangan Bareskrim, untuk memberikan penangguhan penahanan terhadap klien kami," pungkasnya.
Diketahui, keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana umrah. Mereka dijerat dengan Pasal 55 jo 378, 372 KUHP dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 ITE.
Baca juga:
Bos First Travel melarat, jemaah kian sengsara
Polri akan kembalikan dua mobil rental yang disewa First Travel
Posko pengaduan korban Frist Travel dibentuk, hubungi 081218150098
Kilas balik masa kejayaan Bos First Travel di dunia fashion
Polisi dalami keterangan anak buah bos First Travel
Bareskrim akan dalami aliran dana First Travel ke koperasi Pandawa
Dari 8 rekening First Travel, hanya satu ada uangnya Rp 1,3 juta
-
Kapan seseorang dianggap sah melakukan umrah? Pelaksanaan ibadah umrah memiliki rukun atau bagian-bagian yang wajib untuk dilakukan tanpa kecuali. Apabila salah satu tidak dilaksanakan, maka ibadah umrahnya tidak sah. Rukun umrah tersebut tidak bisa ditinggalkan walaupun sebagian bisa digantikan dengan dam.
-
Kapan jemaah haji gelombang pertama mulai menuju Makkah? Jemaah Haji Gelombang Satu Mulai Menuju Makkah, 12 Orang Masih Dirawat di KKHI Madinah
-
Kapan Fuji pergi beribadah Umrah? Belakangan ini, Fuji telah berangkat ke Tanah Suci untuk menjalani ibadah Umrah bersama keluarga dan kerabatnya.
-
Apa yang dimaksud dengan walimatus safar umroh? Walimatus safar, yang secara harfiah berarti "perjamuan perjalanan," adalah sebuah acara atau pertemuan yang diadakan untuk memohon doa dan restu sebelum memulai perjalanan suci ke Tanah Suci Makkah.
-
Apa yang dilakukan pelaku penipuan umrah ini terhadap para korbannya? Para jemaah pun mulai membayar biaya perjalanan umrah kepada tersangka. Sampai akhirnya, para jemaah tersebut dibawa pelaku ke Jakarta dan diinapkan di salah satu hotel selama tiga hari. "Namun setelah tiga hari ini mereka tidak kunjung diberangkatkan sampai akhirnya meyakini bahwa mereka ini sudah menjadi korban penipuan," ungkapnya.
-
Bagaimana nasib jemaah umrah asal Rembang yang tertipu biro perjalanan umrah? Kini, para jemaah tersebut telah diberangkatkan oleh PT Amana Berkah Mandiri Yogyakarta. Mereka berangkat pada 12 Mei 2023 lalu. Semua jemaah mendapatkan fasilitas selayaknya tanpa ada kekurangan sedikitpun. “Dengan kesepakatan bersama, jemaah menambah biaya umrah sebesar Rp6 juta. Kemudian kami menanggung dan memberi kompensasi kerugian visa baru, hotel, dan Land Arrangement alias pengaturan perjalanan para jemaah selama ibadah umrah,” Rifai mengaku PT Amana Berkah Mandiri juga merupakan korban dari KW.