Polisi Bidik Tersangka Baru Tragedi Kanjuruhan
Polri mengungkap ada potensi tersangka baru dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. Saat ini penyidik menunggu petunjuk dari jaksa untuk menetapkan status itu.
Polri mengungkap ada potensi tersangka baru dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. Saat ini penyidik menunggu petunjuk dari jaksa untuk menetapkan status itu.
"Ada (potensi tersangka baru), menunggu petunjuk jaksa dulu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi pada Sabtu (29/10).
-
Kapan tragedi Kanjuruhan terjadi? Puncaknya meletus pada Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022.
-
Kenapa rumput Stadion Pakansari diganti? Selain mengganti rumput, sistem drainase pun akan diperbaiki. Sejak beroperasi pada 2016, rumput Stadion Pakansari, belum pernah diganti sama sekali. Meski begitu, stadion berkapasita 30 ribu penonton itu, masih digunakan sebagai home base Persikabo 1973 dalam mengarungi Liga 1.
-
Di mana tragedi ini terjadi? Hari ini, 13 November pada tahun 1998 silam, terjadi demonstrasi besar-besaran di kawasan Semanggi, Jakarta.
-
Kapan tragedi ini terjadi? Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998. Kejadian ini menyebabkan tewasnya 17 warga sipil.
-
Kenapa Stadion Teladan Medan ambruk? Meski stadion tersebut hanya memiliki kapasitas resmi 30.000 penonton, tingginya antusiasme masyarakat, terutama anak-anak, menyebabkan kepadatan yang luar biasa. Pengunjung datang dari berbagai daerah, secara berombongan.
-
Apa yang terjadi di pertandingan PPSM Magelang dan Persip Pekalongan yang menyebabkan kericuhan? Peristiwa itu berawal saat salah satu suporter tuan rumah masuk ke dalam lapangan. Suporter itu membawa bola dan memasukan bola ke dalam gawang Persip Pekalongan. Aksi itu kemudian diikuti puluhan suporter lainnya masuk ke lapangan.
Namun, Dedi belum bisa menyampaikan ke publik siapa pihak yang berpotensi sebagai tersangka baru itu. Alasannya, proses penyidikan dari Bareskrim Polri masih berlangsung.
"Nanti dulu. Sama dikenakan juga selain Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP," katanya..
Periksa 15 Saksi
Meski begitu, Dedi mengatakan bahwa penyidik terus memeriksa para saksi untuk mengusut tragedi Kanjuruhan. "Sebelumnya kan 93 (saksi), tambah lagi hari ini pemeriksaan tambahan 15 orang," ujar Dedi.
Sebelumnya, Polri telah resmi menahan enam tersangka kasus dugaan kelalaian atas insiden Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan lebih dari seratus orang. Mereka ditahan guna kepentingan pemeriksaan tambahan dalam proses penyidikan
Keenam tersangka yakni Akhmad Hadian Lukita, Dirut PT LIB; Abdul Haris, Ketua Panpel; Suko Sutrisno, Security Officer; Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kabagops Polres Malang; AKP Hasdarman, Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim; dan AKP Bambang Sidik Achmadi, Kasat Samapta Polres Malang.
Mereka semua ditahan di rumah tahanan (rutan) Mapolda Jawa Timur. "Penahanan langsung dilaksanakan di Reskrim Polda Jatim," ujarnya.
Tiga tersangka dari warga sipil dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sementara tiga anggota polisi dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.
(mdk/yan)