Polisi Ungkap Sindikat Perdagangan Bayi di Yogyakarta
Polisi menangkap tiga orang tersangka yang terdiri dari ibu bayi, perantara dan seorang bidan yang menjadi pendana.
Petugas kepolisian Polresta Yogyakarta berhasil membongkar sindikat penjualan bayi. Polisi menangkap tiga orang tersangka yang terdiri dari ibu bayi, perantara dan seorang bidan yang menjadi pendana.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Riko Sanjaya menerangkan terungkapnya sindikat jual beli bayi ini berawal dari adu mulut antara seorang perempuan berinisial RA (30) dengan SBF (25) yang merupakan makelar jual beli bayi di depan sebuah RS di Kota Yogyakarta.
-
Apa arti mimpi menggendong bayi menurut banyak orang? Banyak orang yang meyakini bahwa mimpi menggendong bayi merupakan satu pertanda baik dan positif untuk kehidupan.
-
Di mana makam bayi perempuan tersebut ditemukan? Penemuan ini terjadi di wilayah Liguria, Italia, dan telah diungkapkan dalam sebuah artikel ilmiah yang diterbitkan di jurnal Scientific Reports.
-
Apa saja bawaan hamil bayi perempuan yang sering dipercaya? Terdapat ciri-ciri tertentu yang sering dipercaya sebagai bawaan hamil bayi perempuan. yaitu sebagai berikut: 1. Mual parah di pagi hari (Morning Sickness): Banyak orang percaya bahwa mual parah di pagi hari menandakan hamil bayi perempuan. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa ibu yang mengalami mual parah mungkin memiliki kadar hormon yang lebih tinggi, yang sering dikaitkan dengan hamil bayi perempuan. 2. Perubahan suasana hati yang signifikan: Ibu hamil bayi perempuan sering dilaporkan mengalami perubahan suasana hati yang lebih sering dan lebih drastis. Hal ini mungkin disebabkan oleh fluktuasi hormon estrogen dan progesteron yang lebih tinggi selama kehamilan. 3. Detak jantung yang lebih tinggi: Sebuah mitos yang populer adalah bahwa detak jantung janin perempuan lebih tinggi daripada janin laki-laki. Detak jantung janin perempuan konon berada di atas 140 detak per menit, sementara detak jantung janin laki-laki berada di bawah angka tersebut. Namun, penelitian medis belum menunjukkan perbedaan detak jantung yang signifikan berdasarkan jenis kelamin. 4. Tingkat stres: Beberapa percaya bahwa tingkat stres ibu yang lebih tinggi menunjukkan kehamilan bayi perempuan. Hal ini mungkin berkaitan dengan persepsi bahwa hormon stres seperti kortisol lebih tinggi pada ibu yang mengandung bayi perempuan. 5. Lebih mudah lupa (Pregnancy Brain): Banyak ibu hamil bayi perempuan melaporkan mengalami "pregnancy brain" atau kebingungan dan pelupa yang lebih sering. Kondisi ini diduga terkait dengan perubahan hormonal yang mempengaruhi fungsi otak. 6. Kulit lebih berminyak: Kulit yang lebih berminyak dan berjerawat sering dikaitkan dengan kehamilan bayi perempuan. Hal ini diyakini karena peningkatan hormon yang menyebabkan produksi minyak berlebih pada kulit.
-
Kapan orangtua berhenti bantu bayi bersendawa? Ketika bayi dapat makan tanpa merengek atau siap bermain segera setelah makan, orangtua dapat berhenti membantu mereka bersendawa. Bahkan jika bayi masih menelan sedikit udara, ketika perkembangan mereka sudah mencapai tahap seperti kemampuan duduk tegak dan berguling dapat membantu mereka mengatasi masalah gas tanpa bantuan.
-
Apa yang dimaksud dengan bedak bayi? Bedak bayi adalah bedak berbentuk tabur atau padat yang dirancang khusus untuk bayi. Bedak ini biasanya digunakan untuk mengatasi biang keringat atau ruam pada kulit bayi. Formula dalam bedak bayi umumnya sangat aman dan anti iritan.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas perdagangan bayi di Tambora? Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.
Adu mulut ini terjadi karena RA yang akan mengadopsi bayi yang dijual oleh SBF (25) membawa kabur bayi berumur 2 bulan. Kemudian keduanya bertemu dan terjadi perselisihan.
“Waktu kejadian 12 Mei pukul 20.30 WIB. Pada saat itu di sekitar rumah sakit tersebut terjadi cekcok atau pertikaian dari salah seorang warga (RA) dengan SBF yang mengaku akan bisa memberikan adopsi anak 20 juta," ujar Riko di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (7/7).
Perselisihan ini kemudian terdengar oleh satpam RS yang sedang bertugas. Kemudian kedua perempuan ini dibawa ke Polsek Mergangsan untuk merampungkan perselisihan. Dari sinilah praktik jual beli bayi terungkap.
Riko menerangkan dari penyidikan diketahui bahwa bayi yang dijual belikan adalah anak laki-laki dari EP (24) seorang warga Cilacap, Jawa Tengah. Bayi itu dijual EP kepada SBF seharga Rp6 juta.
"Bayi itu adalah anak dari EP. EP statusnya bercerai dan disinyalir bayi dari hubungan gelap. EP sempat menawarkan adopsi bayi di Facebook. Kebetulan SBF yang menggunakan akun Facebook 'Adopsi Bayi Jogja-Solo' menemukan postingan EP. Keduanya pun berkomunikasi," kata Riko.
"Komunikasi antara EP dan SBF ini dilakukan langsung di daerah Cilacap. Setelah terjadi komunikasi, EP menyerahkan anaknya pada SBF karena merasa tidak sanggup mengurus anak. Saat itu ada biaya Rp6 juta," sambung Riko.
Riko menjabarkan bahwa uang Rp6 juta yang diserahkan kepada EP ternyata bukan milik SBF. Uang itu milik seorang pendana yang berprofesi sebagai bidan dengan inisial JEL (39). Bayi sempat dirawat oleh JEL namun kemudian diserahkan lagi ke SBF untuk dicarikan orang yang mau mengadopsinya.
Riko menuturkan oleh SBF, bayi kemudian dicarikan pengadopsi melalui Facebook. Postingan SBF ini lalu dilihat oleh RA yang siap mengadopsi. Saat itu RA dan SBF sepakat dengan biaya pengganti adopsi sebesar Rp20 juta.
"RA ini ada kendala sehingga tidak memiliki keturunan ingin mengadopsi. Ada permasalahan keluarga dengan ibunya. RA ingin meyakinkan ibunya kalau sudah lahiran jadi yang bersangkutan COD dekat rumah sakit. RA niatnya meminta bukan membeli. Sementara di awal ada kesepakatan Rp20 juta,"ungkap Riko.
Riko menjabarkan jika pihaknya menetapkan tiga tersangka yaitu EP, ibu bayi; SBF, makelar adopsi; dan JEL sebagai pendana. Untuk RA hanya berstatus sebagai saksi karena transaksi jual beli belum terjadi.
Riko menambahkan ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 76F Jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Dengan ancaman penjara hingga 15 tahun.
Kemudian Pasal 39 Jo Pasal 79 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak dengan penjara 5 tahun. Dan Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pidana Perdagangan Orang dengan pidaba penjara hingga 15 tahun.
Baca juga:
Ibu yang Jual Bayi di Palembang Berdalih Hanya Cari Orangtua Asuh
Praktik Perdagangan Bayi di Palembang Dibongkar Polisi
Ibu di China Jual Anak Kembarnya Demi Beli Ponsel Baru
Tersangka Perdagangan Bayi via Online di Surabaya Segera Disidang
Eks kepala kepolisian Peru terlibat sindikat jual-beli bayi
Bongkar kasus jual beli bayi via Instagram, polisi bekuk 4 tersangka