Polres Tangsel Tembak Pemerkosa Teman Usai Pesta Miras
Diucapkan dia, peristiwa persetubuhan ini terjadi pada (18/1) lalu, di wilayah Desa Medang Lestari, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Usai pesta miras, dua pemuda di Tangerang cabuli teman nongkrongnya MHK (17), yang masih dibawah umur. Kedua pelaku, Suhro Wardi (29) dan Saeful (24), diberikan tindakan tegas, dengan ditembak Polisi di bagian betis, karena berusaha melawan saat hendak diamankan.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan menjelaskan, korban dan pelaku memiliki hubungan pertemanan. Saat sebelum kejadian, ketiganya sempat bertemu untuk pesta minuman keras.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan seksual? Korban penyandang disabilitas tidak bisa berteriak atau menolak. Dia merasa takut dan ketergantungan," katanya.
-
Kapan pelecehan seksual terhadap korban terjadi? Menurutnya, korban mengalami pelecehan seksual oleh pelaku selama kurun waktu enam bulan.
-
Mengapa pelaku melakukan kekerasan seksual? Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan.
-
Bagaimana cara Fakultas Filsafat UGM menangani kasus pelecehan seksual? Pada prinsipnya Fakultas Filsafat UGM konsisten untuk penanganan kasus-kasus kekerasan seksual. Laporan tentang adanya korban dan lain sebagainya belum ada," urai Iva.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Bagaimana aktivitas seksual bisa menyebabkan kelelahan? Aktivitas seksual dapat dianggap sebagai bentuk olahraga. Penelitian yang diterbitkan dalam Plos One pada tahun 2013 menunjukkan bahwa sesi seks rata-rata selama 25 menit, termasuk pemanasan, membakar sekitar 69 kalori pada wanita. Oleh karena itu, sesi seks yang intens atau panjang dapat membuat tubuh merasa lelah seperti setelah berolahraga.
"Mereka ini berteman, saling kenal," ucap dia, Selasa (12/2).
Diucapkan dia, peristiwa persetubuhan ini terjadi pada (18/1) lalu, di wilayah Desa Medang Lestari, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
"Saat itu, korban ditawari oleh kedua rekannya pulang bareng berboncengan sepeda motor bertiga, tak jauh dari tempat mereka berkumpul, keduanya kemudian melakukan persetubuhan itu," ucapnya.
Dari peristiwa itu, kemudian korban menceritakan kepada ibunya dan dilaporkan ke Polisi.
"Dari laporan itu, polisi kemudian berhasil mengamankan keduanya, saat dilakukan penangkapan kedua pemuda ini melawan petugas sehingga dilumpuh karena membahayakan petugas," terang Ferdy.
Diterangkan Kapolres, berdasarkan pengakuan kedua tersangka, aksi tersebut dipicu karena minuman keras.
"Jadi antara korban dan pelaku ini sehabis pesta miras," terangnya.
Atas perbuatan keduanya, Polisi menyangkakan pasal 81 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Baca juga:
Pria Beristri di Tanjung Balai Cabuli Nenek Lumpuh Berusia 87 tahun
Iming-imingi Motor Baru, Mustari Perkosa Anak Tiri Usia 12 Tahun
Dititipi Anak Balita Tetangga, Rupertus Malah Berbuat Cabul
Coba Kabur Saat Ditangkap, 2 Pemerkosa ABG di Tangerang Ditembak Bagian Kaki
Polda DIY Tetap Lanjutkan Penyidikan Kasus Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi UGM
Cabuli Cucu di Kebun, Kakek Pekak Gula Mengaku Khilaf