Polresta Jayapura Kota Kembalikan Ratusan Motor Curian ke Masyarakat
Gustav mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraannya untuk dapat mendatangi Polres dan Polsek setempat. Untuk dapat mengambil motor itu, mereka harus melampirkan surat kepemilikan kendaraan seperti STNK atau BPKB.
Polresta Jayapura Kota akan mengembalikan ratusan kendaraan roda dua terhadap masyarakat yang kendaraannya telah dicuri oleh orang lain atau hilang. Ratusan kendaraan yang akan dikembalikan itu setelah masyarakat kehilangan kendaraannya sejak tahun 2018-2020.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas mengatakan, kendaraan yang akan dikembalikan oleh pihaknya itu ada 208 sepeda motor. Dari jumlah tersebut, hanya baru enam unit kendaraan yang terkonfirmasi pemiliknya.
-
Kapan Curug Leuwi Batok ramai pengunjung? Para wisatawan yang menginap di tenda juga menantikan waktu terbaik berenang di sana, yakni pada pagi hari ataupun sore hari.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan kata penutup pidato penting? Seperti diketahui, bahwa ragam acara seperti seminar, perpisahan, pernikahan hingga acara formal lain membutuhkan sebuah penutup pidato yang penuh kesan yang membuat seluruh rangkaian acara berkesan.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan Tari Penguton diciptakan? Tari Penguton adalah tari penghormatan yang diciptakan oleh Aisyah, putri dari seorang kepala desa yang bernama Pangeran H. Bakri di tahun 1820 silam.
-
Kapan Penyu naik ke darat? Penyu hanya datang ke darat untuk bertelur.
"Baru enam pemilik kendaraan yang melaporkan, sisanya belum dan rencananya enam motor itu akan diserahkan pada hari Jumat mendatang (20/11)," kata Gustav dalam keterangannya, Selasa (17/11).
Oleh karena itu, Gustav mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraannya untuk dapat mendatangi Polres dan Polsek setempat. Untuk dapat mengambil motor itu, mereka harus melampirkan surat kepemilikan kendaraan seperti STNK atau BPKB.
"Awalnya kegiatan ini akan difokuskan pada satu titik, berhubung lantaran situasi pandemi, maka masyarakat yang ingin mengecek silakan mendatangi langsung ke Mapolresta dan Polsek jajaran," ujarnya.
Gustav menegaskan, dalam proses pengembalian kendaraan roda tersebut tidak akan dipungut biaya apapun. Selain itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Samsat untuk membebaskan denda pajak lantaran ada pemutihan pajak.
"Saya kembali mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat baik di Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura dan Keerom untuk meluangkan waktu mendatangi Mako Polresta dan Polsek jajaran untuk mengecek motor yang merasa kehilangan dengan menunjukkan bukti-bukti kepemilikan," pungkasnya.
Baca juga:
Sepeda Motor Curian ABG di Kupang Dijual ke Pengepul Besi Tua
3 Pelaku Curanmor Dibekuk, 19 Motor Curian Disita
Beraksi 15 Kali, Pelaku Curanmor dengan Cara Patahkan Kunci Stang Dibekuk
Aksi Curi Motor Terekam CCTV, Residivis Ditangkap Polisi di Rumah Kontrakan
10 Bulan Razia, Polres Jayawijaya Kembalikan 184 Motor Curian ke Pemiliknya
Curi Motor di Masjid, Pelaku Dilumpuhkan dengan Timah Panas