Polresta Malang Kota Tangkap 10 Pelaku Bullying Viral di Media Sosial
Polisi, mendapatkan laporan perundungan itu sehari setelah kejadian. Saat itu, kondisi psikis korban masih terguncang.
Polresta Malang Kota menangkap sepuluh pelaku perundungan terhadap seorang remaja putri siswi Sekolah Dasar (SD) di Kota Malang. Peristiwa itu viral di media sosial.
Kapolres Malang Kota AKBP Budi Hermanto mengungkap sepuluh orang yang diamankan juga masih di bawah umur. Peristiwa perundungan berawal saat korban dijemput seseorang dan di bawa ke suatu tempat.
-
Apa yang terjadi di video yang viral? Video berdurasi 20 detik tersebut memperlihatkan seseorang yang diklaim sebagai Gibran yang sedang menggendong bayi sambil mengumandangkan takbir.
-
Apa yang terjadi dalam video viral tersebut? Video yang menampilkan seorang sopir truk video call dengan keluarga dan menyatakan tak memperbolehkan anaknya jadi polisi viral di media sosial. Video itu diambil di depan kantor Polsek Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi.
-
Kenapa video tersebut viral? Video yang diunggahnya ini pun viral dan menuai perhatian warganet."YaAllah Kau bangunkan aku tengah malam, aku kira aku mimpi saat ku lihat suamiku sedang sujud," tulisnya di awal video yang diunggahnya.
-
Siapa yang marah di video viral? Viral Istri Ngamuk Lihat Suaminya Naik ke Panggung Mau Nyanyi Sama Biduan, Dipukul lalu Didorong Suruh Turun Tidak semua orang suka melihat pasangannya tampil di panggung bernyanyi bareng penyanyi. Ada sebagian langsung emosi hingga melabrak ke panggung. Seperti seorang istri yang baru-baru ini viral di media sosial. Dia murka melihat suaminya naik ke panggung dangdut.
-
Kenapa video ini menjadi viral? Video ini viral dan sukses bikin warganet ikut sedih.
"Kemudian dilakukan persetubuhan. Selanjutnya istri dari pelaku ini mengetahui kejadian tersebut," kata Budi saat jumpa pers di Polres Malang Kota, Selasa (23/11).
Kadung terbakar emosi, istri pelaku membawa serta beberapa temannya untuk menginterogasi korban terkait peristiwa persetubuhan itu. "Dia (istri pelaku) membawa beberapa temannya untuk menginterogasi, menanyakan sampai dengan melakukan tindakan kekerasan terhadap korban," ungkapnya.
Polisi, mendapatkan laporan perundungan itu sehari setelah kejadian. Saat itu, kondisi psikis korban masih terguncang.
"Di hari yang sama (pelaporan) kami juga mendapatkan video viral tentang seorang pelajar dibully, dianiaya oleh beberapa orang. Sehingga tim yang dipimpin Kasat Reskrim memeriksa saksi-saksi, alat bukti," bebernya.
"Sehingga kami mengamankan sepuluh orang," lanjutya.
Diantara pelaku yang diamankan, ditangkap pula pria yang menyetubuhi korban.
Sebelumnya, beredar video penganiayaan terhadap seorang anak yang masih mengenakan seragam sekolah. Dalam video berdurasi 2 menit 29 detik itu, ternyata korban telah diperkosa pria dewasa. Terduga pelaku pemerkosaan berinisial Y yang merupakan teman para pelaku persekusi dan perundungan.
"Kejadiannya Kamis, 18 November 2021, jam 10 sampai Maghrib. Jadi ada dua kejadian yang pertama itu pelecehan seksual, persetubuhan yang dilakukan oleh orang dewasa. Setelah pelecehan, anak ini dibawa temen-temennya diperkesukusi di sebuah perumahan di Malang," urai Leo Angga Permana kepada wartawan di Mapolresta Malang Kota, Senin (22/11).
Leo menegaskan, korban merupakan anak asuh dari sebuah panti asuhan. Korban dibawa ke tempat sepi dan mendapatkan aksi penganiayaan dan perundungan sedemikian rupa oleh 8 orang.
Korban dengan pendampingan orang tua telah melaporkan kejadian tersebut pada 19 November 2021 ke Polresta Malang Kota terkait kasus kekerasan. Laporan disertai barang bukti berupa video yang beredar.
Awalnya korban bermain ke rumah salah seorang pelaku perundungan berinsial D. Korban selanjutnya menerima chating dari pria mengaku D yang ternyata Y. Isi chatingan tersebut mengajak jalan-jalan korban.
Y kemudian langsung membawa korban ke rumahnya dan terjadi tindak pemerkosaan dengan diancam pisau. Tangan korban diikat, serta mulutnya disumpal kain.
Saat korban dan Y masih berada di dalam rumah, S yang merupakan istri Y muncul dengan membawa pelaku perundungan. S menggedor-gedor pintu, dan mencaci maki dengan berbagai umpatan dan tuduhan.
Korban kemudian dibawa pergi ke kawasan perumahan sepi dan terjadi penganiayaan sebagaimana dalam video tersebut.
Korban bersama orang tuanya idampingi pengacara melaporkan kejadian tersebut, Senin (22/11). Mereka melaporkan pelaku terkait kasus Pasal 81 maupun Pasal 170 tentang Perlindungan Anak terkait pencabulan serta pengeroyokan maupun Pasal 369 tentang Perampasan.
Baca juga:
Merasa Anaknya Jadi Korban Salah Tangkap, Ibu-Ibu di Palembang Lapor Propam
Cemburu Lihat Chattingan di Facebook, Suami Pukuli dan Seret Istri Sejauh 50 Meter
Bertengkar Setelah Minum Arak Bersama, Pria di Bali Pukuli Istri Siri hingga Tewas
Tak Terima Disenggol, Dua Pemuda Mabuk Bacok Pengendara di Bandung
6 Anggota TNI AL Terbukti Membunuh, Dipecat dan Dihukum 9 hingga 13 Tahun Penjara
Polisi Tetapkan 2 Anggota Ormas PP jadi Tersangka Penganiayaan di Tangerang