Polri analisa laporan Fadli Zon terhadap ketua KPU
Polri masih mengkaji apakah laporan Fadli ini masuk dalam pelanggaran pemilu atau pidana.
Mabes Polri masih terus mendalami laporan Sekretaris Tim Pemenangan Prabowo - Hatta, Fadli Zon terhadap Ketua KPU Husni Kamil Manik. Fadli menduga ada pelanggaran pidana yang dilakukan Husni karena telah membuka kotak suara pilpres tanpa rekomendasi Bawaslu dan MK.
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar menjelaskan, pihaknya masih mempelajari laporan Fadli tersebut. Apakah hal itu masuk dalam pelanggaran pemilu atau murni pidana.
"Masih berjalan, sedang dipelajari, apakah ini bagian dari delik tindak pidana pemilu karena delik tindak pidana pemilu ada mekanismenya melalui Bawaslu kemudian ada hukum acara tersendiri itu sudah ada laporannya. Kalau tindak pemilu kan pertama harus ke Bawaslu. Tapi ini kan langsung datang ke kepolisian. Nanti tim penyidik akan menganalisis itu," kata Boy kepada wartawan di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/8).
Sementara itu, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie menyarankan pelaporan yang dilakukan Wakil Ketua Umum Gerindra itu untuk melaporkan terlebih dahulu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sebab, Mabes Polri tak ingin mengambil alih kewenangan Bawaslu.
"Kita sarankan hukum acaranya, mereka melaporkan ke Bawaslu. Kalau ketika pilpres itu kewenangan Bawaslu yang menentukan ada pidana atau tidak. Kalau mengambil alih meretas kewenangan, mengambil alih Bawaslu," kata Ronny.
Ronny menjelaskan, apabila ada pelanggaran atau kecurangan pada pemilu hendaknya melalui mekanisme untuk melapor ke Bawaslu. Dari situ, lanjut Ronny, Bawaslu akan menilai pelanggaran atau kecurangan tersebut dalam bentuk pidana atau tidak.
"Maka itu kita sarankan melalui Gamkudu (Penegakan Hukum Terpadu) masuk enggak pemilunya. Kalau masuk baru Polri menangani, seperti itu mekanismenya," lanjut Ronny.
Seperti diketahui sebelumnya, Sekretaris Tim Pemenangan Prabowo-Hatta, Fadli Zon mendatangi Bareskrim, Mabes Polri. Anak buah Prabowo Subianto ini datang untuk melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik terkait dugaan pelanggaran dalam pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres).
Fadli menjelaskan, laporannya ini terkait surat edaran KPU yang meminta KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk membuka kotak surat suara. Sebab, dalam aturannya KPU hanya berhak membuka kotak suara jika ada rekomendasi dari Bawaslu ataupun Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pada pagi ini saya akan melaporkan ketua KPU, yang telah melakukan suatu pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang terkait pembongkaran suatu barang bukti, tidak diputuskan melalui suatu proses pengadilan atau perintah dari hakim. Jadi kita laporkan pada pagi hari ini dan ini merupakan untuk mencari keadilan," kata Fadli Zon kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/8).
Fadli membawa barang bukti berupa hasil pemberitaan yang dipublikasi oleh media massa. Menurut dia, pelanggaran tersebut bukan pelanggaran pemilu sebab, hal ini berkaitan dengan tindakan pidana.
"Pidana jelas bukan pemilu. Ini pidana," ucapnya.