Polri Beri Dispensasi Perpanjangan SIM-STNK yang Mati saat Lebaran, Tak Akan Ditilang
Polri berikan toleransi kepada masyarakat pemegang SIM dan STNK yang habis masa berlakunya selama libur Lebaran
Masa Berlaku SIM dan STNK Habis saat Libur Lebaran, Polri Beri Dispensasi
- Polri Siapkan Rekayasa Lalin di Tol dan Arteri Saat Mudik Lebaran 2024
- Polri Siapkan Rekayasa Lalin di Pelabuhan Merak-Bakauheni saat Puncak Mudik Lebaran
- Polri Ungkap Situasi Keamanan Jelang Pencoblosan Pemilu 2024
- Polri Ingatkan Masyarakat Tetap Jaga Persatuan dan Kesatuan Jelang Pencoblosan Pemilu 2024
Polri Beri Dispensasi Perpanjangan SIM-STNK yang Mati saat Lebaran, Tak Akan Ditilang
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan toleransi bagi pemegang SIM atau STNK yang habis masa berlakunya dan tidak bisa diperpanjang karena libur Hari Raya Idul Fitri 1445 H /2024.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Aan Suhanan, menyampaikan setiap kepolisian wilayah punya mekanisme untuk memberikan toleransi kepada masyarakat pemegang SIM dan STNK yang habis masa berlakunya selama libur Lebaran.
"Itu sudah ada (arahan), kami harapkan jajaran ada penundaan setelah libur bersama," kata Aan, di KM 29 Cikampek, Jumat (5/4).
Menurut Aan, pemegang SIM dan STNK yang mati masa berlakunya tidak akan dikenakan tindakan langsung selama musim libur lebaran. Diberi batas waktu bisa mengurus setelah libur.
"Enggak apa-apa kami ampuni (tidak ditilang)," kata Aan. Dilansir Antara.
Selama libur lebaran Polri menggelar Operasi Ketupat 2024 selama 13 hari terhitung mulai tanggal 4 sampai dengan 16 April 2024.
Operasi kemanusiaan tersebut bertujuan untuk menjaga keamanan, ketertiban, kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) dan juga keamanan masyarakat yang akan mudik.
Agar mudik berjalan lancar, aman dan bermakna, Polri mengimbau masyarakat untuk mematuhi hal-hal berikut.
1. Masyarakat diimbau mudik lebih awal menghindari waktu puncak arus mudik dan balik. Atau memilih waktu berangkat maupun kembali untuk menghindari kemacetan.
2. Menyiapkan kondisi diri dan kendaraan serta memastikan saldo e-toll mencukupi.
3. Menaati peraturan lalu lintas, petugas di jalan dan menghormati pengguna jalan lainnya;
4. Mengutamakan keselamatan sesama pengguna jalan lainnya guna menekan terjadinya laka lantas serta fatalitas korban kecelakaan;
5. Apabila kondisi lelah atau mengantuk istirahat pada tempat yang sudah disediakan (tidak di bahu jalan khususnya di jalan tol);
6. Apabila rest area sudah penuh agar tidak memaksakan untuk masuk, gunakan rest area berikutnya (bila memang perlu keluar menuju jalan arteri).