Polri Diminta Taat Prinsip 'Due Process of Law' Saat Tangani Kasus Terkait Corona
"Harapan agar proses penegakan hukum yang dilakukan tidak malah menimbulkan ketegangan sosial baru di tengah-tengah warga masyarakat yang resah menghadapi makin menyebarkan wabah Covid-19," kata anggota Komisi III, Arsul Sani.
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, mengingatkan jajaran Polri tidak melanggar prinsip due process of law atau penegakan hukum yang semestinya terhadap penyebar hoaks Covid-19 di media sosial. Dia ingin Polri menegakkan hukum dengan dasar aturan jelas dan prosedurnya dilakukan dengan benar.
Arsul mengingatkan bahwa terkait dengan penindakan-penindakan terhadap mereka yang melakukan ujaran kebencian lewat medsos atau yang menyebarkan hoaks, maka Polri memiliki Surat Edaran Kapolri No 6 Tahun 2015. Isinya meminta agar jajaran Polri melakukan langkah-langkah preventif terlebih dahulu dalam menghadapi kasus-kasus ujaran kebencian dan penyebaran hoaks sebelum melakukan proses hukum.
-
Bagaimana kasus-kasus viral ini diusut polisi? Ragam Kasus Usai Viral Polisi Baru Bergerak Media sosial kerap menjadi sarana masyarakat menyuarakan kegelisahan Termasuk jika berhubungan dengan kepolisian yang tak kunjung bergerak mengusut laporan Kasus viral yang baru langsung diusut memunculkan istilah 'no viral, no justice'
-
Apa gejala Covid Pirola? Mengenai gejala yang ditimbulkan akibat infeksi Pirola, diketahui belum ada gejala yang spesifik seperti disampaikan ahli virologi dari Johns Hopkins University, Andrew Pekosz, dilansir dari Liputan 6.Namun, tetap saja ada tanda-tanda yang patut untuk Anda waspadai terkait persebaran covid Pirola. Apabila terkena COVID-19 gejala umum yang terjadi biasanya demam, batuk, sakit tenggorokan, pilek, bersih, lelah, sakit kepala, nyeri otot serta kemampuan indera penciuman berubah, maka gejala covid Pirola adalah sakit tenggorokan, pilek atau hidung tersumbat, batuk dengan atau tanpa dahak, dan sakit kepala.
-
Mengapa Cromboloni viral? Jajanan yang tengah naik daun ini berasal dari gabungan dua kata, yaitu "Croisant" dan "Bomboloni".
-
Kenapa cromboloni viral di media sosial? Tips Membuat Cromboloni saat ini tengah ramai menjadi perbincangan di media sosial khususnya Tiktok.
-
Bagaimana cara mencegah Covid Pirola? CDC menyarankan masyarakat untuk melindungi diri dari virus ini karena masih belum jelas tentang seberapa pesat varian ini dapat menyebar. Untuk itu, sebagai tindakan pencegahan masyarakat diminta untuk melakukan hal berikut:• Dapatkan vaksin Covid-19.• Jalani tes Covid.• Cari pengobatan jika Anda mengidap Covid-19 dan berisiko tinggi sakit parah• Jika Anda memilih untuk memakai masker, kenakan masker berkualitas tinggi yang pas di hidung dan mulut.• Tingkatkan ventilasi udara.• Selalu mencuci tangan usai beraktivitas.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
"Agar apa yang ada dalam SE Kapolri tersebut diterapkan secara baik oleh Polri untuk menghindarkan kesan bahwa Polri sewenang-wenang dalam penegakan hukum," kata Arsul lewat keterangannya, Senin (6/4).
Arsul juga menyoroti keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya terkait penindakan terhadap 18 orang atas dugaan melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti dimaksud dalam Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 218 KUHP.
Arsul menegaskan bahwa PP No 21 tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 tidak menetapkan bahwa pada wilayah di Indonesia diberlakukan PSBB. Penetapan PSBB dilakukan dengan Keputusan Menteri Kesehatan. Sampai saat ini pun Menkes belum menetapkan DKI Jakarta sebagai wilayah PSBB.
"Karenanya, yang bisa dilakukan oleh jajaran Polri adalah meminta orang yang berkerumun untuk bubar. Kalo mereka melawan atau mengabaikan baru bisa digunakan pasal KUHP tentang tidak menaati perintah pejabat yang sah," ucapnya.
Lebih lanjut, Arsul meminta Polri mempelajari dengan lebih teliti lagi isi PP tersebut yang pada pokoknya hanya menjelaskan tata cara Menteri Kesehatan menetapkan PSBB berdasarkan Pasal 60 UU No 6 tahun 2018. Demikian pula dengan Permenkes No 9 tahun 2020, baru mengatur mekanisme bagaimana suatu wilayah bisa ditetapkan PSBB, belum menyatakan suatu wilayah sebagai wilayah PSBB.
"Harapan agar proses penegakan hukum yang dilakukan tidak malah menimbulkan ketegangan sosial baru ditengah-tengah warga masyarakat yang resah menghadapi makin menyebarkan wabah Covid-19," tandas Sekjen PPP itu.
Baca juga:
Polri Tangani 76 Kasus Hoaks Selama Pandemi Covid-19 di Indonesia
Kapolri Terbitkan Pedoman Cegah Kejahatan Siber Selama Pandemi Corona
Asosiasi: Kabar Puluhan Hotel di Bali akan Dijual Tidak Benar
Mabes Polri akan Tindak Penyebar Hoaks & Penghina Presiden Terkait Corona di Medsos
Penyebar Hoaks Corona di Puncak Jaya Diamankan