Polri Kirim Berkas Korupsi Pengadaan Barang di RSUD Surabaya Senilai Rp13 M ke Kejagung
Pengembalian berkas, kata Trunoyudo, dilakukan setelah penyidik melengkapi semua catatan dari jaksa peneliti.
Berkas tersebut dikirim dengan tersangka inisial RP.
Polri Kirim Berkas Korupsi Pengadaan Barang di RSUD Surabaya Senilai Rp13 M ke Kejagung
- Polri Langsung Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Dana PON XXI Aceh dan Sumut Hari Ini
- Dalami Dugaan Korupsi SPPD Setwan, Polda Riau Geledah Kantor DPRD Hingga Sita Komputer & Dokumen
- Rugikan Negara Rp400 Miliar, Begini Modus Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan Jakarta Utara
- Kasus Korupsi Pengadaan Lahan oleh BUMD Sarana Jaya di Rorotan, 10 Orang Ini Dilarang ke Luar Negeri
Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri akhirnya telah kembali mengirimkan berkas kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan belanja alat kedokteran CT Scan di RSUD dr Mohammad Soewandhie, Surabaya, Jawa Timur ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan berkas tersebut dikirim dengan tersangka inisial RP yang pada 25 November 2022 sempat dikembalikan Kejagung.
"Telah dilakukan pengiriman berkas perkara tahap I atas nama tersangka RP ke Kejaksaan Agung RI," kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (1/2).
Pengembalian berkas, kata Trunoyudo, dilakukan setelah penyidik melengkapi semua catatan dari jaksa peneliti. Sehingga, penyidik mengembalikan berkas pada 16 Januari 2024.
Adapun, duduk perkara kasus berawal dari RSUD dr Mohammad Soewandhie, Surabaya melakukan pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan belanja alat kedokteran CT Scan, sesuai DPA SKPD tahun anggaran 2012.
"Rinciannya alat kesehatan Cath Lab Rp 17.050.000.000 dan CT Scan Rp 14.500.000.000," jelasnya.
Dari pengadaan itu terendus dugaan melawan hukum yang terjadi selama proses pengadaan barang dan jasa. Diantaranya dengan menunjuk salah satu produk tertentu, dalam rangka pengurusan tender.
Tindakan curang itu, diduga terjadi mulai dari tahap perencanaan anggaran, perencanaan lelang, proses lelang, pelaksanaan pekerjaan hingga pembayaran. Sehingga, berdasarkan perhitungan BPK RI, ditemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp 13.213.174.883.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahaan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.