Polri Utamakan Mediasi Tangani Kasus Body Shaming
Polri telah mengantisipasi kemungkinan banyaknya laporan kepolisian terkait penghinaan bentuk fisik seseorang.
Pemidanaan kasus body shaming atau ejekan fisik seseorang melalui media sosial tengah menjadi perhatian publik. Polri telah mengantisipasi kemungkinan banyaknya laporan kepolisian terkait penghinaan bentuk fisik seseorang.
Salah satunya adalah dengan mengedukasi masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial. Apalagi jejak digital tidak bisa dihapus. Konten yang diunggah dapat dijadikan sebagai bukti bagi orang yang merasa dirugikan untuk dibawa ke jalur hukum.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Siapa saja penerus para Jenderal Polisi? Ipda Muhammad Yudisthira Rycko anak Komjen Rycko Amelza Dahniel. Yudisthira lulusan Akpol 51 Adnyana Yuddhaga. Ipda Jevo Batara anak Irjen Napoleon Bonaparte. Jevo polisi muda berparas tampan. Iptu Ryan Rasyid anak Irjen Hendro Pandowo. Ryan baru lulus dari Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Ipda Adira Rizky Nugroho anak Irjen (Purn) Yazid Fanani. Adira peraih Adhi Makayasa Dia lulusan Akpol Angkatan ke-53 tahun 2022. Iptu Danny Trisespianto Arief Anak mantan Kapolri Sutarman.
-
Mengapa polisi di Pekanbaru mengajak admin media sosial untuk bersinergi? Pentingnya kolaborasi ini dalam menyebarkan informasi positif terkait Pemilu. "Kami meminta agar setiap informasi diverifikasi dengan cermat sebelum diposting, guna menjaga keamanan dan ketenangan masyarakat menjelang Pemilu," kata Bery.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
"Makanya sering kita sampaikan, saring dulu sebelum sharing," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (28/11/2018).
Untuk menangani kasus body shaming, Polri akan mengedepankan upaya restorative justice dengan mempertemukan kedua pihak yang berperkara. Dengan begitu, Dedi berharap kasus tersebut selesai secara damai melalui upaya mediasi tanpa harus berakhir di bui.
"Kalau mediasi secara maksimal nggak bisa, baru penegakan hukum. Karena penegakan hukum azasnya ultimum remedium, merupakan upaya terakhir yang dilakukan aparat penegak hukum ketika secara maksimal sudah dilakukan," tutur Dedi.
Dedi menegaskan, kasus body shaming merupakan delik aduan. Kepolisian hanya bisa menangani perkara tersebut berdasarkan laporan dari orang yang merasa dirugikan. Penanganan kasus yang melibatkan anak di bawah umur juga berbeda.
Sejauh ini, Polri memang belum pernah menangani perkara body shaming secara spesifik. Namun terkait kasus penghinaan dan pencemaran nama baik, setidaknya tercatat hampir 1.000 perkara yang diterima kepolisian selama setahun terakhir.
"Dalam kategori penghinaan dan pencemaran nama baik di tahun 2018 ini ada 966 kasus seluruh Indonesia. Dan sudah diselesaikan 374 kasus," ucap Dedi.
Reporter: Nafiysul Qodar
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Body Shaming Via Medsos Bisa Dipidana 6 Tahun Penjara
Difitnah Sebagai Anak Tokoh PKI DN Aidit, Muannas Alaidid Polisikan 40 Akun Medsos
Daftar Penyebar Hoaks soal Jokowi dan Prabowo yang Ditangkap Polisi
Wiranto Pesan KPI Beri Sanksi Media Tayangkan Siaran Memecah Belah Bangsa
MA Putuskan Buni Yani Tetap Dibui 18 Bulan, Fahri Sarankan Ikuti Hukum