Polsek Cipondoh Bongkar Pabrik Obatan Ilegal, Bikin Mabok Harga Hemat
"Kita ketahui, ternyata berbagai aksi kejahatan, setelah dikembangkan ternyata pelakunya tidak terlepas mengkonsumsi obat ilegal ini."
Dua bandar obatan ilegal di Cipondoh, Kota Tangerang, berinisial KR dan NR alias MT dibekuk jajaran Reskrim Polsek Cipondoh, dari kedua pelaku Polisi menyita 49.000 butir pil Hexymer, 35.750 butir tramadol, satu pak plastik klip bening dan dua buah handphone.
Sampai saat ini, Polisi juga masih memburu pemilik pabrik obat-obatan tersebut, berinisial SB.
-
Kapan Tangkuban Perahu buka? TWA Gunung Tangkuban Parahu, dibuka setiap hari. TWA Gunung Tangkuban Perahu buka mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore, dengan jam terakhir masuk pukul 16.00.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Janjang Saribu diresmikan? Tembok ini telah diresmikan oleh Bupati Agam pada tahun 2013.
-
Kenapa tabebuya ditanam di Magelang? Saat itu bunga tabebuya ditanam sebagai pohon perindang di kawasan Jalan Pahlawan, Jalan Pierre Tendean, kawasan Jurangombo, dan Jalan Sudirman.
-
Kenapa penonton konser di Tangerang marah dan membakar panggung? Kesal sudah membeli tiket namun tidak bisa menonton band idola, sejumlah penonton konser mengamuk. Mereka hilang kendali, menumpahkan kekesalan dengan membakar sound system dan panggung. Harga tiket yang dibanderol Rp115.000 makin menambah kekesalan mereka.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
Kapolsek Cipondoh, AKP Maulana Mukarom mengungkapkan, pengungkapan gudang obat ilegal ini berdasarkan informasi dari masyarakat atas adanya informasi peredaran obatan ilegal di Jalan KH Asyim Ashari, Cipondoh, Kota Tangerang.
"Gudang itu berupa rumah dan telah beroperasi selama dua tahun," kata Kapolsek di Mapolsek Cipondoh, Senin (21/12).
Diterangkan dia, berdasarkan pengakuan kedua pelaku, keduanya itu bekerja menawarkan dan menjual ribuan obat ilegal tersebut untuk perayaan Tahun Baru nanti.
"Kita ketahui, ternyata berbagai aksi kejahatan, setelah dikembangkan ternyata pelakunya tidak terlepas mengkonsumsi obat ilegal ini," ucap dia.
Akibat perbuatan keduanya, para tersangka dikenakan Pasal 197 subs Pasal 196 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara 15 tahun.
Baca juga:
Polisi Razia Bar di Jaksel: Pengunjung Positif Narkoba dan Langgar Protokol Kesehatan
Mantan Dokter Ditangkap saat Ambil Paket Kiriman 1 Kg Ganja di Labuan Bajo
Pengunjung Positif Narkoba, Diskotek Monggo Mas Terancam Ditutup Permanen
47 Napi Narkoba di Riau Dikirim ke Nusakambangan
Ungkap 21 Kasus, BNN Jateng Sebut Modus Peredaran Narkoba Kian Kreatif Saat Pandemi
2 ASN Pemkab OKU Ditangkap Polisi Usai Beli Sabu