Pondok Pesantren di Tasikmalaya Izinkan Santri Mudik Meski Dilarang Pemerintah
Pengurus pesantren di Kabupaten Tasikmalaya akan tetap mengizinkan santrinya mudik walau dilarang pemerintah.
Pengurus pesantren di Kabupaten Tasikmalaya akan tetap mengizinkan santrinya mudik walau dilarang pemerintah. Alasannya, sejak awal pandemi Covid-19 para santri belum pernah pulang ke rumah.
Pimpinan Pondok Pesantren Cipasung, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, KH Abun Bunyamin Ruhiat menuturkan, kepulangan santri akan dilakukan pada 4 Mei 2021.
-
Kapan Pondok Pesantren Langitan didirikan? Jauh sebelum Indonesia merdeka, yakni pada tahun 1852, Kiai Muhammad Nur mendirikan pondok pesantren di Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.
-
Apa yang diajarkan oleh Syeikh Musthafa kepada santri di pondok pesantren? Dengan jiwa pedagangnya yang begitu tinggi, Syeikh Musthafa juga mengajarkan soal pengusaha, pedagang, dan petani. Uniknya, ajaran dan pendekatannya ini sangatlah jauh berbeda ketimbang ponpes atau ulama-ulama lainnya.
-
Kapan Pondok Pesantren Musthafawiyah didirikan? Didirikan Abad 20 Melansir dari beberapa sumber, ponpes ini didirikan pada 12 November 1912 oleh Syeikh Musthafa bin Husein bin Umar Nasution Al-Mandaily.
-
Di mana Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin berada? Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin berdiri di Desa Tirta Kencana, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.
-
Apa yang menjadi ciri khas Pondok Pesantren Canga'an? Penamaan kompleks kamar santri menggunakan nama daerah di nusantara. Mulai dari Madura, Bangkalan, Jawa. Penyebutan kata Jawa pada masa Hasyim Asyari, meliputi Indonesia, Brunei Darussalam dan Malaysia. Ada kemungkinan para santri berasal dari berbagai negara di Asia Tenggara.
-
Bagaimana suasana pengajian di Pesantren Mambaul Hikam II yang dihadiri Mutiara Baswedan? "Pas perjalanan ke sini nggak menyangka seramai ini. Orang banyak banget sampai antre. Masya Allah semangatnya luar biasa. Insya Allah saya bisa belajar," kata Tia dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Selasa (26/12).
Pondok pesantrennya keberatan dengan kebijakan pemerintah mengenai larangan mudik juga berlaku untuk para santri. Menurutnya, kebijakan ini sulit diterapkan.
"Momen mudik itu hanya bisa dilakukan santri selama setahun sekali terjadi saat Idul Fitri. Mereka semua berkumpul dengan keluarga," ujarnya, Jumat (30/4).
Karena itu pondok pesantren yang dikelolanya tidak melarang para santri yang berencana mudik ke kampung halamannya. Dia memperbolehkan santri yang hendak mudik. Namun tetap diharuskan menerapkan protokol kesehatan.
"Jadi, santri mudik itu aman karena saat perginya dari satu titik dan jelas berbeda dengan masyarakat pada umumnya. Jadi kami tetap izinkan dan pada 4 Mei 2021, seluruh santri akan kami pulangkan dengan moda transportasi khusus," ungkapnya.
Salah satu santri Pondok Pesantren Cipasung, Ade Yusup (16) memastikan akan pulang ke kampung halamannya. Ade akan mudik ke kampung halamannya di Kota Depok.
Baginya, mudik Lebaran adalah momentum untuk bertemu dengan keluarga dan mengibati rasa rindu setelah berbulan-bulan tinggal di pesantren untuk menimba ilmu.
"Apalagi saya tahun lalu tidak pulang pas lebaran, jadi ya kangen lah sama keluarga di rumah. Jadi saya pasti mudik," katanya.
Sebelumnya,Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi menegaskan bawah larangan untuk mudik pada 6–17 Mei 2021 berkenaan dengan Hari Raya Idul Fitri 1442 H menjadi perhatian semua pihak. Dia menjelaskan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin maupun Menag Yaqut Cholil Qoumas juga mempunyai perhatian yang sama, keduanya meminta agar larangan mudik ini dipatuhi masyarakat.
"Saya melihat penegasan Wapres dan Menag sama, bahwa ada larangan mudik pada 6–17 Mei yang harus dipatuhi. Tidak ada dispensasi, larangan ini berlaku untuk semua," tegasnya dikutip dalam keterangan pers, di Jakarta, Kamis (29/4).
"Larangan yang diterapkan pemerintah tidak lain dimaksudkan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19," sambungnya.
Menurut Wamenag, masyarakat Indonesia perlu belajar dari penyebaran Covid-19 yang demikian masif di sejumlah negara, utamanya India. "Larangan mudik pada 6–17 Mei diterapkan dalam konteks itu, sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19," ujarnya.
"Ini bagian upaya menjaga jiwa atau khifdhun-nafs yang juga menjadi perintah agama," sambungnya.
Disinggung terkait adanya permohonan dispensasi, dia mengatakan agar itu dilakukan sebelum masa larangan. Saat ini sedang berlaku masa pengetatan. Zainut pun meminta masyarakat yang akan melakukan perjalanan, sebaiknya mengikuti ketentuan yang berlaku pada masa pengetatan tersebut.
"Bapak Wakil Presiden memang memiliki perhatian kepada para santri, sehingga beliau mengimbau para pihak khususnya Pemda bisa memfasilitasi para santri yang akan pulang karena pondok pesantrennya meliburkan," bebernya.
Baca juga:
Meski Sudah Divaksin, Sri Mulyani Ingatkan Anak Buahnya Tak Mudik Lebaran
Ganjar Sebut Pemudik Masuk Jateng Capai 2 Ribuan, Petugas Diminta Giatkan Tracking
Menhub: Pengendalian Mudik Jabar Sumbang Hampir 50 % Terhadap Transportasi Nasional
Dilarang Mudik, Warga Jabodetabek Boleh Wisata ke Mana saat Lebaran Nanti?
Tiga Mobil Travel Gelap Angkut Penumpang Terjaring Razia di Semarang
Mudik Lokal di Kepri Terancam Batal Akibat Lonjakan Kasus Covid-19