Pos Polisi di Malang Dipenuhi Poster Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan
Keempat sisinya penuh dengan tempelan kertas aneka poster pesan tuntutan usut tuntas atas tragedi 1 Oktober 2022 itu.
Pos Polisi di Kayutangan, Kota Malang mengundang perhatian masyarakat. Bangunan di perempatan Rajabally itu dipenuhi tempelan poster tuntutan usut tuntas kasus Tragedi Kanjuruhan dari berbagai sisi.
Bangunan berukuran sekitar 2x2 Meter itu nyaris tidak terlihat sebagai sebuah pos polisi. Keempat sisinya penuh dengan tempelan kertas aneka poster pesan tuntutan usut tuntas atas tragedi 1 Oktober 2022 itu.
-
Kapan tragedi Kanjuruhan terjadi? Puncaknya meletus pada Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022.
-
Kenapa Stadion Teladan Medan ambruk? Meski stadion tersebut hanya memiliki kapasitas resmi 30.000 penonton, tingginya antusiasme masyarakat, terutama anak-anak, menyebabkan kepadatan yang luar biasa. Pengunjung datang dari berbagai daerah, secara berombongan.
-
Kenapa rumput Stadion Pakansari diganti? Selain mengganti rumput, sistem drainase pun akan diperbaiki. Sejak beroperasi pada 2016, rumput Stadion Pakansari, belum pernah diganti sama sekali. Meski begitu, stadion berkapasita 30 ribu penonton itu, masih digunakan sebagai home base Persikabo 1973 dalam mengarungi Liga 1.
-
Kapan Stadion Teladan Medan ambruk? Mengutip liputan6, pada 16 September 1979, Stadion Teladan Medan, Sumatera Utara, dipenuhi oleh sekitar 200.000 pengunjung yang datang untuk menyaksikan konser artis cilik Adi Bing Slamet, Iyut Bing Slamet, dan Ira Maya Sopha.
-
Kapan Stadion Manahan diresmikan? Pembangunannya dimulai pada tahun 1989 dengan menggunakan lahan seluas 170.000 meter persegi serta luas bangunan 33.300 meter persegi. Peresmian stadion itu dilakukan pada 21 Februari 1998.
-
Di mana tragedi ini terjadi? Hari ini, 13 November pada tahun 1998 silam, terjadi demonstrasi besar-besaran di kawasan Semanggi, Jakarta.
Pesan yang tertempel di antaranya Arek Malang Melawan, Adil dan Beradab, Man of The Match: More Than 100 Killed by Police, Menyerang Kota, Aremania Berjuang Sendiri Klubnya Tidak Peduli, Big Boss Not Found dan lain-lain.
Posisi pos polisi yang berada di tengah perempatan dengan motifnya yang 'aneh' mengundang perhatian pengguna jalan. Sejumlah masyarakat yang melintas terlihat mendokumentasikan tempelan-tempelan tersebut.
Tampak beberapa orang dari atas balkon cafe di samping lokasi juga terlihat mendokumentasikan tempelan poster tersebut.
"Ini poster menyuarakan tuntutan Aremania. Pesan poster-posternya disampaikan di sini, Aremania keras," kata Sabilul Huda, seorang warga yang tengah mengambil gambar, Jumat (13/1).
"Sebagai media pesan ini terlalu banyak posternya atau kurang besar tulisannya," katanya.
©2023 Merdeka.com
Sabilul mengaku mengikuti perkembangan penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan hingga sekarang ini. Penanganannya dinilai belum memuaskan, salah satunya hanya menyentuh beberapa orang saja.
Sejak peristiwa menewaskan 135 Korban meninggal dunia itu, Aremania dan warga Malang menggelar aneka kegiatan menuntut pengusutan secara tuntas kasus tersebut. Ekspresi tuntutan itu banyak disampaikan melalui poster dan spanduk di jalanan, dan beberapa dalam bentuk even seni dan aksi damai.
©2023 Merdeka.com
Namun tidak diketahui sejak kapan pos polisi tersebut menjadi sasaran tempelan poster tersebut. Namun diperkirakan sudah tiga hari terakhir pos tersebut berubah motif.
Tetapi di sisi lain, tidak dipungkiri poster tersebut menjadikan pos polisi tersebut tidak terlihat. Tempelan tersebut dinilai kurang pada tempatnya.
"Memang terlihat kurang indah, tetapi mau gimana lagi," kata Usman, warga yang lain.
Hingga saat ini, kasus Tragedi Kanjuruhan tengah dalam proses penanganan pihak berwajib. Lima tersangka dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/1).
Mereka adalah Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
(mdk/ray)