PP Kesehatan Baru Atur Layanan Kesehatan Jiwa, Ini Hak-Hak yang Didapat ODGJ
PP Kesehatan baru mengatur hak-hak bagi orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur hak-hak bagi orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ. Sebanyak 7 hak yang bisa diterima ODGJ diatur dalam pasal 148 huruf a-g.
Pasal tersebut berbunyi, ODGJ berhak mendapatkan Pelayanan Kesehatan jiwa di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang mudah dijangkau dan sesuai dengan standar Pelayanan Kesehatan jiwa, mendapatkan jaminan atas ketersediaan Obat termasuk Obat psikofarmaka sesuai dengan indikasi medis.
Berikutnya, ODGJ berhak memberikan persetujuan atas tindakan medis yang dilakukan terhadapnya, kecuali yang mengalami gangguan jiwa berat yang dianggap tidak cakap dalam membuat keputusan dan tidak memiliki pendamping serta dalam keadaan kedaruratan.
Kemudian, memperoleh informasi yang jujur dan lengkap tentang Data Kesehatan jiwanya, termasuk tindakan dan pengobatan yang telah maupun yang akan diterimanya dari Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dengan kompetensi di bidang Kesehatan jiwa
Hak lainnya yakni mendapatkan pelindungan dari setiap bentuk penelantaran, kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, stigma dari masyarakat, dan mendapatkan aktivitas yang bermakna, mendapatkan kebutuhan sosial sesuai dengan tingkat gangguan jiwa dan mengelola sendiri harta benda miliknya dan/atau yang
diserahkan kepadanya dan hanya dapat dibatalkan atas penetapan pengadilan.
Pada pasal 150 disebutkan, pemerintah akan melakukan upaya Kesehatan jiwa dengan aksi promotive, preventif, kuratif hingga rehabilitatif.
"Upaya Kesehatan jiwa diselenggarakan melalui upaya yang bersifat promotif, preventif, kuratif, dan/atau rehabilitatif," bunyi pasal tersebut.