PP Muhammadiyah minta Arief Hidayat rela mundur Ketua MK
"Dalam konteks ini saya kenal baik dengan pak Arief. Maka permohonannya bukan pemaksaan, mohon supaya rela mengundurkan diri," tambah Busyro.
Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas meminta Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mundur dari jabatannya guna menjaga marwah lembaga. Hal itu juga bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan publik kepada MK.
Arief sendiri diminta mundur oleh Madrasah Anti korupsi Muhamaddiyah akibat melakukan dua pelanggaran kode etik. Pertama, saat Arief memberikan nota permohonan atau katebelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono agar memperlakukan khusus kepada keluarganya seorang jaksa yang bertugas di Trenggalek, Jawa Timur pada 2015.
-
Kapan Pondok Pesantren Musthafawiyah didirikan? Didirikan Abad 20 Melansir dari beberapa sumber, ponpes ini didirikan pada 12 November 1912 oleh Syeikh Musthafa bin Husein bin Umar Nasution Al-Mandaily.
-
Apa yang terjadi pada Airul Harahap di Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin? Salah seorang pengurus ponpes itu, Ustaz Ahmad Karimudin menyatakan mereka mendapat laporan bahwa santri itu tersengat listrik.
-
Siapa saja yang terlibat dalam ukhuwah Islamiyah? Ukhuwah Islamiyah merupakan konsep persaudaraan dalam agama Islam yang mengajarkan umat Muslim untuk saling tolong menolong, saling menghormati, dan saling menyayangi satu sama lain tanpa memandang perbedaan suku, ras, atau status sosial.
-
Di mana Mochammad Afifuddin lahir? Dikutip dari situs KPU, Mochammad Afifuddin biasa disapa Afif, lahir pada 1 Februari 1980 di Sidoarjo, Jawa Timur.
-
Apa yang ditampilkan di Museum Muhammadiyah? Museum tersebut berisi tentang perjuangan Muhammadiyah sejak lahir sampai hari ini.
-
Siapa yang mendirikan organisasi Muhammadiyah? Karena harus tinggal di rumah, dia mendapatkan pendidikan agama dari ayahnya dan tak pernah mengenyam pendidikan umum. Hingga akhirnya Siti Walidah menikah dengan sepupunya, yang menjadi pendiri organisasi Muhammadiyah, KH Ahmad Dahlan.
Kedua, dilakukan Arief karena terbukti menghadiri pertemuan dengan sejumlah anggota DPR di MidPlaza. Dalam pertemuan itu, Arief diduga melobi dewan agar bisa maju sebagai calon tunggal hakim konstitusi.
"Pertama, itu akan membawa dampak positif pada MK. Kedua, dalam waktu yang bersamaan, kalau Pak Arief mundur, arus munculnya public distrust terhadap MK bisa diminimalkan, bagi Pak Arief pribadi, akan terselamatkan image nya ke depan," kata Busyro di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/1).
"Dalam konteks ini saya kenal baik dengan pak Arief. Maka permohonannya bukan pemaksaan, mohon supaya rela mengundurkan diri," tambah Busyro.
Kedepan, untuk mencegah pelanggaran kode etik hakim MK, mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ini mendesak proses seleksi hakim MK melalui panitia seleksi yang dibentuk oleh Presiden, DPR dan Mahkamah Agung.
"Kita antisipasi tahun ini ada beberapa hakim MK yang habis masa tugasnya. Harus ada warning, kalau itu dari pemerintah maupun MA maupun DPR kami mendorong, mendesak agar dibentuk pansel oleh Presiden oleh MA dan oleh DPR. Bukan ditentukan sendiri," tuturnya.
Sebab, Busyro tak ingin kasus pelanggaran etik serupa terulang yang mana dilakukan oleh Hakim MK Akil Mochtar terkait suap sengketa Pilkada.
Kemudian, ada Patrialis Akbar yang di tangkap tangan oleh KPK akibat suap terkait uji materil undang-undang. Gejala demoralisasi ini pun terlihat kembali oleh Ketua MK Arief Hidayat.
"Kemudian sekarang kita lihat lagi oleh hakim MK, tidak tanggung-tanggung ketuanya, mau bilang apa lagi kita dengan akal waras kita. Konsep negarawan (di hakim MK) dengan kasus-kasus ini makin kabur," ucapnya.
"Belajar dari kasus demoralitas tadi, harus ada sikap dan mengambil pelajaran. Butuh pansel dan pansel itu yang melibatkan unsur masyarakat publik," imbuhnya.
Lebih lanjut, Busyro yang juga mantan Komisi Yudisial (KY) ini pun memandang gejala demoralisasi yang tumbuh di tubuh MK akibat KY tak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap MK.
"Dulu ramai dengan Komisi Yudisial sehingga Mahkamah Agung mengajukan judicial review Undang-Undang KY ke Mahkamah Konstitusi. Apa yang bisa didapat di situ? Ada putusan ultra petita yang isinya bahwa Komisi Yudisial tidak bisa melakukan pengawasan terhadap Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.
Baca juga:
Madrasah Antikorupsi Muhammadiyah desak Ketua MK mundur
PP Muhammadiyah minta Arief Hidayat rela mundur Ketua MK
Arief Hidayat didesak mundur, Demokrat tak ingin MK 'abuse of power'
Refly Harun sebut Ketua MK harusnya malu dua kali langgar kode etik
Soal etik Ketua MK, Refly Harun sebut kalau di luar negeri sudah mundur