PPKM di Tangsel Kembali Level 2, Penerapan Prokes Masyarakat Ditingkatkan
Penerapan level 2 PPKM ini diterapkan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 tentang penerapan PPKM Level 2 dan 1 di Jawa dan Bali.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 kembali diterapkan di wilayah Jawa - Bali dan Aglomerasi, termasuk kota Tangerang Selatan. PPKM level 2 ini diharapkan bisa meningkatkan kembali penerapan prokes bagi warga Tangsel.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel Bambang Noer Tjahjo menegaskan bahwa penerapan PPKM level 2 di Kota Tangsel bukanlah kali pertama. Sehingga masyarakat bisa kembali menyesuaikan aturan yang kembali diberlakukan tersebut.
-
Apa saja jenis PPKS yang ditemukan di Jakarta? Contoh PPKS yang dijangkau adalah manusia gerobak, manusia silver, pengemis, dan badut.
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa tujuan utama dari PKM? Secara umum, PKM bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya mahasiswa yang berorientasi ke masa depan dan ditempa dengan transformasi Pendidikan Tinggi sehingga menjadi lulusan yang unggul, kompetitif, adaptif, fleksibel, produktif, berdaya saing dengan karakter Pancasila, serta memandu mahasiswa menjadi pribadi yang tahu dan taat aturan; kreatif dan inovatif; serta objektif dan kooperatif dalam membangun keragaman intelektual.
-
Kenapa PKM dibuat? PKM adalah kegiatan untuk meningkatkan mutu peserta didik (mahasiswa) di perguruan tinggi agar kelak menjadi anggota masyarakat dengan kemampuan akademis dan profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan meyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian serta memperkaya budaya nasional.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
"Pada prinsipnya karena kita bukan pertama berada di level 2, jadi kita akan melakukan hal yang sama seperti saat dulu," kata Bambang dikonfirmasi, Selasa (5/7).
Instruksi Mendagri
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Jendral Purn M. Tito Karnavian mengumumkan level 2 untuk wilayah Aglomerasi Jabodetabek, terhitung sejak Selasa 5 Juli - Senin Agustus 2022 mendatang.
Penerapan level 2 PPKM ini diterapkan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 tentang penerapan PPKM Level 2 dan 1 di Jawa dan Bali.
"Gubernur Banten dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 (dua) yaitu Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan," tulis aturan dalam Inmendagri tersebut.
"Yang akan berbeda dengan level 1 adalah prosentasi masyarakat dapat beraktivitas pada satu kegiatan - kegiatan yang diatur," kata Bambang.
Meski lanjut dia, yang paling penting dari diterapkannya PPKM level 1 di Tangsel, adalah adanya kesadaran masyarakat kembali patuh terhadap penerapan protokol kesehatan dan melengkapi dosis vaksin booster.
"Yang utama juga adalah imbauan kepada masyarakat untuk menggunakan secara tertib lagi masker, baik di dalam maupun luar ruangan," jelas Sekda Tangsel.
(mdk/gil)