Pemkot Tangsel Sudah Tindaklanjuti 997 Aduan Masyarakat Lewat Program SP4N-LAPOR
Hal ini menjadi upaya dalam meningkatkan transparansi pelayanan publik di wilayah Tangsel.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus memperkuat sarana pengaduan masyarakat melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).
Hal ini menjadi upaya dalam meningkatkan transparansi pelayanan publik di wilayah Tangsel.
Pranata Humas Ahli Muda dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangsel, Firman mengungkapkan, jumlah tren pengaduan masyarakat melalui SP4N-LAPOR mengalami fluktuasi pada tahun 2024.
"Laporan yang masuk sejak Januari hingga Oktober sebanyak 997 aduan masyarakat, dan 100 persen sudah ditindaklanjuti," ujarnya, Kamis (28/11).
Menurut Firman, Kecamatan Pamulang menjadi wilayah dengan jumlah pengaduan tertinggi. "Aduan yang masuk dari wilayah tersebut mencapai 65, lalu disusul oleh Kecamatan Ciputat dan Serpong," jelasnya.
100 Persen Ditindaklanjuti
Dinas Sosial menjadi instansi yang sering kali menerima laporan dengan total 643 aduan. Firman menjelaskan bahwa laporan tersebut telah 100 persen ditindaklanjuti dan direspon selama satu hari.
"Proses tindaklanjut tersebut diverifikasi paling lambat tiga hari," katanya.
Firman menyebut durasi penyelesaian laporan bergantung pada kadar pengasawannya. Laporan tidak berkadar pengawasan selama 14 hari kerja, sedangkan untuk laporan berkadar pengawasan selama 60 hari kerja.
Lebih lanjut, kategori laporan tertinggi pada SP4N-LAPOR di Tangsel didominasi oleh masalah pencemaran lingkungan sebanyak 68 aduan. Lalu diikuti dengan ketertiban umum dan pelindungan masyarakat yang berjumlah 56.