PPLN Singapura gunakan barcode guna amankan data pemilih
Penggunaan barcode guna menekan pemilih ganda.
Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Singapura menggunakan sistem barcode (garis kode) buat menandai setiap warga negara Indonesia yang datang ke 36 Tempat Pemungutan Suara di negeri singa itu. Menurut mereka, teknik itu bakal menjamin keamanan data sehingga surat suara yang diberikan kepada masing-masing calon pemilih diterima oleh orang yang berhak, dan menghindari penyalahgunaan surat suara.
PPLN Singapura menetapkan hari pemungutan suara di Singapura pada hari Minggu (6/4) untuk meningkatkan partisipasi masyarakat. Hal ini mengingat mayoritas WNI di Singapura adalah para pekerja, pelajar, dan pembantu rumah tangga yang umumnya mendapat hari libur pada hari Minggu.
Sesuai dengan ketentuan KPU , penghitungan suara akan dilaksanakan pada tanggal 9 April 2014. Sampai dengan hari penghitungan suara, surat suara akan disimpan di ruang arsip khusus KBRI Singapura yang dilengkapi dengan kamera CCTV dan dijaga tim polisi yang didatangkan dari Mabes Polri.
"Kami ingin menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Singapura. Terutama Kementerian Luar Negeri, Singapore Police Force, dan SingPost yang telah membantu terselenggaranya Pemilu ini dengan lancar dan aman. Serta kepada seluruh masyarakat Indonesia di Singapura dan tim Mantap Brata dari Mabes Polri yang telah bekerja keras mewujudkan penyelenggaraan Pemilu di KBRI Singapura," kata Duta Besar RI untuk Singapura Andri Hadi, seperti dikutip dari Antara, Minggu (6/4).
Pada hari pemungutan suara, puluhan ribu warga Indonesia di Singapura nampak memadati KBRI Singapura memberikan pilihannya. Mereka terlihat antusias menggunakan hak pilihnya untuk memilih calon-calon anggota legislatif yang akan duduk sebagai wakil rakyat.
Lebih dari 20 ribu surat suara masuk dalam pemilihan tersebut. Terdiri dari 13 ribu lebih pemilih datang langsung ke KBRI, dan diperkirakan surat suara melalui pos yang telah diterima sekitar tujuh ribu. Namun demikian, jumlah surat suara melalui pos diperkirakan masih akan terus bertambah mengingat hingga saat ini surat suara tersebut masih berdatangan dan batas akhir penerimaan melalui pos adalah tanggal 10 April 2014.
Para pemilih yang hadir langsung ke KBRI tersebut tersebar dalam 36 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang didirikan di KBRI. Mengingat banyaknya TPS yang didirikan, proses pencoblosan kertas suara berlangsung cepat dan tertib, sehingga para pemilih merasa nyaman karena tidak perlu mengantre terlalu lama.
PPLN Singapura saat ini masih melakukan penghitungan surat suara yang masuk. Daftar pemilih yang telah terdaftar yaitu sejumlah 115.679 orang, terdiri dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 112.123 orang dan Daftar Pemilih Tambahan Luar Negeri (DPTLN) sebanyak 3.556 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 12.608 orang diantaranya memilih menggunakan media pos.
Menurut Ketua PPLN Singapura, Mirza Nurhidayat, mereka melakukan berbagai usaha guna menjaring pemilih sebanyak mungkin. Upaya dilakukan antara lain melalui kegiatan sosialisasi, membuat jaringan media sosial, siaran radio, mengirimkan surat yang ditujukan kepada pemilih dan membuka layanan pendaftaran melalui Internet pada situs PPLN, serta menyediakan shuttle bus dari pemberhentian MRT terdekat dari KBRI. Proses pemungutan suara ini juga dimeriahkan dengan bazar makanan Indonesia.
PPLN Singapura terdiri dari unsur masyarakat Indonesia di Singapura dan pegawai KBRI Singapura. Salah satu anggota PPLN Singapura dari unsur masyarakat adalah Kholifah yang bekerja sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) di Singapura.
Baca juga:
Bule Amerika penasaran saksikan Pemilu 2014
1.000 Paket sembako 'serangan fajar' diamankan Panwaslu Lebak
Sejalan atau menyimpang
Memilih pemimpin seiman
Sistem multi-partai jadi peluang lapangan pekerjaan bagi caleg
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Apa yang dimaksud dengan Pemilu? Pemilu adalah proses pemilihan umum yang dilakukan secara periodik untuk memilih para pemimpin dan wakil rakyat dalam sistem demokrasi.
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Bagaimana Pemilu 2024 diatur? Pelaksanaan Pemilu ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Regulasi ini diteken KPU RI Hasyim Asyari di Jakarta, 9 Juni 2022.