PPLN WNI Bisa Dapat Dispensasi Karantina, Ini Syaratnya
Khusus PPLN WNI, dispensasi karantina diberikan jika dalam kondisi mendesak. Misalnya, memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa. Kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 membuka peluang dispensasi karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Tidak hanya bagi Warga Negara Indonesia (WNI), tapi juga Warga Negara Asing (WNA).
Khusus PPLN WNI, dispensasi karantina diberikan jika dalam kondisi mendesak. Misalnya, memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa. Kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.
-
Kapan Hari Kartini dirayakan? Setiap tanggal 21 April, bangsa Indonesia memperingati Hari Kartini yang sarat perjuangan.
-
Apa itu karmin? Karmin adalah bahan pewarna merah tua yang dihasilkan dari serangga dari keluarga Coccidae.
-
Siapa tokoh wanita yang dijuluki "Kartini" asal Majalengka ? Belum banyak yang mengetahui bahwa perempuan kelahiran Majalengka 1889 silam itu menjadi “Kartini” Jawa Barat lainnya.
-
Siapa Kartini Hermanus? Brigadir Jenderal TNI (Purn.) Raden Ayu Kartini Hermanus merupakan sosok yang patut diperhitungkan dalam sejarah militer Indonesia. Ia memegang predikat sebagai jenderal wanita pertama di Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, sebuah prestasi yang mengilhami banyak wanita di tanah air.
-
Siapa Kyra Wahab? Ariyo Wahab jadi sorotan netizen gara-gara anak sulungnya, Kyra Wahab, yang cantik banget dan udah tambah dewasa.
-
Kenapa Raden Adipati Djojoadiningrat berani melamar Kartini? Karena gagasannya ini, pada awal abad ke-20 Kartini mampu mendirikan sekolah perempuan pertama di rumahnya yang berada di Kabupaten Rembang untuk memberdayakan perempuan sehingga bisa membaca, berhitung, dan menulis.
"Nantinya, WNI kriteria khusus ini diizinkan tidak melakukan karantina dengan syarat mengajukan dispensasi kepada Satgas dan menunjukkan hasil negatif tes ulang RT PCR pada saat kedatangan," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube BNPB Indonesia, Kamis (17/2).
Dispensasi Karantina juga Diberika kepada WNA
Aturan dispensasi karantina tertuang dalam Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri (PPLN) Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam aturan ini disebutkan, dispensasi karantina dapat diberikan jika WNA merupakan kepala perwakilan asing yang bertugas di Indonesia dan keluarga. Namun, WNA tersebut harus melakukan karantina mandiri bersifat individual.
Selain itu, dispensasi karantina juga dapat diberikan kepada WNA yang menerapkan sistem bubble dan protokol kesehatan ketat. Dengan syarat, WNA merupakan pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan, dan pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement.
Kemudian, WNA merupakan delegasi negara-negara anggota G20 dan pelaku perjalanan yang merupakan orang terhormat (honourable persons) dan orang terpandang (distinguished persons).
Syarat Dispensasi Bagi WNA dan WNI
Sementara dispensasi karantina bagi WNI dapat diberikan jika dalam keadaan mendesak, seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.
Pemberian dispensasi dilakukan setelah WNI menunjukkan hasil negatif tes ulang RTPCR pada saat kedatangan di pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri.
Permohonan dispensasi karantina WNA harus dilakukan tujuh hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional. Sementara permohonan dispensasi karantina WNI harus dilakukan tiga hari sebelum keberangkatan.
Dispensasi karantina dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, serta Kementerian Kesehatan.
Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 ditandatangani Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Suharyanto pada 16 Februari 2022. Aturan ini berlaku efektif mulai tanggal 16 Februari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
(mdk/gil)