Prajurit TNI Terlibat Keributan GOR Oepoi Kupang Terancam Pasal Berlapis
TNI sudah menyiapkan beberapa pasal untuk prajurit yang terlibat dalam insiden tersebut. Para prajurit itu akan dikenakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan.
Laksamana Muda TNI Edwin menegaskan akan memberi efek jera kepada pelaku keributan GOR Oepoi Kupang pada Rabu (19/4) malam. TNI masih mengusut keributan di GOR Oepoi Kupang tersebut.
"Saat ini memang tahapan masih investigasi dan penyelidikan. Kalau ada prajurit yang terlibat keributan, beberapa pasal sudah kita siapkan untuk memberi jera," ujar Edwin di Mabes TNI, Jakarta, Jumat (21/4), dikutip Antara.
-
Kapan seleksi tingkat Mabes Polri untuk calon taruna Akpol yang lulus di Polda NTT? Mereka yang lulus masih akan mengikuti seleksi di tingkat Mabes Polri pada 7 Juli hingga 1 Agustus 2024.
-
Di mana terjadi baku tembak antara TNI-Polri dan KKB di Intan Jaya? Rentetan kontak senjata antara TNI-Polri dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua terjadi di Kabupaten Intan Jaya sejak Minggu (21/1) hingga Selasa (23/1).
-
Kapan baku tembak antara TNI-Polri dan KKB terjadi di Intan Jaya? Rentetan kontak senjata antara TNI-Polri dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua terjadi di Kabupaten Intan Jaya sejak Minggu (21/1) hingga Selasa (23/1).
-
Siapa yang memberikan pembekalan kepada calon perwira remaja TNI-Polri? Menteri Pertahanan sekaligus Presiden Terpilih Prabowo Subianto menghadiri pembekalan kepada calon perwira remaja TNI-Polri pada Jumat, 12 Juli 2024.
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
-
Apa yang terjadi pada anggota TNI di Bekasi? Seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD) berinisial Praka S (27) tewas dengan luka-luka dan berlumuran darah di tubuhnya. Korban tewas setelah menjalani perawatan di Unit Gawat Darurat RSUD Kota Bekasi.
Menurut dia, TNI sudah menyiapkan beberapa pasal untuk prajurit yang terlibat dalam insiden tersebut. Para prajurit itu akan dikenakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan.
"Pasal 170 KUHP, perusakan secara bersama-sama, dijunctokan ke Pasal 192 KUHP, perusakan terhadap fasilitas lalu lintas," kata dia.
Kemudian, para prajurit yang terlibat insiden tersebut terancam dijerat Pasal 103 KUHP Militer. Berdasarkan KUHP, ancaman penjaranya 7-9 tahun, sedangkan di KUHP Militer dikenakan penjara dua tahun.
Belum Ada Prajurit Tersangka
Sampai saat ini belum ada prajurit yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Pusat Pos Milter (Puspom) TNI sudah memeriksa tiga prajurit dari Datasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1 Kupang yang saat kejadian bertugas sebagai tim pengamanan dalam pertandingan final futsal di GOR Oepoi.
Puspom TNI juga sudah meminta keterangan dari para pendukung yang hadir dalam pertandingan itu. Adapun proses penyelidikan dilakukan oleh Puspom TNI, Puspom TNI Angkatan Darat (AD) dan Pomdam IX/Udayana.
Sebelumnya, Institusi Polri dan TNI di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, sepakat bahwa proses hukum bagi para pelaku perkelahian antara oknum TNI dan oknum Polisi di wilayah hukum Polda NTT akan diproses di institusi masing-masing.
"Nantinya proses penyelidikan serta investigasi akan diserahkan kepada masing-masing kesatuan, dan nantinya masing-masing kesatuan yang akan melakukan penindakan dan proses hukum kepada anggotanya yang terlibat," kata Kapolda NTT Irjen Pol. Johanis Asadoma di Kupang, Kamis (20/4).
Dia mengatakan bahwa itu sudah merupakan suatu kesepakatan bersama untuk melakukan penindakan ke dalam terhadap personel yang terlibat secara langsung dalam kasus tersebut.
Namun, ujar dia, prosesnya tentunya membutuhkan waktu yang lama dan butuh waktu untuk penyelidikan lebih lanjut dalam perkelahian tersebut. Menurut dia, dalam aksi pembakaran tersebut ada juga oknum TNI, tetapi ada juga masyarakat yang terlibat langsung dalam aksi tersebut, sehingga pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut.
(mdk/gil)