Pria di NTT Bunuh Teman Karena Selingkuhi Istrinya
Polisi telah memeriksa pelaku beserta istrinya, serta saksi lain. Polisi juga mengamankan barang bukti, sementara jasad korban TL diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan.
Polisi menangkap MN (28) usai membunuh pria berinisial TL (31), warga Desa Tualima, Kecamatan Rote Barat Laut. Korban ditebas karena kepergok sedang menyetubuhi istri MN (28) yang merupakan temannya. Peristiwa naas itu terjadi di rumah pelaku MN, di Desa Saindule, Kecamatan, Rote Barat Laut.
Kronologi yang dihimpun, Rabu (9/6) malam, MN tidur di ruang tamu, sedangkan istrinya MHY (27) tidur di dalam kamar. Kamis dinihari, pelaku MN terbangun karena mendengar suara gaduh seperti ada yang memukul-mukul tembok di kamar tidur istrinya. Tak hanya itu, ia juga mendengar suara tempat tidur seperti bergoyang.
-
Dimana pembunuhan sadis itu terjadi? Diberitakan sebelumnya, seorang ibu muda berinisial MSD (24) tewas digorok oleh NKW (24), suaminya sendiri di dalam rumah kontrakan Jalan Cikedokan RT01 RW04, Kampung Cikedokan, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
-
Apa jenis penipuan yang marak terjadi belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
-
Bagaimana dampak buruk sadfishing bagi pelaku? Pada akhirnya orang lain akan memberikan stigma negatif terhadap kondisi orang yang melakukan sadfishing.
-
Apa motif pelaku melakukan pembunuhan? Dia sedang pusing mencari uang untuk membiayai kuliah adiknya beserta biaya kebutuhan hidup untuk orangtuanya.
-
Kapan kejadian pembunuhan itu terjadi? Tindak penganiayaan itu terjadi di tepi Jalan Talang Sekuang Desa Muara Panco Timur, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Jambi, Jumat (15/12) sekitar pukul 10.30 WIB.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
Pelakuu MN pun menyalakan lampu ruang tengah dan langsung berjalan menuju ke kamar istrinya, namun pintu kamar terkunci.
Kuatir dengan keadaan sang istri, pelaku MN terpaksa mendobrak pintu kamar. Dia kaget bukan kepalang, karena mendapati korban TL alias Emas yang telanjang bulat sedang berada diatas tubuh istrinya.
Menurut pengakuan pelaku MN, saat masuk ke dalam kamar dia melihat korban TL mencekik leher istrinya, dan di tangan kanan TL ada sebuah gunting.
MN yang terkejut dengan kelakuan bejat pria yang sudah dikenalnya itu, langsung melayangkan pukulan ke wajah TL, akibatnya TL terjatuh dari tempat tidur.
Pelaku MN yang telah tersulut emosi, langsung membanting tubuh korban TL, lalu menekan ke lantai. Pelaku MN mengambil sebilah parang yang biasa dia simpan di lantai samping kaki tempat tidur.
Dengan parang itu pelaku MN menikam temannya itu dua kali. Bagian perut kanan satu kali serta paha kanan korban satu kali sehingga membuat TL tewas di tempat.
Usai membunuh korban TL, pelaku MN langsung menyerahkan diri ke Mapolres Rote Ndao. Jasad korban kemudian dibawa ke RSUD Ba’a, Rote Ndao untuk dilakukan visum.
Anggota piket Polres Rote Ndao dan Polsek Rote Barat Laut dipimpin KBO Sat Reskrim Aiptu Stefanus Palaka, langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP.
Kasubbag Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo mengakui, pelaku sudah menyerahkan diri dan diamankan di Mapolres Rote Ndao untuk proses hukum selanjutnya.
Dari informasi yang berhasil digali, peristiwa itu diduga terjadi akibat dilatarbelakangi oleh cinta segitiga. Kuat dugaan, korban menyukai istri temannya (pelaku), sehingga melakukan persetubuhan itu. Namun, dari kisah pelaku MN disebutkan, korban mengancam istrinya dengan gunting.
Selain itu, pada malam sebelum kejadian korban TL menginap di rumah pelaku MN. Namun jelang tengah malam, ia masuk ke kamar istri temannya itu dan melakukan persetubuhan.
“Dari keterangan yang baru digali, bahwa terindikasi kasus ini dilatar belakangi cinta segitiga. Saat kejadian pelaku mendapati korban dengan istrinya lagi memadu kasih,” kata Anam Nurcahyo.
Polisi telah memeriksa pelaku beserta istrinya, serta saksi lain. Polisi juga mengamankan barang bukti, sementara jasad korban TL diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 338 KUHP sub pasal 354 ayat (2) lebih sub pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga:
Kesal Diomeli soal Uang Belanja, Pria di Sentani Cekik Pacar Hingga Tewas
Pasangan Suami Istri di Kuansing Siksa dan Bunuh Keponakan dengan Sadis
Selingkuh dengan Adik Ipar, Pria di Ogan Ilir Tewas Dibunuh Sekelompok Warga
Doakan Keluarga Muslim yang Tewas Dibunuh, Warga Kanada Salat Berjemaah di Jalan
Hasil Autopsi, Mayat Wanita di Kontrakan Daerah Cengkareng Korban Pembunuhan