Pria Mengaku Rasul Jadi Tersangka, Para Pengikut Berencana Praperadilankan Polisi
Mengaku sebagai rasul dan menjual kartu surga, Puang La'lang ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Para pengikutnya yang tidak terima dengan penetapan status hukum Puang La'lang, berencana menempuh jalur praperadilan.
Mengaku sebagai rasul dan menjual kartu surga, Puang La'lang ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Para pengikutnya yang tidak terima dengan penetapan status hukum Puang La'lang, berencana menempuh jalur praperadilan.
Hal ini diungkap Azis dan Anwar Syam, dua pengikut yang ditunjuk oleh Puang La'lang sebagai khalifah di antara jemaah tarekat ta'jul khalwatiyah Syech Yusuf. Keduanya didampingi kuasa hukum Ilham Rasyid menuju Mapolres Gowa, Sulawesi Selatan. Rombongan pengikut warga Dusun Tamalate, Desa Timbuseng, Kecamatan Patalassang itu diterima Wakapolres Gowa Kompol Fajri Mustafa, Jumat (8/11).
-
Apa saja wisata alam yang bisa ditemukan di Makassar? Di antaranya yakni wisata berbasis alam berupa pantai, taman nasional, pulau, hingga deretan pegunungan yang membentang begitu indah.
-
Apa yang ditemukan di Kota Lama Semarang? Dari ekskavasi itu, tim peneliti tidak hanya menemukan struktur bata yang diduga merupakan bagian dari benteng Kota Lama. Namun juga ditemukan artefak berupa fragmen keramik, botol, kaca, tembikar, serta ekofak berupa gigi, tulang, tanduk hewan, dan fragmen Batubara yang jumlahnya mencapai 9.191 fragmen.
-
Apa yang dilakukan Ki Arsantaka di Desa Masaran? Sesampainya di desa itu, ia diangkat menjadi anak oleh Kiai Wanakusuma yang masih anak keturunan Ki Ageng Giring dari Mataram.
-
Bagaimana penduduk asli Pulau Selayar berhubungan dengan Suku Makassar? Mereka termasuk dalam sub-suku Makassar karena terdapat kemiripan dari segi kehidupan dan adat istiadatnya.
-
Kapan Alun-alun Pataraksa diresmikan? Pemerintah Kabupaten Cirebon meresmikan Alun-alun Pataraksa pada 10 November 2023.
-
Apa yang terjadi di perlintasan Madukoro, Semarang? Peristiwa itu mengakibatkan ledakan hebat disusul kobaran api.
"Selain minta penangguhan penahanan atas Puang La'lang, kami juga sampaikan akan ajukan praperadilan," kata Ilham Rasyid.
Fajri Mustafa membenarkan permintaan dari para pengikut Puang La'lang itu disampaikan dalam pertemuan. "Kami mempersilakan, itu sah-sah saja dan memang adalah hak kewarganegaraan tiap warga negara yang berhadapan dengan hukum. Dan tadi kami sepakati mari saling menghargai hukum karena ini negara hukum," terang Fajri Mustafa.
Polisi Bertindak Berdasar Laporan MUI
Fajri menuturkan, penanganan kasus penistaan agama tersebut berdasarkan laporan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gowa.
"Penyidik Polres Gowa berada pada porsi penegakan hukum. Tidak berada dalam bagaimana, siapa, kenapa sampai dikatakan menyimpang dll, itu ranah MUI Gowa yang melaporkan. Kami semata-mata berada pada porsi penegakan hukum menindaklanjuti laporan tersebut," kata Fajri Mustafa.
Terkait permintaan penangguhan penahanan, Fajri menuturkan hal tersebut akan dibahas kembali setelah pergantian jabatan Kapolres selesai.
Asma (35), salah seorang pengikut Puang La'lang mengaku selama 10 tahun dia bergabung dengan tarekat Ta'jul Khalwatiyah Syech Yusuf, tidak menemukan keanehan ajaran.
"Semua tuduhan itu seperti kartu wifiq atau kartu surga adalah fitnah. Semuanya bohong. Katanya Puang La'lang lakukan penipuan ke jemaah, itu tidak benar," kata Asma.
Ratusan Pengikut Puang Lalang Ikut Demo
Ratusan pengikut Puang La'lang turun jalan. Mereka berunjuk rasa di Jalan KH Wahid Hasyim depan Balla Lompoa (Rumah Besar) atau Istana Kerajaan Gowa, menuntut penangguhan penahanan Puang La'lang.
Awalnya unjuk rasa akan digelar di Mapolres Gowa, namun mereka dibatasi. Aksi ini dipantau Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga.
Azis, salah seorang pendemo membantah dituduhkan terhadap Puang La'lang dan ajaran yang dibawanya itu adalah fitnah.
"Kami minta penangguhan penahanan atas mahaguru kami, Puang La'lang," seru Azis.
(mdk/cob)