Pria sebut bom Kampung Melayu rekayasa minta penangguhan penahanan
Ihsan mengungkapkan bila ARP menyesal telah menyebar informasi hoax tersebut. Bahkan, ARP telah menulis surat permintaan maaf langsung kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian atas perbuatannya tersebut.
Kuasa hukum Ahmad Rifai Pasra (ARP), M Ihsan meminta polisi menangguhkan penahanan terhadap kliennya. Alasannya, ARP memiliki anak dua yang masih kecil-kecil dan istrinya tengah hamil lima bulan.
"Istri ARP menceritakan bahwa dia saat ini sedang hamil lima bulan dan punya dua anak perempuan usia lima tahun dan tiga tahun," kata Ihsan melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (30/5).
ARP merupakan salah satu karyawan Pondok Pesantren Dinniyah Putri, Padangpanjang, Sumatera Barat. ARP ditangkap pada Minggu (28/5) kemarin, sebabnya karena dia mengunggah sebuah tulisan bernada ujaran kebencian. Yaitu unggahan di media sosial yang menyebut bom Kampung Melayu rekayasa.
Ihsan mengungkapkan bila ARP menyesal telah menyebar informasi hoax tersebut. Bahkan, ARP telah menulis surat permintaan maaf langsung kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian atas perbuatannya tersebut.
"ARP menyesali semua perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi dan kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, ARP secara langsung menyampaikan pernyataan maaf pada Bapak Kapolri dan masyarakat luas yang telah tersakiti oleh ARP melalui FB," ujarnya.
Ihsan berharap seluruh masyarakat Indonesia mau memaafkan kesalahan ARP. Dia juga meminta pihak kepolisian menyetujui penangguhan penahanan sehingga ARP dapat berkumpul dan menafkahi keluarganya kembali.
"ARP berharap bisa dimaafkan dan kembali berkumpul dengan keluarga karena ARP merupakan tulang punggung keluarga," pungkas Ihsan.
Sebelumnya, petugas Dittipidsiber menangkap ARP di sebuah pondok pesantren putri di Jalan Sutan Syahrir, Padang Panjang Barat, Sumatera Barat, Minggu (28/5). Dia ditangkap karena dianggap telah menyebarkan informasi hoax melalui akun facebooknya dengan nama Ahmad Rifa'i Pasra.
Dalam postingannya, ARP menyebut bom bunuh diri di Kampung Melayu, Jakarta Timur adalah sebuah rekayasa. Atas hal tersebut, polisi pun menjerat ARP dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga:
Pria yang sebut bom Kampung Melayu rekayasa minta maaf ke Kapolri
Ini profesi pria sebut bom Kp Melayu rekayasa, terancam dipecat
Polisi ciduk karyawan Ponpes sebut bom Kampung Melayu rekayasa
Hina kapolri di Instagram, MS warga Bangkalan diciduk polisi
Diduga hina Kapolri di Instagram, pria asal Bangkalan diciduk polisi
Admin akun muslim_cyber1 terancam hukuman 6 tahun penjara
Sering sebar kebencian, admin IG @muslim_cyber1 ditangkap
-
Kapan Beji Sirah Keteng dibangun? Mengutip Instagram @purbosasongko_dalang, Situs Beji Sirah Keteng dibangun pada masa pemerintahan Raja Sri Jayawarsa.
-
Kapan Arca Totok Kerot ditemukan? Pada tahun 1981, penduduk melaporkan adanya benda besar dalam gundukan di tengah sawah. Gundukan tersebut digali hingga terlihat sebuah arca. Penggalian hanya dilakukan setengah badan saja yaitu pada bagian atas arca.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kapan Klenteng Sian Djin Ku Poh dibangun? Dibangun tahun 1770, rumah ibadah ini memiliki arsitektur megah khas budaya Tionghoa.
-
Kapan Kapolda Kepri mencium istrinya? Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Yan Fitri Halimansyah tertangkap kamera sedang mencium istrinya saat melantik ratusan calon anggota Polri di Polda Kepri.