Pro Kontra Wacana Revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah Aceh
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh mewacanakan revisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), guna menyempurnakan produk hukum tersebut. Ketua DPR Aceh Saiful Bahri alias Pon Yahya, mengatakan ide melakukan perubahan ini mesti disikapi secara bijak.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh mewacanakan revisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), guna menyempurnakan produk hukum tersebut. Ketua DPR Aceh Saiful Bahri alias Pon Yahya, mengatakan ide melakukan perubahan ini mesti disikapi secara bijak, lantaran yang hendak diubah produk buatan manusia.
Saiful Bahri menuturkan Qanun LKS merupakan produk Pemerintah Aceh dan DPR Aceh yang telah melalui berbagai proses hingga disahkan dan diberlakukan di Aceh.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Kenapa doa qunut subuh viral? Doa qunut subuh adalah bacaan yang disunnahkan sehingga jika umat Islam membaca akan mendapatkan pahala. Doa qunut dibaca saat posisi umat Islam sedang melaksanakan sholat masih berdiri dalam gerakan i’tidal. Berikut adalah doa qunut subuh selengkapnya:
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Apa yang terjadi pada bocah yang viral di Bandung? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jenderal Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat. Videonya viral setelah seorang pelaku mengaku sebagai keponakan seorang jenderal.
"Tetapi dalam perjalanan waktu, terdapat beberapa kelemahan dalam implementasi dan kebijakan dari produk hukum tersebut, sehingga tidak salah juga apabila Pemerintah Aceh dan DPR Aceh berinisiatif melakukan beberapa perubahan demi kesempurnaan dan kemaslahatan ummat," kata Saiful Bahri, Kamis (18/5).
Menurut Saiful Bahri, wacana perubahan Qanun LKS belakangan justru disikapi negatif oleh beberapa pihak di Aceh, dan bahkan ada yang menggiringnya ke arah yang lain.
Padahal, wacana mengubah Qanun LKS bukan untuk menghapus atau bahkan berniat menghilangkan sistem syariat Islam dalam sistem keuangan di Aceh seperti yang ada di dalam beberapa pasal, di dalam produk hukum tersebut.
"Jadi tidak ada keinginan mengubah syariat Islam, melainkan untuk memberikan pilihan bagi warga Aceh dalam menggunakan jasa lembaga keuangan," tegasnya.
Selama ini, banyak warga Aceh yang menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai tempat untuk menyimpan uang mereka setelah hengkangnya bank konvensional.
Masyarakat di Aceh pun seakan-akan beranggapan, setelah tidak ada lagi bank konvensional, maka hanya BSI dan Bank Aceh Syariah (BAS) yang dapat digunakan jasanya dalam menyimpan uang.
Padahal, dia mencontohkan, masih ada bank syariah lainnya seperti BCA Syariah, Bank Muamalat, Maybank Syariah, Bank Danamon Syariah, Bank BTN Syariah, Bank CIMB Niaga Syariah, Bank BTPN Syariah, dan Bank Mega Syariah.
"Akan tetapi dalam perjalanan kebijakan dan pelaksanaan di lapangan, beberapa bank yang menabalkan kata syariah tersebut belum mampu memenuhi keinginan dan memberikan pelayanan optimal kepada nasabah di Aceh," ungkapnya.
Akibatnya, tutur Saiful, ketika BSI mengalami masalah pelayanan seperti dalam beberapa hari terakhir, warga Aceh pun menjadi korban karena tidak adanya alternatif dalam menggunakan jasa lembaga keuangan seperti di daerah lain.
"Pada prinsipnya saya setuju agar bank yang menganut sistem syariah tetap kita pertahankan di Aceh, tetapi juga turut memberikan peluang bagi bank konvensional untuk beroperasi," tegas Pon Yaya.
Tanggapan MPU Aceh
Sementara itu, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali mengatakan perlu untuk berhati-hati dalam memaknai suatu hukum, khususnya hukum agama. Dia mencontohkan dalam kasus riba, yang bisa saja seorang muslim keluar dari agama Islam akibat salah menafsirkan.
"Kita makan riba itu dosa besar, tetapi menghalalkan riba, itu keluar daripada Islam. Makan riba dosa besar bisa bertaubat kepada Allah SWT dan Allah menyediakan pintu pengampunan yang cukup besar. Tapi menghalalkan riba keluar daripada Islam, maka hati-hati," katanya.
Dia meminta semua pihak di Aceh berbicara sesuai kapasitasnya dan jika tidak mengetahui sesuatu bertanyalah pada ahlinya.
"Kenapa kita rusak sekarang? karena kita mencampuradukkan di luar kapasitas kita. Masyarakat di warung bicara masalah kesehatan, orang yang tidak punya kapasitas berbicara masalah agama, maka akan rusak. Bertanyalah kepada para ahlinya," tegasnya.
MPU Aceh menyatakan tidak sepakat dengan wacana revisi Qanun LKS, buntut dari gangguan layanan Bank Syariah Indonesia (BSI) yang terjadi beberapa hari lalu.
Akan tetapi, jika revisi itu dimaksudkan untuk menguatkan Qanun LKS dan bukan mengembalikan bank konvensional di Aceh, maka MPU tidak mempermasalahkan.
(mdk/cob)