Profil Irjen Pol Suharyono, Kapolda Sumbar yang Dilaporkan ke Propam Polri Buntut Kematian Afif Maulana
Afif merupakan seorang pelajar SMP berusia 13 tahun yang ditemukan tewas di bawah Sungai Batang Kuranji Kota Padang dengan tubuh penuh luka lebam.
Suharyono mengatakan, Afif meningal bukan karena dianiaya polisi, tetapi melompat dari jembatan ke sunggai. Pernyataan tersebut berbeda dengan temuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang yang menduga Afif dianiaya.
- Audiensi Kasus Kematian Afif Maulana, DPR Bakal Surati Kapolri untuk Beri Perhatian
- Ditanya soal Kasus Kematian Afif Maulana, Ketua DPR: Terus Terang Saya Baru Dengar Ini
- 17 Polisi Polda Sumbar Langgar Kode Etik Terkait Kematian Afif Maulana
- Kapolda Sumbar Buka-Bukaan Kronologi Tewasnya Bocah SMP Afif Maulana, Bukan Disiksa Polisi
Profil Irjen Pol Suharyono, Kapolda Sumbar yang Dilaporkan ke Propam Polri Buntut Kematian Afif Maulana
Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Inspektur Jenderal Polisi atau Irjen Pol Suharyono yang sedang menangani kasus kematian Afif Maulana kini tengah menjadi sorotan publik dan dilaporkan ke Propam Mabes Polri.
Afif merupakan seorang pelajar SMP berusia 13 tahun yang ditemukan tewas di bawah Sungai Batang Kuranji Kota Padang dengan tubuh penuh luka lebam pada 9 Juni 2024 sekira pukul 11.55 WIB.
Suharyono mengatakan, Afif meninggal bukan karena dianiaya polisi, tetapi melompat dari jembatan ke sunggai.
"Kami pertanggungjawabkan bahwa kami yakini berdasarkan kesaksian dan barang bukti yang kuat Afif Maulana melompat ke sungai untuk mengamankan diri, sebagaimana ajakannya ke Aditia," katanya dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (3/7).
Namun peryataan Suharyono tersebut berbeda dengan temuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang yang menduga Afif dianiaya. Mengingat jasad Afif ditemukan dengan luka lebam.
Buntut kejanggalan kasus tersebut, Suharyono dilaporkan Organisasi KontraS dan LBH Padang ke Propam Mabes Polri terkait dugaan pelanggaran etik dengan nomor yang teregister SPSP2/002933/VII/2024/BAGYANDUAN tertanggal 3 Juli 2024.
“Pertama kami melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Kapolda Sumatera Barat, Kasat Reskrim Polresta Padang dan satu Kanit Jatanras dari Satreskrim Polresta Padang," kata Kepala Divisi Hukum KontraS Andrie Yunus di Mabes Polri, Rabu (3/7).
Profil Kapolda Sumbar Suharyono
Irjen Pol Suharyono merupakan pria kelahiran 2 Desember 1966 di Temanggung, Jawa Tengah. Dia menjabat sebagai Kapolda Sumbar sejak 14 Oktober 2022.
Suharyono menggantikan Irjen Teddy Minahasa yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus narkoba jenis sabu dan divonis penjara seumur hidup.
Suharyono merupakan lulusan terbaik Akpol 1992 sekaligus penerima penghargaan Adhi Makayasa pada tahun itu. Sejumlah jabatanpun pernah diemban oleh Suharyono mulai dari Kepala Kepolisian Resor Kota Banjarmasin pada 2012.
Kemudian dia dipromosikan menjadi Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau pada 2014.
Setelah itu, dia menjabat Analis Kebijakan Madya Bidang Politik Badan Intelijen dan Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Baintelkam Polri) pada 2015.
Pada 2017, Suharyono berstatus Perwira Tinggi Baintelkam Polri (Penugasan pada Badan Intelijen Negara).
Pada 2020, dia ditugaskan menjadi Penyidik Utama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pada 2022, Suharyono dimutasi menjadi Kapolda Sumatera Barat.
Selama berkarir, dia mendapatkan sejumlah tanda jasa atas pengabdiannya mulai dari Bintang Bhayangkara Pratama, Bintang Bhayangkara Nararya, dan Satyalancana Pengabdian 24 Tahun. Kemudian Satyalancana Pengabdian 16 Tahun.
Kemudian, Satyalancana Pengabdian 8 Tahun, Satyalancana Jana Utama, Satyalancana Ksatria Bhayangkara, Satyalancana Karya Bhakti, serta Satyalancana Bhakti Pendidikan, Satyalancana Bhakti Nusa, Satyalancana Dharma Nusa, dan Satyalancana Bhakti Purna.