Proses hukum Bacalon bupati Bengkalis tetap lanjut selama Pilkada
Namun untuk proses hukum terhadap Yopi Arianto, bakal calon kepala daerah Kabupaten Indragiri Hulu, dipastikan ditunda.
Kepolisian Daerah (Polda) Riau tetap melanjutkan proses penyidikan terhadap tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial, Herliyan Saleh, yang diduga merugikan negara hingga Rp 29 miliar bersama tersangka lainnya.
Meski Herliyan Saleh tercatat sebagai bakal calon kepala daerah Kabupaten Bengkalis, namun penyidikan dalam proses hukum terhadapnya tetap berjalan karena penetapan tersangkanya jauh sebelum proses Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak dimulai.
Namun untuk proses laporan polisi terhadap Yopi Arianto, bakal calon kepala daerah Kabupaten Indragiri Hulu, dipastikan akan ditunda sementara menjelang proses Pilkada usai, hingga pelantikan bupati dan wakil bupati.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK menanggapi perintah Kapolri Jenderal Badroedin Haiti tentang penanganan proses hukum yang diduga melibatkan calon kepala daerah.
"Kalau untuk laporan satu kepala daerah (Yopi) akan dihentikan sementara. Ini sesuai dengan perintah Kapolri. Saat ini, Polda masih menunggu TR (telegram rahasia) dari Mabes Polri," ujar Guntur kepada merdeka.com Rabu (12/8).
Menurut Guntur, perintah tersebut dikeluarkan Kapolri untuk menghindari supaya korps bhayangkara tidak dijadikan alat oleh pihak-pihak tertentu.
"Setelah proses Pilkada selesai hingga pelantikan, maka akan dilanjutkan lagi. Jadi kasusnya tidak dihentikan, hanya ditunda," tegas Guntur.
Namun untuk Herliyan Saleh yang juga bekas bupati Bengkalis ini, ajaran Polda Riau di Polres Bengkalis telah mengeluarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terhadap Herliyan Saleh sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi Bansos yang menganggarkan uang negara mencapai Rp 290 miliar itu.
"Dalam surat itu dicantumkan yang bersangkutan ( Herliyan Saleh )berstatus tersangka. SKCK merupakan syarat untuk maju, lolos atau tidaknya menjadi calon kepala daerah itu sudah wewenang KPU," kata Guntur.
Menurut Guntur, pencantuman catatan kriminal calon kepala daerah diatur Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Hal itu diatur dalam pasal 7.
"Dalam pasal itu dijelaskan, persyaratan bakal calon daerah mencantumkan SKCK dari kepolisian setempat. Apabila ada catatan tindak pidana kriminal, itu wajib dicantumkan dan dijelaskan dalam hal apa saja," jelas Guntur.
Sebelumnya, Herliyan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bertanggungjawab atas penyelewengan Bansos di Bengkalis senilai Rp290 miliar dan merugikan negara Rp 29 miliar bersama bekas ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah. Berkasnya sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau untuk diteliti.
"Berkasnya sudah tahap I atau pelimpahan ke Kejati Riau untuk diteliti. Selanjutnya, penyidik akan melengkapi kekurangan atau petunjuk dari kejaksaan, jika itu memang ada," terang Guntur.
Sementara Yopi yang merupakan bekas bupati Indragiri Hulu (Inhu), sebelumnya dilaporkan oleh wartawan senior bernama Zulkifli Panjaitan karena diduga melakukan pelecehan terhadap profesi wartawan. Yopi diduga menepuk pipi Zulkifli karena protes terhadap pemberitaan Pilkada yang melibatkan politisi partai Golkar tersebut.