Puan Minta Pemerintah Jawab Kebingungan Masyarakat Soal Tes PCR Wajib Saat Terbang
Namun, lanjut dia, jika memang pemerintah menilai syarat tes PCR bagi pelaku penerbangan menjadi solusi terbaik, Puan meminta agar harga PCR test bisa semakin ditekan. Selain itu, fasilitas kesehatan harus bisa diseragamkan di seluruh daerah.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta pemerintah menjawab kebingungan masyarakat terkait Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021. Inmendagri yang mengatur soal PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali itu mewajibkan agar semua penerbangan mewajibkan tes polymerase chain reaction (PCR) 2x24 jam.
"Beberapa hari ini banyak masyarakat bersuara karena bingung dengan aturan baru PCR sebagai syarat semua penerbangan ini. Masyarakat mempertanyakan kenapa dalam kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin membaik, tapi justru tes perjalanan semakin ketat," kata Puan, Kamis (21/10).
-
Apa yang akan dilakukan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani terkait calon Panglima TNI? Nama calon panglima TNI akan diumumkan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Calon tunggal sesuai amanah UU," imbuhnya.
-
Apa yang diputuskan oleh Puan Maharani mengenai rapat paripurna? Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan alasan rapat paripurna DPR tidak lagi menyebutkan jumlah kehadiran anggota dewan secara virtual. Padahal, sebelumnya selama masa pandemi Covid-19 anggota dewan diperbolehkan hadir secara virtual.
-
Di mana sentra kerajinan tembaga yang dikunjungi Puan Maharani? Di lereng Gunung Merapi, tepatnya di Desa Tumang, Kecamatan Cepogo, terdapat sebuah sentra kerajinan tembaga dan kuningan.
-
Bagaimana Puan Maharani mendukung pengembangan kerajinan tembaga di Desa Tumang? “Saya meminta Bupati Boyolali M Said Hidayat untuk membantu agar sentra usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Tumang terus berjalan dan di kemudian hari juga ada regenerasi yang dibantu terkait dengan pelatihan untuk perajin,” Selain itu, Puan mengaku bahwa ia siap mendukung tenaga kerja sesuai dengan kebijakan pemerintah Kabupaten Boyolali saat ini, yaitu dari Sekolah Dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP) ada pendidikan muatan lokal, yaitu kerajinan tembaga.
-
Kenapa Puan Maharani mengunjungi sentra kerajinan tembaga di Desa Tumang? Puan Maharani mengatakan bahwa penduduk di Desa Tumang jumlahnya 9.300 jiwa. Sebanyak 200 orang di antaranya menjadi pengusaha kerajinan tembaga dan kuningan, sedangkan sebanyak 1.000 orang mengukir dan menempa kerajinan tembaga.
-
Siapa ayah dari Puan Maharani? Sang ayah seorang politikus senior yang pernah menduduki jabatan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2009.
"Kenapa dulu ketika Covid-19 belum selandai sekarang, justru tes antigen dibolehkan sebagai syarat penerbangan. Kalau sekarang harus PCR karena hati-hati, apakah berarti waktu antigen dibolehkan, kita sedang tidak atau kurang hati-hati? Pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat seperti ini harus dijelaskan terang benderang oleh pemerintah," ujar Puan.
Menurut Puan, tes PCR seharusnya digunakan hanya untuk instrumen pemeriksaan bagi suspect corona. Ia mengingatkan, fasilitas kesehatan di Indonesia belum merata dan akan semakin menyulitkan masyarakat yang hendak bepergian dengan transportasi udara.
"Masyarakat juga bertanya-tanya mengapa PCR dijadikan metode screening, padahal PCR ini alat untuk diagnosa Covid-19. Dan perlu diingat, tidak semua daerah seperti di Jakarta atau kota-kota besar yang tes PCR bisa cepat keluar hasilnya," kata politisi PDIP ini.
"Di daerah belum tentu hasil tes PCR bisa selesai dalam 7x24 jam, maka kurang tepat ketika aturan tes PCR bagi perjalananan udara berlaku untuk 2x24 jam," sambungnya.
Bekas Menko PMK ini mengatakan, jika memang alasan kebijakan mobilitas diperbaharui karena semakin luasnya pembukaan operasional sektor sosial kemasyarakatan, maka seharusnya berlaku untuk semua moda transportasi.
"Tapi di aturan terbaru, syarat perjalanan bagi transportasi darat, laut, dan kereta api masih tetap memperbolehkan tes antigen 1x24 jam. Kebijakan yang tidak merata dan terkesan ada diskriminasi, harus di-clear-kan pemerintah," ujar Puan.
Di sisi lain, kata Puan, masyarakat mempertanyakan rencana pemerintah yang akan mengizinkan pesawat mengangkut penumpang dengan kapasitas penuh atau 100 persen seiring dengan pemberlakuan syarat tes PCR bagi penumpang pesawat. Sebab, alasan kewajiban tes PCR itu disebut untuk mengurangi penyebaran virus Corona.
"Tentu ini semakin membingungkan masyarakat. Ketika tes PCR dikatakan menjadi upaya menekan penyebaran Covid-19 di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat, namun kapasitas penumpang pesawat semakin diperbesar," ucap Puan.
Oleh karena itu, putri Megawati Soekarnoputri ini meminta pemerintah bisa memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait kewajiban tes PCR bagi pelaku perjalanan udara.
"Pemerintah harus bisa menjawab semua pertanyaan yang muncul dari masyarakat," ujarnya.
Puan juga berharap agar pemerintah lebih memprioritaskan agar seluruh program penanganan Covid-19 dilaksanakan secara komprehensif. Ia menyebut, upaya itu akan lebih baik ketimbang memperberat syarat penerbangan.
"Integrasikan program vaksinasi dan aplikasi tracing PeduliLindungi dengan tes Covid. Kemudian perbanyak sosialisasi dan komunikasi publik yang lebih intens mengenai aturan dan protokol kesehatan agar tidak menimbulkan kebingungan masyarakat," paparnya.
Namun, lanjut dia, jika memang pemerintah menilai syarat tes PCR bagi pelaku penerbangan menjadi solusi terbaik, Puan meminta agar harga PCR test bisa semakin ditekan. Selain itu, fasilitas kesehatan harus bisa diseragamkan di seluruh daerah.
"Pemerintah harus bisa memastikan waktu dan proses PCR di seluruh daerah bisa selesai dalam waktu singkat, agar bisa memenuhi syarat pemberlakuan hasil tes 2x24 jam. Dan harganya pun harus sama di semua daerah," tutup Puan.
Untuk diketahui, Syarat perjalanan dari Inmendagri tersebut pun diatur lebih rinci melalui Surat Edaran (SE) nomor 21 tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 dan SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam aturan yang mulai berlaku pada hari ini hingga 1 November mendatang itu, surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan menjadi syarat wajib perjalanan dari dan ke wilayah Jawa-Bali serta di daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4. Untuk luar Jawa-Bali, syarat ini juga ditetapkan bagi daerah dengan kategori PPKM level 1 dan 2, namun tes antigen masih tetap berlaku dengan durasi 1x24 jam.
Sebelumnya, pelaku penerbangan bisa menggunakan tes antigen 1x24 jam dengan syarat calon penumpang sudah divaksin lengkap.
Baca juga:
Aturan Terbaru PPKM, Naik Pesawat Kini Wajib Tes PCR
Satgas Covid-19: Syarat PCR Naik Pesawat Karena Tempat Duduk akan Berkapasitas Penuh
Bandara Ngurah Rai Belum Berlakukan Penumpang Wajib Tes PCR
Politikus PKB: Naik Pesawat Wajib PCR Bebankan Masyarakat
Syarat Perjalanan Pesawat Diperketat, Pengamat Nilai Risiko Penularan Justru Terendah