Puluhan Pengacara Ingin Bergabung Bela Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan
Kuasa hukum Pegi Setiawan mendapatkan pengajuan dari puluhan pengacara yang ingin turut mendampingi tersangka pembunuhan Vina Cirebon itu.
Kuasa hukum Pegi Setiawan mendapatkan pengajuan dari puluhan pengacara yang ingin turut memberikan pendampingan hukum kepada tersangka otak pembunuhan Vina Cirebon dan Eky pada 2016 itu.
- Permohonan PK Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon Ditolak MA, Apa Alasannya?
- Kubu Pegi Setiawan Kecewa Polda Jabar Absen Sidang Praperadilan, Duga Ada Kesengajaan
- Kubu Pegi Setiawan Datangi Kejagung, Minta Jaksa Hati-Hati Teliti Berkas Pembunuhan Vina Cirebon
- Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Puluhan Pengacara Ingin Bergabung Bela Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan
Muchtar Efendi, perwakilan dari tim kuasa hukum Pegi, mengatakan bahwa terjadi perubahan jumlah pengacara yang ingin memberikan pendampingan hukum. Sejauh ini sudah ada 64 orang pengacara yang mengajukan diri.
"Jadi, perubahannya itu karena ada penambahan yang lumayan besar dari panasihat hukum yang akan mendampingi calon klien kami. Kurang lebih total ada 64 orang dan itu pun kemungkinan masih bisa terus bertambah," kata dia.
"Ini menunjukkan bahwa antusias dari rekan-rekan ini sangat tinggi dan peduli dengan kasus yang berkembang," tambahnya.
Tim kuasa hukum berencana mengajukan penangguhan penahanan terhadap Pegi. Upaya itu sudah dilakukan pada dengan cara mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar pada Rabu (29/5) malam.
Disinggung mengenai alasan detil dan alasan pengajuan penangguhan, dia belum merincinya.
Dia mengaku akan menyampaikannya setelah mendapatkan jawaban, disetujui atau tidak, dari pihak kepolisian.
"Penangguhan penahanan karena itu hak dari tersangka, maka kita punya hak untuk mengajukan penangguhan penahanan. (Alasan) Itu nanti setelah ada jawaban dari pihak berwenang tentang dikabulkan atau tidaknya permohonan kami," ucapnya.
Terpisah, Komnas HAM mendatangi Polda Jabar untuk mendapatkan informasi dan perkembangan kasus ini, termasuk memastikan perlindungan terhadap saksi.
Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah mengatakan, seusai berkoordinasi dengan pihak kepolisian, mereka mendengar keterangan dari saksi yang mengetahui peristiwa pembunuhan Vina .
"Ada saksi yang kami periksa tadi. Kami masih mendalami. Karena masih dalam perlindungan LPSK, jadi kami enggak bisa jelaskan," terangnya.
"Kami masih mendalami fakta-faktanya, belum bisa menyimpulkan apa-apanya. Jadi masih mendalami fakta-fakta, meminta informasi dari banyak pihak seperti ini," pungkasnya.