Puluhan penyu hijau disita polisi dari warga di Jembrana
Puluhan penyu hijau disita polisi dari warga di Jembrana. Ahmad Pogot, kedapatan menyimpan puluhan penyu hijau berbagai ukuran di kamar belakang rumahnya. Rencananya penyu-penyu dilindungi tersebut akan dijual ke Denpasar dengan harga Rp 20 juta.
Polisi menyita 27 penyu hijau milik Muhamad alias Ahmad Pogot (64), warga Banjar Pangkung Dedari, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Jembrana, Bali, Senin (4/6) malam.
Ahmad Pogot, kedapatan menyimpan puluhan penyu hijau berbagai ukuran di kamar belakang rumahnya. Rencananya penyu-penyu dilindungi tersebut akan dijual ke Denpasar dengan harga Rp 20 juta.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kenapa Senandung Jolo penting? Tradisi tutur sastra ini juga menjadi media pengetahuan budaya bagi masyarakat lokal hingga luar daerah.
-
Bagaimana Bunga Jeumpa diperbanyak? Perbanyakan Bunga Jeumpa ini dapat dilakukan dengan melalui biji yang tumbuh kurang lebih 3 bulan sesudah biji disebar.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Hewan apa yang meniru ular berbisa? Gurita peniru mampu menyerupai ular laut berbisa atau ikan singa berbisa, memberikan perlindungan lebih lanjut dari ancaman predator.
"Dia (Muhamad) mendapatkan penyu tersebut dengan membeli dari seseorang asal Madura, Jawa Timur, seharga Rp 15 juta," kata Kabag Ops Polres Jembrana Kompol Didik Wiratmoko, Selasa (5/6).
Menurut Didik, penyu-penyu hijau tersebut dibeli pelaku dari seseorang asal Madura pada Minggu (3/6) malam. Kemudian, dari Jawa diangkut menggunakan perahu dan diturunkan di pesisir pantai Melaya, dekat rumah pelaku.
"Kebetulan saat penyu-penyu tersebut tiba di rumah pelaku, ada salah seorang warga yang melihat dan kemudian menginformasikan kepada kami, sehingga kita lakukan penangkapan," ujar dia.
Selain itu, Didik juga mengatakan bahwa pelaku tidak memiliki izin penangkaran yang diterbitkan KSDA, sehingga pelaku dijerat dengan pasal 21 ayat 2 huruf a, Yo pasal 40 ayat 2 atau pasal 40 ayat 4 Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
"Ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak seratus juta rupiah," ujar Didik.
Untuk 27 penyu yang masih hidup dititipkan sementara di kelompok pelestari penyu Kurma Asih, Desa Perancak untuk diselamatkan dan diobservasi. Tim dokter juga telah melakukan pemeriksaan terhadap penyu-penyu tersebut.
Baca juga:
Hendak selundupkan ular & kadal langka, WN Jepang ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta
Cerita Menteri Susi soal lobster yang menghilang di laut Indonesia sejak tahun 2000
Selundupkan ratusan ribu benih lobster, dua pria ini dibekuk polisi
Penyelundupan 990 benih lobster asal Kendari digagalkan di Bandara Soetta
Polisi gagalkan penyelundupan ular sanca hijau di Gilimanuk
Polisi tangkap penjual telur penyu di Samarinda, 197 butir telur disita
Jual bagian tubuh harimau dan beruang, Ilyas dituntut 3 tahun penjara