Pungli penerbitan buku nikah, pegawai KUA Medan Belawan dibui 1 tahun
Pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Belawan, Nurma, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan didenda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Perempuan ini terbukti melakukan pungli untuk penerbitan buku nikah.
Pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Belawan, Nurma, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan didenda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Perempuan ini terbukti melakukan pungli untuk penerbitan buku nikah.
Hukuman terhadap Nurma dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (3/9). Dia terbukti bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 12 huruf e UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kapan Pallu Butung sering diburu? Makanan tersebut banyak dicari ketika Bulan Ramadan karena cocok sebagai menu berbuka puasa.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kapan Sawah Segar Sentul buka? Sawah Segar Sentul buka setiap Selasa–Minggu pukul 09.00-18.00 WIB saat weekdays. Saat weekend, buka pukul 08.00-18.00 WIB.
"Menyatakan terdakwa Nurma SPdi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ucap Syafril.
Putusan majelis hakim lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbar Pramadhana meminta agar Nurma dihukum 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Menyikapi putusan majelis hakim, JPU menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga disampaikan pihak terdakwa.
Dalam perkara ini, Nurma ditangkap petugas Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut pada Februari 2018. PNS KUA Kecamatan Medan Belawan ini tertangkap tangan menerima uang pungli dalam pengurusan buku nikah.
Nurma melakukan pungli terhadap saksi Dedek Sumarna dan Juliani di kantor KUA Kecamatan Medan Belawan pada 5 Februari 2018. Keduanya mengurus penerbitan buku nikah atas nama adiknya, Suryani yang sudah melaksanakan pernikahan siri dengan Faisal pada 29 Januari 2018.
Sebelumnya, Nurma meminta Dedek Sumarna dan Juliani menyiapkan uang tunai Rp 2 juta. Dia meminta biaya itu untuk membantu membuat buku nikah pasangan Suryani dan Faisal yang berstatus janda dan duda, namun tidak memiliki akta cerai.
Dede dan Juliani menyetujui permintaan itu. Nurma ternyata menuliskan status jejaka pada nama Faisal dan menuliskan status perawan pada nama Suryani.
Setelah semua urusan administrasi selesai, Nurma memberi pesan kepada saksi untuk melunasi biaya Rp 2 juta. Pada Rabu tanggal 14 Februari 2018 sekitar pukul 11.00 Wib, Dedek dan Juliani mendatangi terdakwa di KUA Kecamatan Medan Belawan. Mereka membawa amplop berisi uang Rp 2 juta dan menyerahkannya kepada Nurma. Perempuan itu pun ditangkap petugas kepolisian.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan uang Rp 4,2 juta di laci meja kerja Nurma. Ternyata sebelumnya dia juga telah meminta sejumlah uang dari calon mempelai atau keluarga mereka.
Baca juga:
Polisi selidiki dugaan pungli buruh bongkar muat batubara di Berau
Pemkot Solo gunakan SI DJAKA untuk pangkas pungli perizinan angkutan berat
Polda Metro Jaya tangkap pelaku pungli di Tanah Abang
Tiga perwira Polda Banten dikabarkan ditangkap satgas saber pungli
Kabareskrim sebut Kapolres Kediri bakal dijerat UU Korupsi
Polda Jatim benarkan ada OTT pungli di Satpas SIM Polres Kediri