Ralat Berita Artikel Berjudul: "Hakim MK Marahi Kuasa Hukum PKB"
Sebagai institusi media yang patuh dan taat pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi merdeka.com bertanggungjawab mengklarifikasi kesalahan pada artikel berjudul "Hakim MK Marahi Kuasa Hukum PKB: Menghambat Revolusi, Memerkosa Mahkamah".
Sebagai institusi media yang patuh dan taat pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi merdeka.com bertanggungjawab mengklarifikasi kesalahan pada artikel berjudul "Hakim MK Marahi Kuasa Hukum PKB: Menghambat Revolusi, Memerkosa Mahkamah".
Redaksi juga meminta maaf pada kuasa hukum PKB Syamsul Huda atas kesalahan yang terjadi. Berikut berita setelah kami ralat dan perbaiki.
-
Dimana pusat pemerintahan Kerajaan Singasari? Pusat pemerintahan Singasari saat itu berada di Tumapel.
-
Apa yang diubah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang. “Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,” kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Siapa yang menyerahkan sepenuhnya keputusan sengketa Pemilu 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK)? “Oh itu wilayahnya di Mahkamah Konstitusi,” kata Jokowi di Gorontalo, Minggu (21/4).
-
Bagaimana proses pergantian Hakim Konstitusi dalam sidang sengketa Pileg PSI? "Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah," kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Kapan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar hadir di sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK)? Pasangan calon presiden dan wapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar hadir pada sidang hari ini. Keduanya tiba di MK sekitar pukul 08.20 WIB.
-
Dimana pusat pemerintahan Kerajaan Medang dipindahkan? Ayahnya adalah pemimpin Kerajaan Medang (Mataram Kuno) yang memindahkan pusat pemerintahan dari Jawa Tengah ke Jawa Timur.
Judul Hakim MK Marahi Kuasa Hukum DPD: Menghambat Revolusi, Memerkosa Mahkamah
Hakim Konstitusi Arief Hidayat memarahi kuasa hukum penggugat dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif. Sebab, kuasa hukum caleg DPD Darmayanti Lubis, Tegar Yusuf baru mendaftarkan bukti saat sidang pendahuluan.
Barang bukti berupa form c1 itu menumpuk sampai harus dibawa dengan troli. Ada beberapa kontainer plastik yang menampung barang bukti yang sebagian besar kertas berwarna putih yang menggunung. Arief marah lantaran bukti tersebut baru didaftarkan pemohon dan belum diverifikasi.
"Bukti yang tadi dibawa sebanyak itu verifikasi kapan itu?" kata Arief di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
"Yang jadi masalah kalau segini baru dimasukan ya ini namanya menghambat jalannya revolusi," tegasnya.
Padahal, menurut Arief, pemohon seharusnya mendaftarkan bukti saat memasukkan permohonan. Sehingga Mahkamah Konstitusi bisa melakukan verifikasi.
"Jadi bahasa jawanya mengklokoto mahkamah ini, memerkosa mahkamah namanya ini. Gimana nanti kita cocokkan dengan daftar buktinya agak cepat," ucapnya.
Arief makin heran sebab barang bukti itu masih mentah dan tidak dikelompokkan lebih dahulu oleh pemohon. Dia pun memberikan contoh bukti dikelompokkan dengan rapih untuk didaftarkan ke MK.
"Bukti kayak gini sudah apanya ini? Bukti apa kayak gini, cara verifikasi kayak gimana ini," kata Arief dengan nada meninggi.
Arief mengungkit saat sidang PHPU Pilpres. Saat bukti yang baru didaftarkan di tengah persidangan dan tidak rapi, Mahkamah Konstitusi langsung mengembalikan.
Namun, soal keputusan apakah Mahkamah bakal menerima bukti tersebut akan dirundingkan dengan anggota panel hakim konstitusi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
"Nanti kesepakatan kita bertiga bagaimana memperlakukan bukti-bukti apakah majelis hakim verifikasikan. Bagaimana nanti bertiga akan putuskan," kata Arief.
"Saya serahkan ke yang mulia," jawab kuasa hukum caleg DPD Tegar Yusuf.
Berita sebelumnya yang telah diedit bisa dibaca di sini.
Baca juga:
Terbukti Bersalah, Terdakwa Pidana Pemilu di Makassar Divonis 7 & 10 Bulan Percobaan
Berdalih Tidak Tahu, Ketua KPPS di Sumut Akui Hilangkan Suara Partai
MK Fasilitasi Video Conference Saat Sidang PHPU Legislatif
Dihadirkan PPP Sebagai Saksi di MK, Pemantau Pemilu Partai Demokrat Kebingungan
MK Sebut Bukti Tertulis Lebih Penting dari Saksi dalam Sengketa PHPU Legislatif
PKS Gugat KPU Kabupaten Bekasi, Ada Penggelembungan Suara Nasdem Sebanyak 6.000