Rampungkan Berkas Dikembalikan Kejati, Polda Metro Jaya Kembali Periksa Firli Bahuri Jumat
Pemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.
Pemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.
- Soal Desakan Penahanan Firli Bahuri, Kapolri Serahkan ke Polda Metro Jaya
- Kata Kapolda Metro soal Berkas Firli Bahuri yang Tidak Kunjung Rampung
- Lagi-Lagi, Kejati DKI Kembalikan Berkas Tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya
- Adu Kuat dengan Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Punya 4 Alat Bukti Penetapan Tersangka Pemerasan SYL
Rampungkan Berkas Dikembalikan Kejati, Polda Metro Jaya Kembali Periksa Firli Bahuri Jumat
Polda Metro Jaya masih belum merampungkan berkas perkara dugaan pemerasan dilakukan mantan Ketua KPK Firli Bahuri usai dikembalikan Kejati DKI Jakarta.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, berkas tengah diupayakan selesai dan akan segera dikirim kembali ke Kejati DKI Jakarta.
"Bahwa pada minggu ini tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri. Progres sedang memenuhi beberapa materi petunjuk P19 dari kantor Kejati DKI Jakarta yang menangani perkara a quo," kata Ade di Mapoda Metro Jaya, Selasa (16/1).
Ade tidak merinci kapan berkas perkara setebal hampir mencapai satu meter itu rampung. Namun Ade mengatakan tidak ada kendala selama proses melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu.
"Secepatnya kita akan rampungkan seluruh pemenuhan materi petunjuk P19 dari Jaksa Penuntut Umum pada kantor Kejati DKI Jakarta," kata Ade.
Adapun alasan lain berkas belum lengkap, lantaran polisi bakal memeriksa kembali Firli Bahuri pada Jumat 19 Januari 2024 di Bareskrim Polri.
Pemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara. Salah satunya itu pemeriksaan terhadap Firli Bahuri untuk dimintai keterangan tambahan.
"Ini sebagai bagian dari pemenuhan materi petunjuk p19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kantor Kejati DKI Jakarta," ujar Ade.