Rapat Evaluasi PPKM, Wapres Ma'ruf Tegaskan Aturan PTM Tetap Berlaku SKB 4 Menteri
"Bahwa kemudian ada beberapa orang tua murid belum mengizinkan, khawatir, itu perlu disosialisasikan," pungkasnya.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengungkapkan kebijakan Pertemuan Tatap Muka (PTM) bagi anak sekolah tetap berlaku sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang mengatur tentang jalannya PTM. Hal itu disampaikan Ma'ruf Amin saat memimpin Rapat Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tengah kunjungan kerjanya di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Senin (14/3).
"Hal yang berhubungan dengan sekolah masih tetap berlaku apa yang ada di SKB 4 Menteri, tetap berjalan sebagaimana yang selama ini kebijakan itu berlaku," tutur Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi, usai mendampingi Wapres memimpin Rapat Evaluasi PPKM, Senin (14/3).
-
Kapan Ma'ruf Amin melanjutkan sekolah ke Tebuireng? Kemudian, Ma’ruf Amin melanjutkan sekolah ke jenjang Madrasah Ibtidaijah Salafijah Safiijah Tebuireng, Jombang, Jawa Timur pada 1958.
-
Di mana Wapres Ma'ruf Amin akan mencoblos? Wakil Presiden (Wapres) RI, Ma’ruf Amin direncanakan mencoblos di TPS 33 Kecamatan Tapos, Depok.
-
Kapan Wapres Ma'ruf Amin dijadwalkan mencoblos? Ma’ruf dan keluarga dijadwalkan menggunakan hak pilihnya pukul 09.00 Wib.
-
Siapa yang bertemu dengan Wapres Maruf Amin? Wapres Ma'ruf Amin sempat bertemu dengan Duta Besar Regional untuk UNICEF Asia Timur dan Pasifik, Choi Siwon yang menjadi salah satu pembicara di ASEAN Business and Investment Summit usai acara ASEAN Business Awards (ABA) di Jakarta.
-
Kapan Wapres Ma'ruf menjadi Plt Presiden? Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 tahun 2024 tentang penugasan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas presiden hingga 6 Maret 2024.
-
Siapa yang akan mendampingi Wapres Ma'ruf Amin mencoblos? Wapres akan berangkat ke TPS bersama keluarga.
Walaupun begitu, Ma'ruf kata Masduki meminta agar seluruh jajarannya terus mensosialisasikan terkait PTM tersebut. Itu perlu dilakukan lantaran masih ada masih ada orang tua yang belum mengizinkan.
"Bahwa kemudian ada beberapa orang tua murid belum mengizinkan, khawatir, itu perlu disosialisasikan," pungkasnya.
Baca juga:
Kemendikbud Izinkan Daerah Level 2 PPKM Boleh PTM 50 Persen dari Kapasitas Kelas
Cianjur dan Cirebon Gelar PTM Terbatas Mulai 14 Maret, Ini Aturan Lengkapnya
Alasan Jakarta Masih Terapkan PTM 50 Persen Meski Berstatus PPKM Level 2
Terupdate, Ini Aturan PTM di Jabodetabek Usai PPKM Diperpanjang per 8 Maret 2022
Jakarta PPKM Level 2, Wagub Tunggu Keputusan PTM Dapat Kembali 100 Persen
Untuk diketahui Pemerintah kembali memperpanjang penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai 8 Maret 2022 sampai 14 Maret 2022. Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) kini menerapkan PPKM level 2.
Dalam PPKM level 2 diatur sekolah dapat melakukan PTM dan juga pembelajaran jarak jauh (PJJ) ataupun keduanya. Hal itu diatur Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2022 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level 4,3,2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Inmendagri tersebut tertulis bahwa (PTM) pembelajaran di sekolah berdasarkan keputusan bersama empat menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (covid-19).
"Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)," dalam aturan itu dikutip merdeka.com, Selasa (8/3).